cara menghitun penghasilan tidak kena pajak

Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak dan Contohnya

Dalam dunia perpajakan, dikenal istilah Penghasilan Tidak Kena Pajak atau disingkat PTKP. Sederhananya, PTKP merupakan komponen pengurang dalam penghitungan pajak penghasilan yang wajib disetorkan oleh setiap wajib pajak orang pribadi, dalam hal ini karyawan perusahaan. Nilai PTK menjadi penting dalam perhitungan PPh agar wajib pajak mendapatkan keringanan. Sebagai tim HRD ataupun departemen keuangan, wajib mengetahui langkah mudah dan cara menghitung penghasilan tidak kena pajak yang selengkapnya akan diuraikan pada artikel di bawah ini.

BroadwaysHR sebagai salah satu aplikasi HRIS terbaik di Indonesia menawarkan fitur hitung dan kelola pajak penghasilan karyawan di perusahaan secara mudah, akurat, dan cepat.

Pahami Dasar Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak

Cukup dengan mengetahui rumus dan peraturan yang mendasarinya, cara menghitung penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sangat mudah dilakukan. Pertama-tama, Anda harus memahami dahulu konsep penghasilan tidak kena pajak dalam perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21. 

PTKP adalah penghasilan dalam jumlah tertentu yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) 21. Besarnya PTKP bisa berbeda-beda ditentukan dari kondisi wajib pajak pada awal tahun yang cenderung tidak berubah sepanjang tahun. 

Aturan terkait nilai PTKP dan cara menghitung penghasilan tidak kena pajak ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 101/PMK.010/2016 dan UU Nomor 38 Tahun 2008 Pasal 7. 

Menurut aturan perpajakan tersebut, besaran nilai PTKP adalah Rp54.000.000 untuk total gaji setahun wajib pajak yang belum kawin atau menikah. Atau gaji bulanan wajib pajak yang tidak kena pajak adalah kurang dari Rp4.500.000. Tentu nilai PTKP akan berbeda jika wajib pajak pribadi berstatus menikah atau memiliki tanggungan (keluarga sedarah dan keluarga semenda). 

Tabel Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai Kriteria

PTKP Wajib Pajak Tidak Kawin (TK)

DeskripsiStatusNilaiTotal
Wajib PajakWPRp54.000.000Rp54.000.000
+ Tanggungan 1TK/1Rp4.500.000Rp58.500.000
+ Tanggungan 2TK/2Rp9.000.000Rp63.000.000
+ Tanggungan 3TK/3Rp13.500.000Rp67.500.000

PTKP Wajib Pajak Kawin (K)

DeskripsiStatusNilaiTotal
Wajib PajakWPRp54.000.000Rp54.000.000
+ WP KawinK/0Rp4.500.000Rp58.500.000
+ Tanggungan 1K/1Rp4.500.000Rp63.000.000
+ Tanggungan 2K/2Rp9.000.000Rp67.500.000

Wajib Pajak Kawin + Penghasilan Suami dan Istri Digabung

DeskripsiStatusNilaiTotal
Wajib PajakWPRp54.000.000Rp54.000.000
+ Penghasilan digabungRp54.000.000Rp108.000.000
+ WP KawinK/I/0Rp4.500.000Rp112.500.000
+ Tanggungan 1K/I/1Rp4.500.000Rp117.000.000
+ Tanggungan 2K/I/2Rp9.000.000Rp121.500.000

Contoh dan Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak

Perlu Anda pahami, pada saat perhitungan PPh Pasal 21 Orang Pribadi, penghasilan dalam satu tahun periode pajak dikurangkan dengan total PTKP yang berlaku saat ini. Sebelum menghitung PTKP, status perkawinan dan tanggungan anak harus dicantumkan dalam pelaporan pajak. 

cara menghitung penghasilan tidak kena pajak

Setelah mengetahui nilai PTKP seperti yang sudah tersaji pada tabel di atas, simak contoh cara menghitung penghasilan tidak kena pajak untuk wajib pajak orang pribadi berikut ini.

