Langkah Perusahaan Lindungi Karyawan dari Wabah Corona

Langkah perusahaan lindungi karyawan dari wabah corona yang mengancam kesehatan  dan menyebabkan kerugian baik karyawan maupun perusahaan. Covid-19 atau yang sering kita sebut corona adalah wabah yang sedang menyebar di berbagai negara termasuk Indonesia. Pemerintah mengupayakan segala cara untuk menekan angka penyebaran virus ini. Pemerintah juga menghimbau untuk perusahan-perusahaan yang masih bekerja untuk melakukan antisipasi dengan berbagai kebijakan untuk lindungi karyawan dari wabah corona. Beberapa perusahan memberlakukan work from home atau bekerja di rumah untuk karyawan. Namun, beberapa pekerjaan mengharuskan karyawan untuk tetap bekerja di kantor. Oleh sebab itu, perusahaan yang karyawannya masih bekerja di kantor, harus benar-benar melakukan berbagai antisipasi dan kebijakan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah untuk melindungi karyawan dan menekan penyebaran virus covid-19.

Di bawah ini adalah langkah perusahaan lindungi karyawan dari wabah corona:

  1. Penerapan social distancing. Bagi perusahaan yang berhubungan langsung dengan customer, sebaiknya memberlakukan pembatasan antrian dan jarak minimal 1,5 meter dengan tujuan tidak terjadi kerumunan. memberikan sekat-sekat antara karyawan dengan customer. Misalnya dengan menambah jumlah kasir atau customer service, sehingga tidak terjadi kerumunan.
  2. Selalu cek suhu tubuh. Cek suhu tubuh karyawan saat karyawan tiba di kantor guna mengetahui apakah karyawan demam atau tidak. Ini juga merupakan antisipasi perusahaan dalam mencegah penyebaran virus corona atau covid-19.
  3. Melakukan penyemprotan disinfektan, menyediakan handsanitizer, dan tempat cuci tangan. Penyemprotan disinfektan dilakukan setiap hari setelah karyawan pulang kerja agar keadaan kantor bersih dan steril. Handsanitizer dan tempat cuci tangan disediakan untuk karyawan agar selalu menjaga kebersihan tangan saat makan atau akan melakukan pekerjaan.
  4. Isolasi karyawan. Hal dilakukan untuk karyawan yang kembali sehabis perjalanan dinas. Isolasi ini tetap dalam pantauan perusahaan. Isolasi dilakukan selama 14 hari. Apabila karyawan yang bersangkutan menunjukkan gejala maka harus segera ke rumah sakit untuk mendapat penanganan.
  5. Work from home. Kebijakan ini dapat dilakukan jika memang perusahaan tersebut mampu memperkerjakan karyawannya di rumah. Bagi perusahaan makanan, perbankan, dll yang sulit untuk memberlakukan WFH, maka tetap berangkat ke kantor dengan berbagai antisipasi lainnya.

Pemerintah selalu menghimbau kepada masyarakat terutama pada pemberi kerja untuk mau bekerja sama dalam menekan penyebaran virus covid-19. Bukan hanya pemerintah saja yang berusahaan mengupayakan penyebaran virus, tetapi masyarakat juga harus menaati berbagai kebijakan yang dibuat. Indonesia sendiri sudah mencapai lebih dari 10.000 yang positif covid-19. Kesadaran yang kurang dari para pekerja dengan mobilitas tinggi terhadap virus ini, akan sulit untuk menekan angka penyebaran. Beberapa karyawan sudah banyak yang di phk akibat dari pandemi ini. Banyak yang dirugikan, baik diri sisi pemberi kerja maupun pekerja. Oleh sebab itu, sebaiknya kita harus saling bekerja sama untuk melakukan berbagai pencegahan dan selalu menaati peraturan dari pemerintah guna menekan angka positif corona atau covid-19.