gaji telat dibayar

Gaji Telat Dibayar? Simak 7 Konsekuensinya

Gaji merupakan hak pekerja yang diterima dari pemberi kerja sesuai isi perjanjian kerja dan tanggung jawab pekerjaan. Sudah menjadi tanggung jawab perusahaan untuk membayar gaji tepat waktu. Namun nyatanya, masih ada beberapa perusahaan atau pemberi kerja yang terlambat membayar gaji bahkan tidak membayar sama sekali gaji yang seharusnya diterima pekerja. Jika gaji karyawan telat dibayar atau bahkan tidak memberikannya, pahami artikel ini untuk tahu cara mencegahnya.

Regulasi tentang Gaji yang Telat Dibayar

gaji telat dibayar

Sumber: iStockPhoto

Aturan atau regulasi tentang pembayaran gaji karyawan dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UUCK”) dalam Pasal 88A ayat (3). Pasal ini menyebutkan bahwa “Pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja/buruh sesuai dengan kesepakatan.” Artinya, pekerja wajib menerima pembayaran gaji dari pengusaha atau majikan sesuai kesepakatan kedua belah pihak, misalnya kesepakatan yang dituliskan dalam perjanjian kerja. 

Hal ini ditegaskan kembali dalam Pasal 53 ayat (1) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (“PP Pengupahan”) yang berbunyi “Upah wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh yang Bersangkutan” dan “Pembayaran upah oleh Pengusaha dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.”

Kemudian dalam Pasal 55 PP Pengupahan disebutkan bahwa “Pengusaha wajib membayar gaji pada waktu yang telah dijanjikan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh. Mengenai hari atau tanggal yang disepakati sebagai hari libur atau hari istirahat mingguan tetap harus diatur dalam Perjanjian yang disepakati kedua belah pihak. Lalu, gaji juga dapat dibayarkan dengan cara harian, mingguan maupun bulanan. Tetapi yang penting, jangka waktu pembayaran gaji oleh Pengusaha tidak boleh melebihi 1 bulan.”

Kenapa Perusahaan Telat Membayar Gaji?

Ada beberapa alasan mengapa perusahaan telat membayar gaji karyawannya, antara lain:

1. Keuangan Perusahaan Sedang Kacau

Mungkin perusahaan mengalami defisit pada neraca keuangan yang membuat perusahaan mengalami kerugian. Jika hal tersebut terjadi, karyawan juga tidak dapat berharap banyak, selain menunggu ketidakpastian hari pembayaran gaji atau mengundurkan diri maupun dikeluarkan. Sebab perusahaan sudah tidak mampu membayar gaji karyawannya.

2. Keterlambatan Rekapitulasi Bulanan

Alasan ini mungkin yang paling sering disampaikan perusahaan kepada karyawannya saat terjadi keterlambatan pembayaran gaji. Sebab ada beberapa faktor yang dapat mendukung alasan tersebut, seperti akuntan sedang sakit parah dan tidak ada orang lain yang mampu menggantikan posisinya.

3. Kendala pada Sistem Pembayaran (Transfer)

Perusahaan biasanya akan mengumumkan keterlambatan jika terjadi masalah teknis pada sistem transfer. Hal tersebut dapat disebabkan oleh sistem dari bank atau akun perusahaan yang sedang mengalami gangguan. Namun hal ini tidak akan berlangsung lama, karena perusahaan harus mampu memberikan solusi lain. Misalnya membayar gaji karyawan secara tunai.

4. Keterlambatan Pembayaran dari Pelanggan

Hal ini termasuk alasan umum yang sering dialami perusahaan yang jumlah transaksinya sedikit, tapi bernilai besar. Misalnya perusahaan kontraktor dan konveksi. Pada umumnya apabila pelanggan (customer) terlambat membayar biasa barang dan jasa, perusahaan juga akan terlambat membayar gaji karyawannya.

Apa Denda untuk Perusahaan?

gaji telat dibayar

Sumber: iStockPhoto

Jika perusahaan telat membayar gaji karyawannya, sudah pasti ia akan menerima sanksi maupun denda. Pasal 88A ayat (3) UU Ketenagakerjaan yang telah mengalami perubahan melalui UUCK menyebutkan bahwa “Pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja/buruh sesuai dengan kesepakatan”. Apabila pengusaha melanggar ketentuan tersebut, akan diberikan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah). Hal ini sesuai ketentuan Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang telah mengalami perubahan melalui UUCK.

