Berbeda dengan JHT, JKP Adalah Hak Karyawan Saat PHK
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di BPJS Ketenagakerjaan adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini dapat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, hingga pelatihan kerja. JKP adalah jenis program jaminan sosial baru yang diakomodir dalam Pasal 82 UU Cipta Kerja yang mengubah UU Sistem Jaminan Sosial dan telah diatur lebih lanjut melalui PP 37/2021. Untuk mengetahui perbedaan antara JKP dan BPJS, simak penjelasannya di bawah ini.
Kriteria Penerima JKP
Sumber: iStockPhoto
Program JKP ini dibuat untuk pekerja kantoran maupun pekerja pabrik dengan persyaratan sebagai berikut:
- Peserta harus WNI
- Peserta belum mencapai usia 54 tahun
- Pekerja pada perusahaan yang mendaftar 4 program BPJS Ketenagakerjaan (JKK, JKM, JHT, serta JP)
- Pekerja pada perusahaan yang minimal mengikuti 3 program (JKK, JKM, dan JHT)
- Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada perusahaan atau badan usaha yang mendaftarkan program JKN BPJS Kesehatan.
- Namun sebagai catatan, karyawan yang resign atau mengundurkan diri, cacat tetap total, pensiun, meninggal dunia, serta ketika masa kerjanya sudah habis sesuai kontrak, maka karyawan tidak bisa mendapatkan manfaat program JKP.
Lalu siapa yang berhak mendapatkan manfaat program JKP? Berikut adalah kriteria peserta yang mendapatkan manfaat program ini:
- Peserta atau perusahaan telah membayarkan iuran program JKP 6 bulan berturut-turut selama 12 bulan dalam 24 bulan
- Terkena PHK dan memiliki dokumen bukti PHK
- Belum memiliki pekerjaan baru
- Sudah mempunya akun SIAPkerja
- Sudah mengajukan laporan PHK
- Memiliki rekening bank
- Bersedia secara aktif mencari pekerjaan baru dan mengisi surat Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK)
- Dapat diajukan mulai dari setelah dinyatakan terkena PHK hingga 3 bulan berikutnya
Baca juga: Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2023
Manfaat Penerima JKP
Apa saja ya, manfaat yang didapatkan oleh penerima JKP? Berikut adalah 3 manfaat utamanya.
1. Uang Tunai
Merujuk pada Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 pasal 21, berikut besaran uang yang diterima peserta JKP yang terkena PHK beserta rincian lainnya:
- Uang akan diberikan maksimal selama 6 bulan
- Uang yang diberikan selama 3 bulan pertama sebanyak 45 persen dari upah terakhir yang karyawan terima
- Uang yang diterima 3 bulan selanjutnya sebesar 25 persen dari upah terakhir yang diterima
- Batas besaran uang yang diterima sebesar Rp5 juta. Kemudian, jika besaran upah yang diterima melebihi batas, maka pemerintah hanya akan memberikan sebesar batas maksimal upah.
2. Akses Informasi Pasar Kerja
Akses informasi yang akan didapatkan oleh peserta JKP yang terkena PHK adalah sebagai berikut:
- Informasi berupa ketersediaan lowongan kerja yang bisa dilamar peserta
- Bimbingan jabatan berupa konseling karir
3. Jaminan Berupa Pelatihan Kerja
Untuk dapat mempersiapkan karyawan yang kena PHK kembali bisa bekerja dan meningkatkan keahlian mereka, program JKP juga memberikan pelatihan kerja yang berbasis kompetensi. Pelatihan ini nantinya dapat dilakukan baik secara online maupun offline lewat berbagai lembaga pelatihan kerja baik milik swasta, perusahaan, ataupun pemerintah. Tujuan diadakannya pelatihan kerja ini pastinya agar karyawan yang kena PHK siap bekerja kembali melalui reskilling serta upskilling keterampilan.
Bagaimana Cara Mendaftar JKP?
Ketika karyawan sudah didaftarkan sebagai peserta program jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan, karyawan tersebut sudah otomatis menjadi peserta program JKP begitu PP Nomor 37 Tahun 2021 ini diberlakukan. Nantinya, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan tanda bukti peserta pada para pekerja serta sertifikat kepesertaan pada perusahaan. Di dalam pasal 7 pada PP 37/2021 tersebut, disebutkan juga bahwa bukti kepesertaan program JKP bagi karyawan akan terintegrasi dalam satu kartu peserta program jaminan sosial milik BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Menentukan Besaran JKP
Sumber: iStockPhoto
Ketentuan mengenai tarif atau iuran dari program JKP BPJS Ketenagakerjaan ini telah diatur dalam PP Nomor 37 Tahun 2021. Besaran iuran yang wajib dibayarkan setiap bulan ini besarannya adalah 0,46 persen dari upah sebulan. Sebagian iuran yakni sebesar 0,22 persen akan dibayarkan oleh Pemerintah Pusat, sementara itu sebagian lainnya berasal dari sumber pendanaan JKP.
Sumber pendanaan JKP sendiri merupakan rekomposisi dari iuran JKK dan JKM di mana ketentuannya adalah sebagai berikut:
- Rekomposisi iuran JKK sebesar 0,14 persen dari gaji sebulan, sehingga iuran JKK untuk setiap kelompok tingkat risiko akan berubah
- Rekomposisi iuran JKM sebesar 0,10 persen dari gaji sebulan, sehingga iuran JKM menjadi sebesar 0,20 persen dari upah sebulan
Sementara itu, untuk iuran JHT adalah sebesar 5,7 persen dari gaji karyawan. Rincian iuran yang dibayarkan adalah 2 persen oleh karyawan dan sisanya 3,7 persen oleh perusahaan.
Baca juga: Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Termudah dan 5 Manfaatnya
Apa Bedanya BPJS dan JKP?
Tentunya, hal ini sangat terlihat dari peruntukannya. BPJS merupakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sedangkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah bagian dari BPJS Ketenagakerjaan, dimana karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan mengalami PHK akan mendapatkan jaminan. Hal ini berupa uang tunai hingga pelatihan kerja.
Hitung Rincian JKP dengan BroadwaysHR
Untuk membantu divisi HR dalam merinci iuran BPJS Ketenagakerjaan karyawan, Anda dapat memanfaatkan fitur Payroll Management dari BroadwaysHR. Selain komponen payroll yang telah terintegrasi, fitur ini juga sangat fleksibel dengan kebijakan-kebijakan payroll yang ada dalam perusahaan. Segera daftarkan perusahaan Anda di tautan ini dan dapatkan uji coba GRATIS aplikasi BroadwaysHR selama 30 hari.