cara menghitung ptkp

Penting! Anda Wajib Ketahui Cara Menghitung PTKP Terbaru

PTKP atau yang merupakan singkatan dari penghasilan tidak kena pajak adalah salah satu komponen penting dalam penghitungan PPh pajak penghasilan agar wajib pajak mendapat keringanan. Lalu bagaimana cara menghitung PTKP? Blog BrodwaysHR akan mengulasnya disini dengan lengkap.

PTKP Berlaku untuk Siapa?

Pada dasarnya, PTKP berlaku bagi semua Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah punya pendapatan. Kemudian, ada hal yang dapat memengaruhi besarnya PTKP, yakni tanggungan.

Nah, yang menjadi tanggungan dan menentukan nilai akhir PTKP adalah hal berikut ini.

  • Keluarga sedarah. Termasuk orang tua kandung, saudara kandung, anak kandung, hingga anak angkat.
  • Keluarga semenda. Termasuk mertua, anak tiri, dan juga ipar.
  • Kemudian, jumlah maksimal anggota keluarga yang bisa menjadi tanggungan adalah sebanyak 3 orang. Jika ada lebihnya, maka tidak akan dihitung dalam penyesuaian PTKP.

Ketentuan dan Kategori Penghasilan Tidak Kena Pajak

Kementerian Keuangan menyesuaikan PTKP dengan kondisi perekonomian nasional, sehingga besarannya tidak selalu sama setiap tahun. Berikut contoh perubahan PTKP:

ptkp

PTKP yang terakhir ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan adalah yang berlaku sebelum keluar peraturan baru. PTKP 2018 masih sama dengan PTKP 2016, yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Keuangan No 101/PMK.010/2016.

PTKP ditentukan berdasarkan status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kategorinya sebagai berikut:

cara menghitung ptkp

Cara Menghitung PTKP

cara menghitung pengurangan pajak

Sumber: Pixabay

Dirjen Pajak menghitung satu keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi dengan satu NPWP. Maksimal tanggungan yang dihitung dalam PTKP adalah 3 (tiga) anak, sekalipun jumlah anak lebih dari 3 (tiga) orang.

Dalam hal suami-istri bekerja dan keduanya memiliki NPWP, maka tanggungan dibebankan pada suami (dihitung K/0-K/3) sementara untuk istri berlaku TK/0 atau “dianggap” tidak kawin tanpa tanggungan. Misalnya, pasangan itu memiliki dua anak, berarti berlaku PTKP Digabung K/I/2 atau (K/2 +TK/0).

Berdasar Peraturan Menteri Keuangan No.101/PMK.010/2016, PTKP untuk wajib pajak lajang adalah Rp 54.000.000. Jika kawin, ditambahkan Rp 4.500.000. Jika memiliki satu anak, ditambahkan lagi Rp 4.500.000 (maksimal tiga anak atau Rp 13.500.000).

Baca Juga: Apa itu PTKP? Simak Aturan, Fungsi, dan Cara Hitungnya!

Contoh Cara Menghitung  PTKP Wajib Pajak Tidak Kawin

Rizal adalah pekerja di PT Jaya Makmur, dengan pendapatan Rp 6.000.000,00 per bulan. Status Rizal saat ini adalah belum menikah yakni TK/0 (Tidak Kawin dengan Tanpa Tanggungan).

Besaran PTKP Wajib Pajak Tidak Kawin Tanpa Tanggungan adalah Rp 54.000.000, maka tarif PTKP Rizal adalah Rp 54.000.000.

Gaji pokok: 6.000.000

Pengurang:

  1. Biaya jabatan 5% x 6,000,000 = 300.000
  2. Biaya pensiun 1% x 6,000,000 = 60.000

(360.000)

Penghasilan bersih per bulan: 5.640.000

Penghasilan neto per tahun 5,640,000 x 12 = 67.680.000

PTKP (TK/0): (54.000.000)

Penghasilan kena pajak setahun: 13.680.000

PPh terutang 5% x 13,680,000 = 684.000

PPh pasal 21 Masa 684,000/12 = 57.000

Jadi, Rizal harus membayar PPh 21 sebesar Rp 57.000,00 setiap bulan, atau Rp 684.000,00 setahun. PPh 21 ini bisa dibayarkan sendiri ke Kantor Pelayanan Pajak, atau dipotong langsung dari perusahaan.

Contoh Cara Menghitung  PTKP Wajib Pajak Kawin Istri Tidak Bekerja

Setahun berikutnya, status Rizal sudah menikah dan memiliki satu orang anak, dengan Istri yang tidak berpenghasilan. Namun, saat ini gaji Rizal naik menjadi Rp7.500.000,00

Maka status Rizal sekarang adalah adalah K/1 (Kawin dengan memiliki 1 tanggungan), sehingga tarif PTKP Rizal menjadi Rp63.000.000,00 per tahun.

Berikut adalah contoh perhitungannya:

Gaji pokok: 7.500.000

Pengurang:

  1. Biaya Jabatan 5% x 7,500,000 = 375.000
  2. Biaya Pensiun 1% x 7,500,000 = 75.000

(450.000)

Penghasilan bersih per bulan: 7.050.000

Penghasilan neto per tahun 7,050,000 x 12 = 84.600.000

PTKP 63,000,000 = (63.000.000)

Penghasilan kena pajak setahun: 21.600.000

PPh terutang 5% x 21,600,000 = 1.080.000

PPh pasal 21 masa 1,080,000/12 = 90.000

Jadi, setelah Rizal menikah dan memiliki 1 (satu) tanggungan, Rizal kini harus membayar PPh 21 sebesar Rp 90.000 per bulannya atau Rp. 1.080.000 setahun. Setiap masyarakat Indonesia yang melakukan aktivitas ekonomi, tentunya diwajibkan untuk memenuhi kewajiban pajak.

Namun, ada beberapa kelompok masyarakat yang dikecualikan dari kewajiban untuk membayar PPh. Misalnya, masyarakat kecil yang gajinya dibawah UMR daerahnya. Para pekerja yang berpenghasilan kecil tersebut, tidak dikenakan pajak karena pemerintah tidak mengubah batas PTKP.

Mudah Menghitung PTKP dengan BrodwaysHR

Setelah memahami cara menghitung PTKP, apakah Anda ingin menggunakan sistem payroll perusahaan yang praktis dan telah terintegrasi dengan data PPh 21 karyawan? Aplikasi BrodwaysHR membantu perusahaan skala kecil hingga besar dalam urusan HR dan kebijakan payroll perusahaan dengan sistem berbasis cloud yang praktis dan akurat.

cara menghitung ptkp

Selain komponen payroll yang telah terintegrasi, mulai dari tunjangan, bonus, lembur, PPh 21, BPJS, dan lain-lain juga sangat flexible dengan kebijakan-kebijakan payroll yang ada dalam perusahaan. Anda bisa memanfaatkan fItur produk Payroll Management BrodwaysHR. Hubungi kami sekarang atau lakukan Uji Coba Gratis.