
Apa itu PTKP? Simak Aturan, Fungsi, dan Cara Hitungnya!
Apa itu PTKP? PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak merupakan salah satu komponen penting yang menjadi komponen penting yang meringankan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh). Saat ini, batas PTKP adalah Rp 54.000.000 per tahun atau sebesar Rp 4.500.000 setiap bulannya. Artinya, jika penghasilan Anda di bawah nilai PTKP tersebut, maka tidak diwajibkan membayar dan melaporkan SPT Tahunan. Sebagai wajib pajak, Anda perlu memahami bagaimana fungsi, aturan, dan cara perhitungan PTKP yang benar. Agar proses perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak penghasilan tepat jumlah dan waktunya, simak ulasan terkait apa itu PTKP selengkapnya di sini!
Apa itu PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak?
Mari kita mengulas tentang apa itu PTKP? Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah jumlah penghasilan tertentu yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) pada saat dihitung dalam SPT Tahunan PPh 21. Intinya, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah komponen pengurang penghasilan neto yang khusus dikenakan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (OP).
Bagaimana nilai PTKP ditentukan? Penentuan besarnya PTKP dilihat dari keadaan WP orang pribadi pada awal tahun dan cenderung tidak berubah sepanjang tahun. Nilai PTKP juga dapat mengalami perubahan mengikuti kondisi perekonomian nasional secara umum.
Aturan Penghasilan Tidak Kena Pajak WP Pribadi
Nilai Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi berbeda-beda sesuai yang telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 101/PMK.010/2016 dan UU Nomor 38 Tahun 2008 Pasal 7. Pada dasarnya, besar PTK adalah Rp54.000.000 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum kawin (menikah) dan nilainya akan berbeda apabila wajib pajak pribadi telah menikah atau memiliki tanggungan (anak).
PTKP Wajib Pajak Tidak Kawin (TK)
Deskripsi | Status | Nilai | Total |
---|---|---|---|
Wajib Pajak | WP | Rp54.000.000 | Rp54.000.000 |
+ Tanggungan 1 | TK/1 | Rp4.500.000 | Rp58.500.000 |
+ Tanggungan 2 | TK/2 | Rp9.000.000 | Rp63.000.000 |
+ Tanggungan 3 | TK/3 | Rp13.500.000 | Rp67.500.000 |
PTKP Wajib Pajak Kawin (K)
Deskripsi | Status | Nilai | Total |
---|---|---|---|
Wajib Pajak | WP | Rp54.000.000 | Rp54.000.000 |
+ WP Kawin | K/0 | Rp4.500.000 | Rp58.500.000 |
+ Tanggungan 1 | K/1 | Rp4.500.000 | Rp63.000.000 |
+ Tanggungan 2 | K/2 | Rp9.000.000 | Rp67.500.000 |
Wajib Pajak Kawin + Penghasilan Suami dan Istri Digabung
Deskripsi | Status | Nilai | Total |
---|---|---|---|
Wajib Pajak | WP | Rp54.000.000 | Rp54.000.000 |
+ Penghasilan digabung | Rp54.000.000 | Rp108.000.000 | |
+ WP Kawin | K/I/0 | Rp4.500.000 | Rp112.500.000 |
+ Tanggungan 1 | K/I/1 | Rp4.500.000 | Rp117.000.000 |
+ Tanggungan 2 | K/I/2 | Rp9.000.000 | Rp121.500.000 |
Apa Fungsi Diterapkan PTKP dalam Perpajakan?

Sumber: Freepik
Fungsi diterapkannya nilai batas Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah untuk meringankan beban pajak masyarakat menengah ke bawah dan mendorong konsumsi masyarakat. Nilai batas PTKP yang ditetapkan akan membantu mendorong pertumbuhan ekonomi, termasuk mulai dari konsumsi rumah tangga beserta investasinya. Pemberlakuan PTKP yang berarti pembebasan bayar pajak berfungsi juga untuk memperkuat daya beli masyarakat di tengah anjloknya harga komoditas.
Perlu Anda pahami bahwa ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia, tidak dikenakan kepada seluruh penghasilan wajib pajak. Pajak Penghasilan (PPh) hanya diberlakukan pada Penghasilan Kena Pajak (PKP), artinya semakin tinggi penghasilan seseorang, maka semakin tinggi pula pajaknya (di Indonesia disebut pajak progresif). Dalam menentukan PKP tersebut, penghasilan bruto (kotor) harus dikurangi dengan beberapa komponen, termasuk PTKP.
