kompensasi pkwt

Ini Cara Mudah Hitung Kompensasi PKWT untuk Karyawan Kontrak

Salah satu hak karyawan kontrak atau PKWT yang harus diberikan perusahaan adalah uang pesangon atau kompensasi. Jaminan karyawan PKWT menerima kompensasi saat masa kontraknya berakhir ini dicetuskan sejak lahirnya Omnibus Law Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020. Uang kompensasi PKWT ini memiliki perhitungan yang berbeda dengan PKWTT. Oleh karena itu, perusahaan dan karyawan penting memahami ketentuan dan cara penghitungan kompensasi untuk karyawan kontrak atau PKWT.

Apa itu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu?

Perjanjian kerja untuk karyawan kontrak (waktu tertentu), termuat dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.100/MEN/IV/2004. Aturan hukum ini telah diperbarui dalam Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law pada 2020. 

Lalu apa yang dimaksud dengan PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu itu? Pengertian PKWT adalah suatu perjanjian antara pekerja dengan pengusaha atau pemberi kerja, untuk menjalin hubungan kerja dalam waktu tertentu. Kontrak kerja PKWT ini harus didaftarkan ke Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia dalam jangka waktu tiga hari setelah Penandatanganan.

Kontrak kerja PKWT digunakan untuk pekerjaan sementara dan spesifik karena dianggap sebagai pegawai kontrak. Adapun masa berlaku PKWT maksimal adalah 5 tahun dan tanpa masa percobaan atau probation. Setelah kontrak kerja PKWT berakhir, maka masih dapat diperpanjang setelah lewat masa tenggang 30 hari. 

Bagaimana Ketentuan Kompensasi PKWT?

kompensasi PKWT

Sumber: Freepik

WNI dengan PKWT berhak menerima kompensasi jika saat tiba waktunya, kontrak kerja diputus atau diperpanjang. Sementara itu, menurut ketentuan hukum bagi para pekerja WNA, mereka tidak berhak mendapatkan kompensasi PKWT dari perusahaan. Perlu dicatat, Besarnya nominal uang kompensasi PKWT yang diberikan adalah satu bulan gaji. 

Hubungan kerja yang berakhir sebelum habis masa kontrak, untuk perusahaan tetap wajib memberikan uang kompensasi PKWT. Besarnya uang pesangon yang diberikan ini dihitung berdasarkan masa kerja karyawan PKWT. Apabila masa kerja yang berlangsung kurang dari 12 bulan, maka kompensasi yang diberikan oleh perusahaan adalah secara prorata (misalnya sebesar 50% selama 6 bulan). 

Apabila kontrak kerja diperpanjang, uang kompensasi tetap diberikan saat berakhirnya tenggat waktu kontrak sebelum memasuki masa perpanjangan. Dengan demikian, uang kompensasi dapat diberikan lebih dari satu kali jika kontrak kerja diperpanjang.

Cara Menghitung Kompensasi PKWT

kompensasi PKWT

Sumber: Freepik

Aturan tentang penghitungan kompensasi untuk karyawan PKWT berlaku saat pengesahan Omnibus Law 2020. Apabila kontrak kerja karyawan kontrak sedang berjalan pada saat penerbitan UU Cipta Kerja, masa kerja yang menjadi dasar perhitungan kompensasi bukan dari awal masa kontrak, namun dihitung sejak tanggal 2 November 2020. Simak cara menghitung kompensasi untuk karyawan PKWT berikut.

Contoh: Masa kerja yang ditetapkan dalam kontrak kerja PKWT untuk menyelesaikan pekerjaan adalah selama 12 bulan. Kontrak kerja mulai berlaku sejak 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022. Karyawan kontrak menerima gaji Rp10.000.000 setiap bulannya.

Maka, uang kompensasi selama 12 bulan yang diberikan pada 31 Desember 2022 adalah: 12/12 x Rp10.000.000 = Rp10.000.000

Dilakukan perpanjangan kontrak kerja selama 12 bulan berikutnya hingga 31 Desember 2023. Dalam pengerjaannya, karyawan dapat menyelesaikan pekerjaannya lebih cepat, yaitu pada 31 Oktober 2023. 

Maka, uang kompensasi selama 10 bulan yang diterima karyawan pada 31 Oktober 2022 adalah: 9/12 x Rp10.000.000 = Rp7.500.000

Baca juga: Kenali Beda Unpaid Leave dan Paid Leave yang Jadi Hak Karyawan

Kini hadir solusi jitu dan praktis untuk mengelola urusan HR perusahaan. Anda dapat mengelola karyawan kontrak PKWT lebih mudah, praktis, dan efisien dengan aplikasi BroadwaysHR. Sistem berbasis cloud yang akurat dan mudah beradaptasi membantu pencatatan jangka waktu PKWT secara real time. Fitur Payroll Management BroadwaysHR sangat fleksibel dengan kebijakan perusahaan, dari yang sederhana hingga complex. 

kompensasi pkwt

Nikmati layanan Payroll Management yang mudah diaplikasikan untuk mengatur sistem penggajian di perusahaan Anda. Tertarik menggunakannya? Segera hubungi kami atau bisa coba gratis aplikasi dengan klik di sini.