THR Dipotong Pajak? Ini Perhitungan PPh21 THR Terbaru
Tunjangan Hari Raya atau THR adalah salah satu benefit atau kompensasi yang diberikan perusahaan kepada karyawan tiap setahun sekali pada perayaan keagamaan tertentu. Tahukan Anda bahwa pemberian THR ini ternyata juga dikenai PPh21. Nah, untuk lebih jelasnya, artikel berikut akan mengulas tentang perhitungan PPh21 THR, siapa yang wajib membayarnya, dasar hukum, dan komponennya.
Dasar Hukum dan Komponen Perhitungan PPh21 THR
THR umumnya diberikan kepada seluruh karyawan untuk mendukung kebutuhan mereka selama Hari Raya. Setiap karyawan yang telah bekerja selama 1 bulan secara terus-menerus berhak atas tunjangan tersebut.
Namun, perlu diketahui bahwa terdapat potongan PPh21 atas THR yang perhitungannya bergantung pada besaran objek pajak, kepemilikan NPWP, serta jumlah tanggungan yang dimiliki. Pasalnya, THR merupakan objek pajak penghasilan yang wajib dibayar oleh wajib pajak perorangan.
Bagi karyawan yang tidak memiliki NPWP, maka harus membayar pajak THR 20% lebih banyak dibandingkan dengan karyawan yang punya NPWP. Rincian potongan PPh21 THR pada setiap karyawan, biasanya juga akan dituliskan pada laporan slip gaji.
Perhitungan PPh21 THR juga telah diatur di dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-15/PJ/2006 Tahun 2006 bab Perubahan Keputusan Dirjen pajak Nomor KEP-545/PK/2000 bab Petunjuk Pelaksanaan, Penyetoran, Pemotongan, hingga Pelaporan PPh 21 dan 26, berkaitan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
Sementara itu, proses penghitungan PPh 21 terdiri dari berbagai komponen yang juga menjadi dasar perhitungan pajak penghasilan THR. Beberapa komponennya antara lain penghasilan kotor, pendapatan tidak rutin, iuran BPJS kesehatan, premi asuransi karyawan, iuran BPJS ketenagakerjaan, tunjangan PPh 21, biaya jabatan, biaya pensiun dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Baca juga: Macam-Macam Tunjangan Karyawan dari Perusahaan dan Fungsinya
Wajib Pajak PPh21 dan Pajak THR
Lalu, siapa saja yang berhak membayar pajak penghasilan atas Tunjangan Hari Raya? Terdapat beberapa kategori yang termasuk ke dalam Wajib Pajak perhitungan PPh21 THR. berikut rinciannya.
- Pegawai.
- Non pegawai yang mendapatkan upah atas pemberian jasa, seperti:
- Tenaga ahli yang menjalankan pekerjaan bebas, seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris;
- Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis dan seniman lainnya;
- Olahragawan;
- Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
- Pengarang, peneliti, dan penerjemah;
- Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
- Agen iklan;
- Pengawas atau pengelola proyek;
- Pembawa pesanan atau menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
- Pedagang;
- Petugas dinas luar asuransi;
- Distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya.
- Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai karyawan tetap pada perusahaan yang sama.
- Mantan pegawai.
- Wajib pajak PPh 21 kategori peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain:
- Peserta perlombaan dalam segala bidang, seperti kompetisi olahraga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;
- Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;
- Peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;
- Peserta pendidikan dan pelatihan;
- Peserta kegiatan lainnya.
Baca juga: Cara Hitung Pajak Penghasilan Lengkap dengan Simulasinya!
Begini Perhitungan PPh21 THR
Perhitungan PPh21 THR diawali dengan menghitung besaran pajak penghasilan karyawan terlebih dulu. Baru setelah itu perhitungan pajak atas Tunjangan Hari Raya dapat diketahui jumlahnya. Untuk memudahkan Anda dalam memahaminya, simak simulasi perhitungannya di bawah ini.
