compassionate leave

Simak Cara Mengajukan Compassionate Leave dan Syaratnya

Istilah “compassionate leave” mungkin masih terdengar agak asing di telinga kita. Hal ini merujuk pada jenis cuti yang digunakan para karyawan untuk mengurus keluarga. Entah karena sakit parah, hingga kematian anggota keluarga. Ketika ada situasi darurat menimpa satu karyawan, tentunya perusahaan perlu memberikan compassionate leave ini bagi mereka. Simak ulasan di bawah ini untuk mengetahui lebih dalam mengenai jenis cuti tersebut!

Definisi Compassionate Leave

compassionate leave

Sumber: iStockPhoto

Compassionate leave adalah cuti yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya yang harus mengurus anggota keluarga mereka yang sakit parah. Anggota keluarga bisa berarti suami atau istri, anak, orangtua langsung atau orang-orang terdekat lainnya seperti bibi maupun paman yang sudah sepuh. Berbagai kebijakan yang diterapkan sangat beragam dan sangat tergantung kesepakatan antara perusahaan dan karyawan sendiri.

Di Indonesia, aturan yang banyak diterapkan adalah cuti saat keluarga terkena musibah, sakit kritis atau meninggal. Biasanya sebanyak minimal 1 (satu) hari dan maksimal 10 (sepuluh) hari. Sedangkan untuk cuti tetap bergaji dalam keadaan ini seperti yang diatur dalam pasal 93 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia no.13/2003 tentang Tenaga Kerja disebutkan bahwa pekerja berhak atas cuti tidak masuk kerja karena halangan dan tetap dibayar penuh, yaitu:

  1. Saat istri melahirkan/mengalami keguguran kandungan, dibayar untuk 2 (dua) hari
  2. Suami/istri, orangtua/mertua, anak atau menantu meninggal dunia, dibayar untuk 2 (dua) hari
  3. Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, dibayar untuk 1 (satu) hari

Bila memang keadaan mengharuskan, ada perusahaan yang mengizinkan karyawan cuti lebih lama tanpa digaji ataupun menjalankan kebijakan WFH (Work from Home) untuk mengurus keluarga yang sakit.

Meminta Izin Cuti Darurat

Ketika ada anggota keluarga tertimpa musibah seperti kecelakaan, sakit parah atau keadaan lainnya yang kritis, hal pertama yang dianjurkan sebelum izin mengajukan cuti adalah menghubungi HR perusahaan. Baca kontrak kerja baik-baik dengan seksama, dan diskusikan berbagai kemungkinan win-win solution antara karyawan dan perusahaan.

Bila tidak memungkinkan untuk memberitahu perusahaan sebelum cuti, lakukan sesegera mungkin. Perusahaan diharuskan untuk memberikan cuti seperti tercantum dalam pasal 93 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia No.13/2003 tentang Tenaga Kerja di atas, tapi etika sebagai karyawan tetap harus diperhatikan. Sebab, ada juga perusahaan yang akan menganggap karyawan mengundurkan diri secara permanen bila lebih dari seminggu tak memberi kabar, misalnya.

Berempati pada Karyawan dengan Cuti Darurat

compassionate leave

Sumber: iStockPhoto

Sebagai HR, sudah sepatutnya Anda memberikan respons yang tepat dan cepat tanggap terhadap karyawan yang memiliki keadaan darurat. Anda bisa berempati atas nama perusahaan, dan juga memberikan dukungan untuk menempatkan kebutuhan keluarga di atas pekerjaan. Jika karyawan meminta untuk memperpanjang cutinya, maka HR dapat mengizinkannya sesuai dengan ketentuan perusahaan yang berlaku.

Bila karyawan absen terlalu lama atau sama sekali tidak melakukan kewajiban saat WFH, kantor pun tetap berhak bertanya; apakah karyawan masih tetap ingin bekerja atau memungkinkan untuk tetap dipertahankan? Sebaiknya hal sensitif ini dibicarakan bersama untuk mencapai mufakat, supaya etika kemanusiaan tetap terlaksana tetapi produktivitas kantor pun tidak terganggu.

Kebijakan cuti darurat ini dapat meningkatkan retensi karyawan dalam jangka panjang. Karyawan yang merasa didukung dan diperlakukan dengan hormat oleh perusahaan cenderung akan loyal dan berkontribusi secara positif terhadap kesuksesan bisnis yang dijalankan. Hal ini juga dapat meningkatkan citra perusahaan yang peduli dan bertanggung jawab terhadap kebutuhan karyawan. Sehingga meningkatkan daya tarik bagi calon kandidat dan klien.

Atur Percutian Karyawan dengan BroadwaysHR!

Sebaiknya, karyawan tetap jalin komunikasi dengan pihak perusahaan meskipun sedang cuti compassionate leave. Sebelum cuti, tentukan dulu seperti apa jenis komunikasi yang dibutuhkan dan sesering apa, contohnya berapa kali seminggu karyawan harus membalas surel, telepon atau bertemu muka langsung. Saat karyawan sudah siap untuk kembali bekerja, kedua belah pihak (perusahaan dan karyawan) harus sama-sama proaktif untuk memperbarui apa saja yang harus diketahui si karyawan yang baru saja kembali dari cuti tersebut.

Hidup memang tak pernah terduga, karena itu kita sebaiknya selalu mempersiapkan diri untuk segala kemungkinan. Perusahaan yang menyediakan cuti darurat bagi karyawannya dapat menciptakan lingkungan kerja yang penuh simpati dan empati. Selain itu, penting juga bagi perusahaan untuk memudahkan karyawan dalam mengajukan cuti, terlebih dalam situasi darurat. 

Hal ini dapat dilakukan dengan menyederhanakan proses pengajuan cuti dan meninggalkan prosedur lama. BroadwaysHR yang dilengkapi dengan fitur Employee Self Service dapat memudahkan karyawan dalam mengajukan cuti secara daring tanpa harus ke kantor. Anda bisa mencoba aplikasi ini selama 30 hari secara GRATIS dengan registrasi di sini.

compassionate leave