Selain itu Pasal 61 ayat (1) huruf a, b, c PP Pengupahan menjelaskan bahwa Pengusaha tidak boleh melakukan keterlambatan atas pembayaran gaji pekerjanya. Detailnya sebagai berikut:

  1. Setelah hari ketiga, yang artinya terhitung mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan, jika pengusaha tidak memberikan hak pekerja dalam menerima gaji, akan dikenakan denda 5% (lima persen) untuk setiap hari keterlambatan dari gaji yang seharusnya dibayarkan;
  2. Setelah hari kedelapan, apabila gaji masih belum dibayarkan, pengusaha akan dikenakan denda tambahan sebesar 1% (satu persen) dari denda sebelumnya menjadi 6% (enam persen) untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan 1 bulan tidak boleh melebihi 50% dari gaji yang harus dibayarkan. 
  3. Sesudah sebulan, apabila gaji masih belum dibayarkan juga, pengusaha akan dikenakan denda keterlambatan sebagaimana maksud huruf a dan b di atas, ditambah bunga sebesar suku bunga tertinggi yang berlaku pada Bank pemerintah. Pengenaan denda yang diterima Pengusaha tersebut tidak akan menghilangkan kewajibannya untuk tetap membayar gaji pekerja/buruh secara penuh.

Hal ini pun didukung Pasal 95 ayat (1) dan (2) BAB IV Ketenagakerjaan pada UUCK yang menyebutkan jika suatu perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi, gaji karyawan yang belum diterima oleh pekerja/buruh merupakan utang yang harus didahulukan pembayarannya. Pendahuluan pembayaran ini harus dilakukan sebelum pembayaran kepada semua kreditur.

Bagaimana Cara Mencegahnya?

Setelah mengetahui peraturan gaji telat dibayar, sanksi yang didapat oleh perusahaan, hingga penyebab hal itu terjadi, Anda juga perlu memahami cara mencegahnya. Hal itu diperlukan agar perusahaan bisa membayarkan gaji secara tepat waktu, sehingga tidak perlu menanggung denda. Adapun cara mencegah perusahaan telat bayar gaji adalah sebagai berikut.

1. Memastikan Arus Kas Perusahaan

Cara mencegah perusahaan telat bayar gaji karyawan bisa dilakukan dengan memastikan arus kas dalam kondisi aman. Hal itu dapat membantu perusahaan untuk mengetahui kondisi finansial bisnis serta memantau arus kas masuk dan keluar. Dengan mengetahui kondisi finansialnya, maka perusahaan bisa mengidentifikasi lebih awal apabila terjadi kemungkinan kekurangan dana untuk pembayaran gaji.

2. Meninjau Proses Penggajian Secara Berkala

Perusahaan bisa meninjau proses penggajian secara berkala untuk mencegah keterlambatan pembayaran upah karyawan. Proses peninjauan ini diperlukan untuk mengetahui kemungkinan adanya hambatan dalam tahap pembayaran gaji. Dengan mengetahui permasalahan tersebut sedari awal, perusahaan bisa segera mengambil tindakan untuk mengatasinya agar tidak terjadi keterlambatan pembayaran gaji.

3. Berkomunikasi Lebih Awal Kepada Karyawan

Cara mencegah perusahaan telat bayar gaji juga bisa dilakukan dengan berkomunikasi lebih awal kepada karyawan. Perusahaan bisa menyampaikan alasan konkret terkait keterlambatan pembayaran gaji tersebut. Hal ini akan membantu karyawan untuk membuat perencanaan keuangan darurat akibat keterlambatan pembayaran gaji.

4. Mengalihkan Proses Penggajian

Cara mencegah perusahaan telat bayar gaji yang terakhir adalah dengan mengalihkan proses pengupahan kepada mitra. Memilih mitra penggajian yang dapat dipercaya akan membantu perusahaan untuk memastikan proses pembayaran upah karyawan selalu tepat waktu. Nah, mitra penggajian ini nantinya juga bisa mengikuti dan menyesuaikan dengan peraturan gaji terlambat apabila terjadi perubahan dari pemerintah.

Pembayaran Gaji Tepat Waktu dengan BroadwaysHR

Itulah sederet informasi mengenai peraturan gaji terlambat dibayarkan hingga cara mencegahnya. Untuk menghindari keterlambatan pembayaran gaji, Anda bisa memanfaatkan aplikasi payroll agar pembayaran dilakukan tepat waktu. Agar lebih praktis, Anda bisa memanfaatkan fitur-fitur dalam aplikasi BroadwaysHR dalam mengatur penggajian. Coba aplikasi ini sekarang secara GRATIS selama 30 hari dengan mendaftar di sini.

gaji telat dibayar