4 Cara Menghitung Pajak Perusahaan, Kelola dengan BroadwaysHR
Kewajiban membayar pajak tidak hanya berlaku untuk wajib pajak (WP) orang pribadi, termasuk karyawan. Perusahaan atau badan, juga memiliki kewajiban menghitung, membayar, hingga melaporkan pajak penghasilan setiap tahun pajak berakhir. Badan usaha seperti apa yang mempunyai kewajiban bayar hingga lapor pajak perusahaan? Tentunya seluruh badan usaha di Indonesia, baik itu Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan FIrma, dan CV yang memiliki dan terdaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Yuk simak seperti apa wajib pajak badan, jenis pajak apa saja yang dikenakan, serta bagaimana cara menghitung pajak perusahaan.
Apa itu WP Badan?
Dalam perpajakan kita mengenai subjek pajak yaitu orang/kelompok yang memenuhi persyaratan tertentu dan dikenakan kewajiban membayar pajak. Termasuk perusahaan yang dikategorikan sebagai wajib pajak (WP) Badan dikenakan kewajiban dalam perpajakan.
WP Badan merupakan sekumpulan orang yang melakukan aktivitas usaha bersama. Adapun bentuk badan sendiri seperti PT, CV, Firma, BUMN, BUMD, koperasi, dan lainnya. Nah, sebagai WP Badan, mempunyai kewajiban pajak yang tentu berbeda dengan WP orang pribadi.
Sebagaimana yang Anda ketahui, wajib pajak orang pribadi, termasuk pegawai, diharuskan membayar pajak penghasilan (PPh) dan melaporkan SPT. Namun WP Badan masih mempunyai tambahan kewajiban lain seperti;
- Melakukan pemungutan dan menyetorkan PPh
- Memotong dan menyetorkan PPN ke kas negara
- Menyusun laporan SPT Masa PPN
- Membuat dan melaporkan SPT Tahunan PPh
Jenis Pajak yang Dikenakan kepada Perusahaan
- Pajak Penghasilan (PPh)
Objek pajak penghasilan adalah penghasilan itu sendiri yang didapatkan baik dari transaksi online maupun offline. Pajak penghasilan dikenakan pada setiap tambahan penghasilan yang diterima perusahaan dan juga menambah kekayaan perusahaan selama satu tahun pajak.
Kewajiban membayar pajak atas penghasilan yang didapatkan sebuah perusahaan dikenakan untuk setiap transaksi jual beli online maupun konvensional. Kedua macam transaksi jual beli ini sama-sama dikenakan pajak penghasilan.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan atau PPnBM
Pelaku bisnis yang bergerak di bidang penjualan atau perdagangan juga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), di mana bisnis yang dijalankan berlangsung di daerah pabean wilayah hukum NKRI.
- PPh Final
- PPh Badan Pasal 21/26
- PPh Badan Pasal 23/26
- PPh Badan Pasal 25
- PPh Badan Pasal 29
Cara Menghitung Pajak Penghasilan Badan Usaha
Untuk menghitung besarnya pajak penghasilan (PPh) yang harus dibayarkan perusahaan, ada beberapa langkah yang harus dilakukan, antara lain:
1. Membuat Pembukuan Usaha
Perhitungan PPh terutang oleh WP badan, tidak terlepas dari pembuatan pembukuan usaha. Ketentuan ini sesuai dengan UU KUP Pasal 28 ayat 1 yang menyatakan bahwa WP Badan wajib membuat pembukuan. Dari hasil pembukuan usaha ini, akan didapatkan hasil perhitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP) WP Badan.
2. Hitung Penghasilan Kena Pajak
Nominal Penghasilan Kena Pajak (PKP) WP Badan, diperoleh dengan cara mengurangi jumlah penghasilan neto fiskal dengan kompensasi kerugian fiskal. Penghasilan neto fiskal merupakan penghasilan bersih yang didapatkan WP dalam negeri, dari hasil aktivitas usaha maupun bukan. Yang mana penghasilan tersebut telah disesuaikan dengan kebijakan fiskal menurut ketentuan perpajakan.
