Pajak NPWP Perorangan: Cara Menghitung Pajak Penghasilan
Bagi karyawan, menghitung PPh 21 mungkin bukan merupakan hal yang baru. Jika melihat ke slip gaji, pasti akan menemukan potongan pajak penghasilan atau PPh 21 yang dikenakan pada karyawan sebagai subjek pajak orang pribadi. Wajib pajak orang pribadi karyawan juga cenderung tidak dipusingkan dengan perhitungan dan pelaporan PPh 21 karena sudah dipotong otomatis oleh perusahaan. Untuk pelaporan pun, perusahaan akan menyediakan bukti potong untuk memudahkan proses lapor SPT.
Namun, bagi pengusaha dan freelance, bagaimana cara menghitung pajak NPWP perorangan? Untuk pekerjaan mandiri seperti pengusaha dan pekerja lepas, perhitungan dan pelaporan pajak mungkin jadi cenderung lebih rumit. Anda bisa mendapatkan gambaran bagaimana proses perhitungan pajak penghasilan non-karyawan dalam penjelasan di bawah ini.
Subjek dan Pemotong PPh
Objek pajak PPh 21 adalah penghasilan yang diterima wajib pajak atas hubungan pekerjaan, jasa atau kegiatan lain. Penerima penghasilan akan otomatis menjadi wajib pajak jika memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Besaran tarif pajak juga berbeda sesuai dengan tanggungan yang dimiliki oleh wajib pajak. Tarif pajak penghasilan bersifat progresif. Artinya, semakin besar pendapatan yang diperoleh maka semakin besar pula potongan pajak yang dikenakan.
Subjek pajak penghasilan adalah karyawan, atau siapa saja yang mendapatkan penghasilan, berupa gaji, pensiun atau sumber lain yang akan dijelaskan lebih lengkap di bagian selanjutnya. Beberapa sumber pendapatan yang dipotong pajak penghasilan orang pribadi adalah:
- Penghasilan dari karyawan tetap
- Penghasilan dari karyawan tidak tetap, termasuk pegawai kontrak, harian, mingguan maupun freelance
- Penghasilan dari non-karyawan atau bukan pegawai
- Penghasilan yang dipotong secara final seperti perhitungan pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua.
Perhitungan Pajak Penghasilan
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016, berikut ini merupakan rincian besaran PTKP bagi Wajib Pajak (WP) untuk tahun 2021 sesuai dengan status perkawinan, penggabungan penghasilan bagi suami istri, dan juga tanggungan yang dimiliki:
- WP Tidak Kawin Tanpa Tanggungan (Tidak Kawin/TK0): Rp 54.000.000
- WP Tidak Kawin, punya 1 Tanggungan (Tidak Kawin/TK1): Rp 58.500.000
- WP Tidak Kawin, punya 2 Tanggungan (Tidak Kawin/TK2): Rp 63.000.000
- WP Tidak Kawin, punya 3 Tanggungan (Tidak Kawin/TK3): Rp 67.500.000
- WP Kawin Tanpa Tanggungan (Kawin/K0): Rp 58.500.000
- WP Kawin, punya 1 Tanggungan (Kawin/K1): Rp 63.000.000
- WP Kawin, punya 2 Tanggungan (Kawin/K2): Rp 67.500.000
- WP Kawin, punya 3 Tanggungan (Kawin/K3): Rp72.000.000
- WP Kawin dan Penghasilan Istri digabung Penghasilan Suami Tanpa Tanggungan (Kawin/K/I/0): Rp 112.500.000
- WP Kawin dan Penghasilan Istri digabung Penghasilan Suami, Punya 1 Tanggungan (Kawin/K/I/1): Rp 117.000.000
- WP Kawin dan Penghasilan istri digabung Penghasilan Suami, Punya 2 Tanggungan (Kawin/K/I/2): Rp 121.500.000
- WP Kawin dan Penghasilan Istri digabung Penghasilan Suami, Punya 3 Tanggungan (Kawin/K/I/3): Rp 126.000.000
Berikut ini merupakan rincian tarif pajak penghasilan sesuai yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, yaitu:
- Penghasilan bersih yang kurang dari Rp 50.000.000 akan dikenakan tarif pajak sebesar 5%
- Penghasilan bersih antara Rp 50.000.000 hingga Rp 250.000.000 akan dikenakan tarif pajak sebesar 15%
- Penghasilan bersih antara Rp 250.000.000 hingga Rp 500.000.000 akan dikenakan tarif pajak sebesar 25%
- Penghasilan bersih di atas Rp 500.000.000 akan dikenakan tarif pajak sebesar 30%
Cara Menghitung Pajak NPWP Perorangan
Untuk menghitung pajak penghasilan NPWP perorangan, Anda hanya membutuhkan 3 langkah mudah, yaitu:
- Hitung total penghasilan kotor Anda selama setahun. Penghasilan ini sudah termasuk gaji, bonus, tunjangan, dan jenis pemasukan lainnya yang termasuk ke dalam PKP atau Penghasilan Kena Pajak.
