pkhl adalah

3 Kelebihan PKHL serta Kekurangannya yang Harus Anda Tahu

PKHL adalah singkatan dari Pekerja Harian Lepas atau sebutan untuk karyawan yang tidak terikat kontrak dengan perusahaan. Di dalam dunia kerja, pekerja lepas juga kerap disebut dengan freelancer. Statusnya yang tidak memiliki ikatan resmi dengan perusahaan juga membuat pekerja lepas memiliki hak dan kewajiban yang berbeda dengan pegawai tetap maupun kontrak di perusahaan. Namun, untuk melindungi hak-hak para freelancer, pemerintah telah menetapkan kebijakan yang ada di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Simak artikel di bawah ini untuk tahu perbedaannya.

Pengertian PKHL

Siapa sebenarnya PKHL? Seperti yang sudah disinggung sebelumnya bahwa PKHL adalah akronim dari Pekerja Harian Lepas atau freelancer. Umumnya, freelancer tidak terikat kontrak dengan perusahaan dan bekerja saat dibutuhkan saja.

Meskipun bukan karyawan tetap, tapi freelancer bisa bekerja sama dengan beberapa perusahaan sekaligus secara fleksibel. Hal inilah yang membuat banyak orang mulai melirik pekerjaan sebagai freelancer daripada kerja kantoran.

Jika dulu bidang pekerjaan freelancer cukup terbatas, tapi sekarang peluangnya semakin terbuka lebar seiring dengan meningkatnya kebutuhan perusahaan terhadap pekerja lepas. Umumnya, seorang freelancer hanya menangani jenis pekerjaan yang sifatnya sederhana. 

Namun, Anda sebaiknya mempelajari banyak skill sesuai minat kerja agar bisa tetap eksis di dunia freelancer.

Baca juga: Pahami Kontrak Kerja Karyawan PKWT, PKWTT, dan Freelance, Apa Bedanya?

Aturan Dasar Terkait PKHL

Meski tidak memiliki ikatan kerja secara resmi, tapi hak-hak pekerja lepas tetap dilindungi oleh pemerintah melalui Undang-Undang Ketenagakerjaan. Hal-hal yang terkait dengan freelancer juga diatur dalam, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No/KEP-100/Men/VI/2004 tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

Sama halnya dengan Keputusan Menteri Nomor 100 Tahun 2004 juga menjelaskan bahwa pekerja harian lepas masuk ke dalam kategori PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Oleh sebab itu, keputusan perusahaan terkait pemberian upah, jaminan sosial, serta pembagian tugas dan tanggung jawab akan menyesuaikan kebijakan dalam PKWT.

Baca juga: Surat Perjanjian Kerja: 4 Jenis dan Hal-Hal yang Harus Tertulis

Hal-Hal yang Harus Diperhatikan dalam Merekrut PKHL

pkhl adalah

Sumber: Freepik

Saat merekrut pekerja harian lepas, perusahaan wajib memperhatikan beberapa hal penting seperti lama waktu kerja, sistem gaji, perjanjian kerja, dan potongan pajak. Informasi selengkapnya dapat Anda baca sebagai berikut. 

1. Lama Waktu Kerja

Umumnya freelancer hanya memiliki masa kerja selama 21 hari saja dalam sebulan. Apabila perusahaan mempekerjakan mereka melebihi 21 hari atau selama 3 bulan secara terus-menerus, maka status freelance harus diubah menjadi pekerja tetap.

2. Sistem Gaji

Sistem gaji untuk pekerja harian lepas umumnya berdasarkan waktu atau hasil, sesuai dengan kesepakatan antara pemberi kerja dan freelancer. Apabila perusahaan menerapkan sistem gaji berdasarkan waktu, maka gaji harian diperoleh dari upah bulanan yang dibagi 25 hari kerja untuk sistem kerja 6 hari perminggu atau dibagi 21 hari untuk sistem kerja 5 hari kerja dalam seminggu.

Beberapa perusahaan juga ada yang menerapkan sistem pemberian upah berdasarkan hasil pekerjaan, sehingga freelancer dibayar atas output yang mereka hasilkan. Contohnya adalah seorang content writer dibayar sebesar 800 ribu rupiah untuk menyelesaikan 10 artikel dalam waktu tertentu.