Adapun kompensasi kerugian fiskal adalah jumlah kerugian yang ditanggung oleh badan. Nah, melalui penyelenggaraan pembukuan usaha oleh badan dengan aplikasi pembukuan, maka kerugian fiskal tersebut dapat dikompensasikan untuk lima tahun berturut-turut.
3. Peredaran Bruto
Peredaran bruto adalah total seluruh penghasilan yang diperoleh WP orang pribadi maupun badan. Jika WP Badan membuat pembukuan dengan semestinya, maka perhitungan PKP merujuk pada pembukan itu.
Namun apabila badan tidak menyelenggarakan pembukuan, maka perhitungan PKP menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). NPPN terbagi dalam jumlah jenis menurut peredaran bruto badan usaha.
- Peredaran bruto kurang dari 50 milyar
WP Badan dengan peredaran bruto kurang dari atau setara 4,8 milyar memperoleh fasilitas pengurangan tarif 50% dari PKP (50%x20%x4,8 milyar).
- Peredaran bruto 4,8 milyar sampai 50 milyar
Peredaran bruto antara 4,8 milyar sampai 50 milyar, perhitungannya dengan rumus 50% x tarif, lalu dikalikan PKP peredaran bruto yang mendapat fasilitas potongan. Kemudian ditambah PKPxtarif tanpa potongan.
- Peredaran bruto di atas 50 milyar
Peredaran bruto lebih dari 50 milyar tidak mendapatkan fasilitas pengurangan. Jadinya langsung PKP dikalikan tarif sebesar 20%.
4. Cara Menghitung Pajak Perusahaan
Untuk menerapkan cara menghitung pajak perusahaan, PKP harus diketahui dahulu. Perlu diingat bahwa penghasilan perusahaan tidak hanya didapatkan dari laba usaha. Artinya, penghasilan neto fiskal juga dihitung dari penghasilan yang berasal dari kegiatan non bisnis, seperti hadiah dan hibah.
Penghitungan PPh juga dilakukan sesuai dengan jenis pajak yang akan dibayar. Sebagai contoh berikut penghitungan PPh 25 dengan kompensasi kerugian.
Penghasilan PT Sinar Mentari pada tahun 2022 adalah sebesar Rp400.000.000. Sisa kerugian tahun 2021 yang dapat dikompensasikan sebesar Rp150.000.000. Sementara sisa kerugian yang belum dikompensasikan 2021 sebesar Rp100.000.000.
Pada tahun 2022, PPh yang dipotong pihak lain sebesar Rp5.000.000 dan tidak ada pajak terutang atau dibayar di luar negeri.
Penghasilan yang dipakai sebagai dasar hitungan pajak:
Rp400.000.000 – Rp100.000.000 = Rp300.000.000
PPh terutang
25% x Rp300.000.000 = Rp75.000.000
PPh dipotong = (Rp5.000.000)
Dasar hitungan PPh 25 tahun 2023 = Rp75.000.000 – Rp5.000.000 = Rp70.000.000
Besarnya PPh 25 PT Sinar Mentari Tahun 2023 = Rp70.000.000/12 = Rp5.833.333
Hitung dan Kelola Pajak Perusahaan dengan BroadwaysHR
Sekarang bukan zamannya lagi melakukan cara menghitung pajak perusahaan dengan cara manual. BroadwaysHR hadir untuk menyempurnakan proses hitung hingga lapor pajak perusahaan dan pajak penghasilan karyawan secara akurat dan otomatis.
Dengan mengandalkan teknologi berbasis cloud, semua pengelolaan pemotongan pajak menjadi lebih mudah dan sistematis. Fitur Compensation and Benefit membantu semua proses pemotongan pajak penghasilan menjadi lebih otomatis dan minim kesalahan akibat human error.
Tidak hanya soal perpajakan saja, menggunakan aplikasi HRIS BroadwaysHR, tim HRD juga dapat mengelola gaji, tunjangan, dan potongan karyawan yang telah terintegrasi dengan Time Management dan payroll perusahaan.
Yuk, segera gunakan BroadwyasHR dan juga nikmati fitur-fitur di dalamnya. Nikmati FREE TRIAL selama 30 hari tanpa dipungut biaya apa pun dengan klik di sini.