perhitungan insentif karyawan

Cara Perhitungan Insentif Karyawan Sesuai Jabatan

Jika Anda adalah bagian dari HRD, maka tugas selanjutnya setelah diberikan mandat dari pimpinan perusahaan untuk memberikan insentif terhadap karyawan adalah mengetahui bagaimana rumus perhitungan insentif karyawan. Karena insentif diberikan bergantung pada kinerja karyawan, secara langsung tentu akan mempengaruhi karyawan untuk menghasilkan kinerja yang lebih baik dan pasti akan bekerja lebih dari standar yang ada. Perusahaan tentu juga akan memperoleh manfaat berupa produktivitas yang lebih baik dari seharusnya. Lalu, bagaimana metode perhitungan insentif karyawan sesuai jabatannya? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.

Definisi Insentif

Insentif merupakan bentuk kompensasi yang diberikan perusahaan kepada karyawan di luar gaji. Tujuannya adalah untuk meningkatkan motivasi karyawan, sehingga karyawan lebih giat dalam bekerja dan berusaha untuk terus memperbaiki prestasi kerja di perusahaan. Insentif karyawan diberikan dalam bentuk penghargaan, uang, barang dan lainnya. Saat ini fungsi insentif karyawan sebagai program kesejahteraan karyawan (employee benefit and services).

perhitungan insentif karyawan

Jenis Insentif Karyawan

Terdapat beberapa jenis insentif yang diterapkan oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia, yaitu sebagai berikut.

1. Insentif Sosial 

Insentif sosial adalah salah satu jenis insentif yang diberikan kepada karyawan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja karyawan yang diberikan tanpa pamrih. Jenis insentif ini biasanya mencakup bidang kesehatan dan kesejahteraan, dan umumnya berlaku secara kolektif (semua atau sekumpulan golongan karyawan). Contoh insentif sosial yaitu BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan (berlaku secara umum pada semua karyawan).

2. Bagi Hasil Keuntungan (Profit Sharing)

Bagi Hasil Untung adalah insentif yang diberikan pada karyawan sesuai dengan kinerja ataupun kontribusi yang sudah diberikan oleh karyawan dalam memberikan keuntungan bagi perusahaan. Model ini hanya berlaku apabila perusahaan mendapatkan keuntungan, dan biasanya dibagikan sesuai dengan tempo waktu yang sudah ditentukan, misalnya 3 bulan, 6 bulan atau 1 tahun sekali.

Sistem bagi hasil sering diberlakukan oleh perusahaan UKM dan rintisan (start-up) untuk menggaet karyawan yang bertalenta agar mau berusaha keras dalam mengembangkan usaha. Biasanya sistem bagi hasil untung atau profit sharing ini berlaku secara umum terhadap semua karyawan yang bergabung dalam perusahaan. Termasuk bagi karyawan yang kurang produktif sekalipun akan mendapatkan insentif dari sistem bagi hasil untung ini.

3. Bagi Hasil Pendapatan (Gain Sharing)

Insentif Bagi Hasil Pendapatan atau gain sharing ini mirip dengan sistem profit sharing, yaitu sama-sama memberikan hasil berdasarkan kinerja perusahaan. Yang membedakannya adalah sistem gain sharing ini terikat dengan produktivitas atau target tertentu misalnya peningkatan kinerja divisi, atau peningkatan hasil produksi.

Insentif jenis ini tidak harus diberlakukan bagi semua karyawan, biasanya sesuai dengan rencana perusahaan terhadap divisi atau karyawan tertentu. Apabila rencana tersebut berhasil, maka karyawan atau divisi yang bersangkutan akan menerima insentif sesuai dengan perjanjian. Namun sebaliknya juga berlaku, apabila rencana tidak berjalan sesuai dengan target, maka insentif tidak akan diberikan.

4. Insentif Komisi Penjualan

Insentif komisi penjualan biasanya diberikan kepada divisi sales. Penjualan yang diberikan kepada karyawan sales bisa bervariasi sesuai dengan perjanjian. Biasanya ada target penjualan, dan batas minimum penjualan yang diwajibkan agar bisa mendapatkan insentif. Rentang nilai atau persentase komisi penjualan juga sangat bervariasi tergantung dengan besaran margin yang diperoleh dan lini bisnisnya.

Komisi penjualan berbeda dengan bonus. Besaran insentif komisi penjualan tergantung daripada hasil penjualan karyawan tersebut, dan hanya berlaku bagi divisi penjualan atau sales team. Lain halnya dengan bonus, karena insentif bonus biasanya berlaku bagi karyawan mana pun tidak harus di divisi sales. Insentif komisi penjualan sangat umum dipakai oleh perusahaan dan sangat efektif dalam memacu kinerja team penjualan dalam mencapai target. Bahkan beberapa jenis usaha memberikan full komisi tanpa gaji, seperti MLM, properti dan asuransi.