Cara Menghitung PTKP sesuai Status Perkawinan dan Tanggungan

Sumber: Freepik
Perlu Anda pahami, pada saat perhitungan PPh Pasal 21 Orang Pribadi, penghasilan dalam satu tahun periode pajak dikurangkan dengan total PTKP yang berlaku saat ini. Sebelum menghitung PTKP, status perkawinan dan tanggungan anak harus dicantumkan dalam pelaporan pajak. Setelah mengetahui nilai PTKP berdasarkan aturan perpajakan yang berlaku, simak contoh cara menghitung PTKP wajib pajak orang pribadi berikut ini.
1. Karyawan yang Masih Single atau Belum Menikah
Pada saat Reyno belum menikah dan belum ada tanggungan anak, besar PTKP-nya adalah Rp 54.000.000 (kode TK/0). Setelah Reyno menikah, maka besaran PTKP-nya adalah Rp 54.000.000 + Rp 4.500.000 = Rp 58.500.000.
Jika nantinya Reyno memiliki tanggungan seorang anak, maka jumlah PTKP ditambah Rp 4.500.000 dengan kode PTKP K/1 dan seterusnya. Jumlah tanggungan dibatasi paling banyak tiga orang dalam satu keluarga (sesuai Pasal 1 huruf e PMK No. 101/PMK.010/2016.
2. Karyawan dengan Istri Tidak Bekerja
Sama seperti jumlah PTKP untuk laki-laki tidak kawin (TK/0), maka jumlah PTKP untuk laki-laki menikah dengan istri tidak bekerja, memiliki kode PTKP dan nilainya yang sama. Hal ini karena istri yang tidak bekerja dan tidak memiliki usaha dianggap menjadi tanggungan suami dalam keluarga tersebut. Jadi, perhitungan PTKP-nya adalah Rp 54.000.000 + Rp 4.500.000 = Rp 58.500.000.
3. Karyawan yang Menikah dan Istri Bekerja
Contoh: Reyno dan Nia menikah, masing-masing bekerja dan belum memiliki tanggungan anak, maka jumlah PTKP-nya adalah Rp 112.500.000. Perhitungan PTKP (K/I/0) adalah Rp 54.000.000 + Rp 54.000.000 + Rp 4.500.000 = Rp 112.500.000.
Dua tahun kemudian, Reyno dan Nia dikarunia seorang anak, maka jumlah PTKP-nya adalah Rp117.000.000 (kode PTKP K/I/1). Perhitungan PTKP-nya adalah Rp 54.000.000 + Rp 54.000.000 + Rp 4.500.000 + Rp 4.500.000 = Rp 117.000.000.
Baca juga: 5 Dasar Hukum PPh Terutang dan Cara Tepat Menghitungnya!
Dalam hal kewajiban perpajakan, perusahaan sebagai Wajib Pajak Badan, memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT PPh setelah memotong PPh 21 atas gaji karyawannya. Apabila penghasilan karyawan dalam satu periode tahun pajak di bawah PTKP, maka perusahaan tidak akan mengenakan PPh 21 yang harus dibayar karyawan. Nah, meskipun tidak dipotong PPh 21 karena penghasilan dalam satu tahun pajak tidak melebihi PTKP, maka perusahaan tetap harus menerbitkan Bukti Potong 1721 A1/A2 untuk karyawan tetap. Sedangkan untuk karyawan tidak tetap, maka bukti potong PPh 21 (Formulir 1721-VI) hanya diterbitkan jika ada pemotongan pajak, apabila tidak ada maka Bukti Potong tidak perlu diterbitkan.
Setelah memahami apa itu PTKP, apakah Anda ingin menggunakan sistem payroll perusahaan yang praktis dan telah terintegrasi dengan data PPh 21 karyawan? Aplikasi BrodwaysHR membantu perusahaan skala kecil hingga besar dalam urusan HR dan kebijakan payroll perusahaan dengan sistem berbasis cloud yang praktis dan akurat.
Selain komponen payroll yang telah terintegrasi, mulai dari tunjangan, bonus, lembur, PPh 21, BPJS, dan lain-lain juga sangat flexible dengan kebijakan-kebijakan payroll yang ada dalam perusahaan. Anda bisa memanfaatkan fItur produk Payroll Management BrodwaysHR. Hubungi kami sekarang di sini atau lakukan Uji Coba Gratis.