3. Perjanjian Kerja

Meski tidak ada surat kontrak kerja antara perusahaan dengan pekerja harian lepas, tapi sebaiknya tetap ada dokumen perjanjian kerja yang menjelaskan tugas, tanggung jawab, serta hak freelancer secara spesifik. 

Hal ini untuk menghindari miskomunikasi di antara kedua belah pihak serta melindungi hak-hak pekerja harian lepas.

4. Potongan Pajak Penghasilan

Potongan pajak penghasilan juga berlaku bagi freelancer dengan gaji minimal 4,5 juta per bulan. Namun, apabila pekerja lepas tersebut menerima gaji di bawah 4,5 juta tiap bulannya, maka gajinya tidak akan dipotong PPh 21.

Baca juga: Kerja Freelance: Ini Manfaat dan 5 Cara Merekrut Freelancer

Kelebihan dan Kekurangan Pekerja Harian Lepas

pkhl adalah

Sumber: Freepik

PKHL adalah jenis pekerjaan yang tidak mengikat waktu seseorang. Banyak orang yang tertarik menjalani profesi freelancer karena fleksibilitas kerja dan upah yang cukup menggiurkan. 

Bahkan, gaji mereka bisa melebihi pegawai kantoran apabila memiliki beberapa job dari banyak perusahaan sekaligus. Bagi Anda yang tertarik untuk terjun ke dunia freelancer, maka pahami dulu kelebihan dan kekurangannya berikut ini

  • Kelebihan Menjadi PKHL

1. Fleksibel

Magnet utama yang membuat pekerjaan sebagai freelancer banyak menarik minat adalah waktu kerjanya yang fleksibel. Anda bisa mengerjakan tugas dan tanggung jawab kapan pun dan di mana saja, asalkan bisa selesai sesuai deadline yang diberikan. Jadi Anda bisa mengatur waktu dan tempat sesuai dengan keinginan sendiri. 

2. Bisa Mengerjakan Banyak Proyek Sekaligus

Selain waktu dan tempat yang fleksibel, freelancer juga lebih leluasa untuk mengambil banyak job atau proyek di perusahaan yang lain. Semakin banyak pekerjaan yang diambil, maka semakin besar juga pendapatan yang akan dihasilkan.

3. Menghasilkan Lebih Banyak Uang

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa seorang freelancer bisa mengerjakan banyak proyek sekaligus. Tentu hal ini sangat menguntungkan, karena Anda bisa menghasilkan uang lebih banyak dari mereka yang bekerja di kantor. 

Namun, hal tersebut juga harus diimbangi dengan pengalaman dan skill yang dimiliki. Semakin banyak pengalaman dan keterampilan yang dimiliki, maka akan semakin banyak juga perusahaan yang ingin bekerja sama atau memakai jasa Anda.

  • Kekurangan Menjadi PKHL

Walaupun pekerjaan freelance menawarkan kebebasan waktu dan penghasilan yang lebih banyak, tapi ada beberapa kekurangan yang menyertainya. Kekurangan PKHL adalah upah kerja yang tidak tentu karena biasanya perusahaan memakai jasa freelancer saat dibutuhkan saja. Jadi gaji bulanan yang didapat juga tidak pasti karena tergantung dari ada tidaknya job.

Selain itu, pekerja lepas juga tidak punya hak atas fasilitas jaminan sosial dari perusahaan. Namun, mereka biasanya hanya mendapat BPJS jenis BPU. Di sisi lain, seorang freelancer juga harus bisa membangun reputasi yang baik serta koneksi yang luas agar bisa menarik minat perusahaan untuk bekerja sama.

Baca juga: 9 Macam Bidang Entry Level Job di Dunia Kerja, Fresh Graduate Perlu Tahu!

pkhl adalah

Bantu perusahaan Anda untuk bisa menemukan freelancer yang tepat dengan proses rekrutmen yang akurat. Gunakan fitur Employee Management dari BroadwaysHR untuk pengelolaan data SDM sehingga memudahkan kinerja HR dari proses seleksi pegawai, hingga pembayaran upah kerja.

BroadwaysHR adalah aplikasi HRIS berbasis cloud terkemuka yang sudah dipercaya oleh banyak perusahaan dari level kecil, menengah, hingga besar. Menariknya, penggunaan aplikasi BroadwaysHR cukup fleksibel dan bisa disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan. 

Klik di sini untuk terhubung dengan tim BroadwaysHR dan konsultasikan kebutuhan HRIS perusahaan Anda hanya kepada kami!