1. Karyawan yang Masih Single atau Belum Menikah

Reyno seorang karyawan lajang yang belum ada tanggungan anak, besar PTKP-nya adalah Rp54.000.000 (kode TK/0). Apabila Reyno memiliki gaji perbulan Rp4.500.000 atau setahun Rp54.000.000, maka Reyno tidak memiliki PPh 21 terutang.

Setelah Reyno menikah dan belum punya anak (kode K/0), maka besaran PTKP-nya adalah Rp54.000.000 + Rp4.500.000 = Rp58.500.000.

Jika nantinya Reyno yang sudah menikah memiliki tanggungan seorang anak, maka jumlah PTKP ditambah Rp4.500.000 dengan kode PTKP K/1 (Rp54.000.000 + Rp4.500.000 + Rp4.500.000 = Rp63.000.000), dan seterusnya. 

Yang harus Anda ingat adalah jumlah tanggungan dibatasi paling banyak tiga orang dalam satu keluarga (sesuai Pasal 1 huruf e PMK No. 101/PMK.010/2016. 

2. Karyawan dengan Istri Tidak Bekerja

Sama seperti jumlah PTKP untuk laki-laki single (TK/0), maka jumlah PTKP untuk laki-laki menikah dengan istri tidak bekerja, memiliki kode PTKP dan nilainya yang sama. Hal ini karena istri yang tidak bekerja dan tidak punya usaha, dianggap menjadi tanggungan suami dalam keluarga tersebut. Jadi, perhitungan PTKP-nya adalah Rp54.000.000 + Rp4.500.000 = Rp58.500.000. 

3. Karyawan yang Menikah dan Istri Bekerja

Contoh: Reyno dan Lina menikah, masing-masing bekerja dan belum memiliki tanggungan anak, maka jumlah PTKP-nya adalah Rp112.500.000. Perhitungan PTKP (K/I/0)  adalah Rp54.000.000 + Rp54.000.000 + Rp4.500.000 = Rp112.500.000.

Dua tahun kemudian, Reyno dan Lina dikarunia seorang anak, maka jumlah PTKP-nya adalah Rp117.000.000 (kode PTKP K/I/1). 

Maka perhitungan PTKP-nya adalah Rp54.000.000 + Rp54.000.000 + Rp4.500.000 + Rp4.500.000 = Rp117.000.000.

Menghitung Pajak Penghasilan dengan Aplikasi BroadwaysHR

Kesimpulannya, jika gaji karyawan dalam setahun ditotal dan nilainya lebih kecil atau sama besar dengan PTKP, maka penghasilannya tidak dipotong PPh 21. Setelah Anda melakukan cara menghitung penghasilan tidak kena pajak berdasarkan status pernikahan dan tanggungan wajib pajak, baru setelahnya dapat menghitung pajak penghasilan (PPh) 21. 

Sekarang, cara menghitung pajak penghasilan untuk karyawan semakin mudah dengan bantuan software HRIS seperti BroadwaysHR. Fitur Compensation and Benefit di dalamnya didukung dengan teknologi berbasis cloud yang akan menunjang proses perhitungan pajak secara otomatis.

Menariknya, selain bisa digunakan untuk menghitung PPh secara online, fitur yang satu ini juga bisa dipakai untuk menghitung gaji bersih yang meliputi gaji pokok, tunjangan, bonus, upah lembur, potongan karyawan, dan sebagainya. Bahkan, fitur tersebut juga terintegrasi dengan Payroll Management yang akan memudahkan perusahaan dalam membayar gaji karyawan.

Klik di sini untuk berkonsultasi dengan tim BroadwaysHR dan nikmati layanan FREE TRIAL aplikasi selama 30 hari dengan mendaftar sekarang juga!

cara menghitun penghasilan tidak kena pajak