Emma adalah seorang karyawan di sebuah perusahaan swasta dan telah bekerja selama 1 tahun 6 bulan. Status Emma saat ini masih lajang dan memiliki penghasilan sebesar Rp 8.000.000 setiap bulannya.
Pada bulan Juni 2023, perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya sebesar 1x gaji Rp 8.000.000 karena yang bersangkutan telah bekerja selama lebih dari 12 bulan berturut-turut. Lalu berapakah PPh21 atas THR yang harus dibayar Emma? Berikut perhitungannya.
1. Menghitung Pajak Penghasilan yang Wajib Dibayar Emma
Penghasilan Neto Selama Setahun
Gaji perbulan : Rp 8.000.000
Biaya Jabatan PPh 21 (5% x Gaji) : Rp 400.000
Penghasilan Neto Sebulan : Rp 7.600.000
Penghasilan Neto Setahun (Rp7.600.000 x 12) : Rp 91.200.000
Perhitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Penghasilan Neto Setahun – Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) TK/0:
Rp 91.200.000 – Rp 54.000.000 = Rp37.200.000
PPh21 Terutang Setahun Pajak Progresif
Tarif Pajak Penghasilan (5% untuk PKP < Rp 60.000.000) x Penghasilan Kena Pajak (PKP)
5% x 37.200.000 = Rp1.860.000/tahun
2. Perhitungan PPh21 THR
Penghasilan Bruto setelah Ditambah THR
Gaji per bulan Emma : Rp 8.000.000
Penghasilan Bruto Setahun (Rp 8.000.000 x 12) : Rp 96.000.000
Tunjangan Hari Raya (THR) : Rp 8.000.000
Penghasilan Bruto (Rp 96.000.000 + Rp 8.000.000) : Rp 104.000.000
Pengurang Perhitungan Pajak THR
Biaya Jabatan (5% x Penghasilan Bruto) : Rp 5.200.000
Gaji Netto Setahun setelah Ditambah THR
Penghasilan Bruto – Pengurang (Rp104.000.000 – Rp5.200.000) : Rp 98.800.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP) setelah Ditambah THR
Penghasilan Netto Setahun – PTKP TK/0:
Rp 98.800.000 – Rp 54.000.000 = Rp 44.800.000
PPh21 Terutang Setahun Pajak Progresif setelah Ditambah THR
Tarif Pajak Penghasilan (5% untuk PKP < Rp 60.000.000) x Penghasilan Kena Pajak (PKP):
5% x Rp 44.800.000 = Rp 2.240.000/tahun
PPh21 atas THR
Potongan pajak THR didapat dari selisih PPh 21 terutang setahun setelah dijumlahkan THR yang kemudian dikurangi dengan PPh 21 terutang selama setahun sebelum ditambah THR.
Rp 2.240.000 – Rp 1.860.000 = Rp 380.000
Dengan demikian, potongan pajak THR yang wajib dibayar oleh Emma adalah sebesar
Rp 380.000.
Hitung PPh21 THR dengan BroadwaysHR
Perhitungan PPh21 THR tergolong rumit dan membutuhkan ketelitian untuk menghindari kesalahan hitung. Namun, di era digital seperti sekarang, cara hitung manual sudah mulai ditinggalkan dan digantikan oleh software perhitungan PPh21 THR online seperti BroadwaysHR.
Melalui aplikasi Broadways HR, perhitungan pajak penghasilan THR dapat dilakukan secara otomatis, praktis, dan juga akurat. Perusahaan dapat memanfaatkan fitur Payroll Management yang menawarkan berbagai keunggulan seperti perhitungan gaji, potongan pajak, iuran BPJS, PPh21 THR dan bonus, pendistribusian gaji karyawan, pembuatan slip gaji, dan lain-lain.
Jangan ragu untuk berlangganan sekarang juga dan hubungi kami di sini untuk informasi lebih lanjut! Nikmati layanan coba gratis aplikasi BroadwaysHR selama 30 hari dengan mendaftar sekarang juga!