- Temukan besaran PTKP yang sesuai dengan situasi Anda saat ini kemudian hitung pengurangan antara PKP dengan PTKP tersebut. Hasil dari pengurangan antara keduanya akan menjadi angka akhir dari penghasilan bersih atau neto Anda.
- Setelah Anda mendapatkan angka penghasilan neto, maka selanjutnya potong dengan tarif pajak yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Simulasi Cara Menghitung Pajak Orang Pribadi
1. Karyawan
Untuk simulasi perhitungan tarif PPh 21, kita akan menghitung dengan metode gross di mana karyawan menanggung sendiri pajak penghasilannya. Misalnya, ada seorang karyawan yang memiliki gaji bulanan sebesar Rp11.000.000, statusnya lajang tanpa tanggungan (PTKP TK/0).
Langkah 1: Pendapatan bruto – biaya jabatan = Pendapatan netto
Rp11.000.000 – (5% x Rp 11.000.000) = Rp 10.450.000
Langkah 2: Penghasilan neto x 12 bulan = Penghasilan neto tahunan
Rp 10.450.000 x 12 bulan = Rp 125.400.000
Langkah 3: Penghasilan nett setahun – PTKP TK/0 = Penghasilan Kena Pajak
Rp 125.400.000 – Rp 54.000.000 = Rp 71.400.000
Langkah 4: Tarif pajak PPh 21
(5% x Rp 60.000.000) + (15% x Rp 11.400.000) = Rp 4.710.000
Langkah 5: Pajak terutang setiap bulan
Rp 4.710.000 : 12 bulan = Rp 392.500
2. Pengusaha
Perhitungan pajak penghasilan untuk pengusaha, bisa berbeda tergantung pada jenis pendapatan yang diperoleh. Jika penghasilan yang didapatkan berupa gaji maka perhitungan pajak penghasilan seperti karyawan di atas juga berlaku. Perhitungan dan PTKP serta tarif progresifnya berlaku sama.
3. Freelance Atau Pekerja Lepas
Pada dasarnya, pajak penghasilan yang dikenakan kepada pekerja bebas adalah sama dengan PPH 21 yang perhitungannya mengikuti peraturan terbaru UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Hal ini termasuk pada kewajiban membayar pajak secara progresif dan pelaporan SPT.
Kelola Pajak NPWP Perorangan dengan BroadwaysHR
Nah, itulah yang perlu Anda ketahui tentang penghitungan pajak NPWP Perorangan. Untuk membantu dalam mengatur penghitungan pajak, Anda bisa menggunakan aplikasi seperti BroadwaysHR karena BroadwaysHR hadir untuk menyempurnakan proses hitung pajak penghasilan karyawan secara praktis, otomatis, dan akurat.
Dibekali dengan teknologi berbasis cloud yang canggih, tim HRD tidak perlu repot-repot lagi dalam menghitung PPh karyawan yang wajib dibayarkan ke pemerintah. Fitur Payroll Management yang ada di dalam aplikasi BroadwaysHR akan membantu perusahaan dalam menanganinya sehingga meminimalisir human error atau kesalahan hitung pajak. Anda bisa mencobanya selama 30 hari secara GRATIS dengan mendaftar di sini.