
Aturan Uang Kompensasi PKWT yang Wajib Anda Pahami
Pekerja kontrak yang telah habis masa kerjanya ternyata bisa mendapatkan uang kompensasi. Hal ini juga berlaku pada pekerja yang berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Uang kompensasi dinilai penting bagi pekerja/buruh yang telah habis masa kerjanya, digunakan sebagai pesangon atau bekal menyambung hidupnya. Peraturan karyawan PKWT terbaru terdapat di PP No.35 Tahun 2021 yang diwariskan dari UU Cipta Kerja No.11 Tahun 2023 Bab IV perihal ketenagakerjaan. Berikut aturan uang kompensasi PKWT bagi karyawan.
Aturan Uang Kompensasi PKWT
Sumber: iStockPhoto
Uang kompensasi adalah bentuk penggantian hak yang diberikan karyawan berstatus PKWT pada saat masa berakhir atau selesainya kontrak kerja. Aturan mengenai uang kompensasi PKWT diatur secara tertulis dalam Pasal 61A UU Ketenagakerjaan, yaitu:
- Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh
- Uang kompensasi diberikan sesuai masa kerja pekerja/buruh di perusahaan tersebut
- Ketentuan lanjutan mengenai uang kompensasi diatur dalam Peraturan Pemerintah
Tidak hanya itu, PP No 35 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja juga memberikan penegasan tertulis dalam Pasal 15, yaitu:
- Pengusaha wajib memberikan kompensasi kepada karyawan dengan PKWT
- Pemberian uang kompensasi dilakukan ketika PKWT berakhir
- Uang kompensasi diberikan bagi karyawan dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus
- Jika PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan ketika selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan, dan terhadap jangka waktu perpanjangan PKWT, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan waktu PKWT berakhir
- Pemberian uang kompensasi tidak berlaku bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dipekerjakan berdasarkan PKWT.
Baca juga: Pahami Kontrak Kerja Karyawan PKWT, PKWTT, dan Freelance, Apa Bedanya?
Karyawan yang Berhak Menerima Uang Kompensasi PKWT
Karyawan PKWT tidak bisa dipekerjakan untuk profesi yang bersifat konsisten terus menerus, namun terbatas untuk profesi tertentu seperti :
- Profesi yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tak terlalu lama
- Proyek Musiman
- Profesi yang berkaitan dengan produk baru, kesibukan baru, atau produk tambahan yang masih dalam masa tes
- Proyek yang sekali selesai
- Profesi yang sifatnya sementara
- Profesi yang sifat dan ragam kegiatannya tidak konsisten
Dengan demikian, perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
Perhitungan Kompensasi Karyawan PKWT
Sumber: iStockPhoto
Dalam Pasal 16 ayat 1 UU Cipta Kerja, telah diatur mengenai besaran kompensasi PKWT yaitu sebagai berikut:
- PKWT selama 12 bulan secara terus menerus > 1x upah per bulan
- PKWT selama 1-12 bulan > Dihitung proporsional dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 bulan upah
- PKWT lebih dari 12 bulan > Dihitung proporsional dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 bulan upah
Jangka waktu maksimal PKWT adalah lima tahun atau 60 bulan, sehingga besaran uang kompensasi maksimal adalah lima bulan upah (60 bulan/12 x 1 bulan upah).
Contoh Perhitungan Kompensasi PKWT:
Bari merupakan karyawan PKWT yang telah bekerja selama 4 tahun dengan gaji Rp 10 juta, maka berapa kompensasi yang bisa diterima Andi?
4 tahun = 48 bulan
(48/12) x Rp 10 juta = Rp40 juta
Dari perhitungan diatas, maka Bari berhak mendapatkan uang kompensasi maksimal Rp 40 juta.
Apakah Karyawan PKWT Resign Berhak Mendapat Kompensasi?
Karyawan kontrak yang resign sebelum PKWT habis jangka waktunya juga berhak menerima kompensasi. Hal ini didasari oleh Pasal 17 PP 35/2021 yang berbunyi:
Dalam hal salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) PP 35/2021 yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh pekerja/buruh.
Baca juga: Perbedaan Hak dan Kewajiban Pekerja PKWT dan PKWTT
Namun patut dicatat, karyawan kontrak yang resign sebelum berakhirnya jangka waktu PKWT juga wajib membayar ganti rugi kepada perusahaan sebesar upahnya sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu PKWT. Sebagai gambaran, jika misalnya karyawan kontrak mengundurkan diri dan mengakhiri PKWT yang sebenarnya masih tersisa jangka waktunya untuk 2 bulan lagi, ia wajib untuk membayar ganti rugi sebesar 2 bulan upahnya ke perusahaan.
Atur Penggajian Karyawan melalui BroadwaysHR
Itulah beberapa penjelasan mengenai aturan uang kompensasi PKWT. Agar Anda tidak kebingungan dalam mengatur uang kompensasi, Anda memerlukan aplikasi HRIS. BroadwaysHR dapat menangani urusan HR dengan sistem berbasis cloud yang akurat dan mudah beradaptasi dengan kondisi perusahaan. Dengan adanya fitur Compensation and Benefit, Anda bisa mengelola gaji, tunjangan, benefit, potongan karyawan, dan lainnya yang sudah terintegrasi dengan time management serta proses payroll. Segera registrasi di sini dan dapatkan uji coba GRATIS selama 30 hari.