5. Insentif Tidak Hadir (Time Off Benefit)

Karyawan yang sakit dan tidak hadir di kantor maupun karyawan yang berhalangan hadir karena memasuki masa melahirkan (cuti hamil) namun tidak dikenakan pengurangan gaji, adalah contoh daripada insentif ketidakhadiran ini. Aturan terhadap alasan khusus seperti contoh di atas sebagian besar merupakan ketentuan umum dari perusahaan yang mengikuti aturan pemerintah. Di Indonesia, aturan tersebut tertuang dalam pasal 93 ayat 4 UU no.13/2003 yang mengatur tentang hak karyawan yang harus dibayarkan penuh terhadap alasan sebagai berikut:

  • Pekerja menikah, dibayar untuk 3 (tiga) hari
  • Menikahkan anaknya, dibayar untuk 2 (dua) hari
  • Mengkhitankan anaknya, dibayar untuk 2 (dua) hari
  • Membaptiskan anaknya, dibayar untuk 2 (dua) hari
  • Istri melahirkan/mengalami keguguran kandungan, dibayar untuk 2 (dua) hari
  • Suami/istri, orang tua/mertua, anak atau menantu meninggal dunia, dibayar untuk 2 (dua) hari
  • Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, dibayar untuk 1 (satu) hari.

Pemberian insentif ini tentunya akan memberikan kelonggaran bagi karyawan yang memang mempunyai kebutuhan khusus seperti yang tertera di atas.

6. Insentif Non Finansial

Insentif Non Finansial  merupakan jenis insentif yang tidak berkaitan dengan uang sebagai penghargaan bagi karyawan yang berprestasi. Contoh insentif non finansial adalah pemberian status karyawan teladan, piagam penghargaan atas loyalitas kerja, dan lainnya. Meskipun tidak mengandung uang atau materi dalam pemberian penghargaan ini, karyawan dapat merasakan kebanggaan tertentu karena status khusus ini dan dapat memacu karyawan agar lebih termotivasi lagi.

7. Insentif Khusus Program Pelayanan Karyawan

Program pelayanan karyawan adalah jenis insentif non finansial lainnya yang biasanya diberikan oleh perusahaan untuk memacu kinerja karyawan agar lebih produktif. Contohnya fasilitas perumahan, kantin, konseling, beasiswa untuk anak, rekreasi, antar jemput, dan lainnya.

8. Insentif Bonus

Insentif berupa Bonus adalah insentif yang diberikan kepada karyawan atas keberhasilan karyawan dalam mencapai target tertentu dengan besaran nominal insentif yang ditentukan perusahaan. Bonus juga bisa diberikan berdasarkan penilaian atas kontribusi karyawan terhadap kemajuan perusahaan dalam rentang waktu tertentu. Penilaian bisa dihitung dari performa kerja yang diukur dari KPI (Key Performance Indicator) atau penilaian subjektif dari atasan terhadap bawahannya.

Metode Perhitungan Insentif Karyawan

perhitungan insentif karyawan

Seorang HR harus benar-benar melakukan perhitungan secara detail dan terperinci, agar tidak menimbulkan kecemburuan antar karyawan yang mendapatkan insentif. Ada 4 cara perhitungan insentif karyawan:

1. Straight Piecework Plan

Sistem perhitungan insentif Straight Piecework Plan adalah metode perhitungan insentif paling sederhana di mana perhitungan insentif akan dihitung secara proporsional. Sistem perhitungan ini paling banyak digunakan oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia. Insentif ini menggunakan satuan dalam moneter. Berikut ini rumusnya:

Tarif upah per potong X kelebihan produktivitas yang telah dihasilkan karyawan di atas standar rata-rata

Contoh kasus perhitungannya adalah sebagai berikut:

Ani akan mendapatkan insentif dengan dasar perhitungan sebagai berikut:

  • Produksi standar per jam = 20 unit
  • Jumlah yang diproduksi per jam = 35 unit
  • Tarif upah per jam = Rp 30.000
  • Tarif insentif per jam = Rp 16.000

Total jumlah upah per jam = Rp 30.000 + Rp 16.000 = Rp. 46.000

Biaya tenaga kerja per unit = Rp. 46.000 : 35 unit = Rp. 1.314,29

2. One Hundred Percent Bonus Plan

Metode perhitungan insentif One Hundred Percent Bonus Plan menggunakan satuan dalam waktu per unit untuk  melakukan perhitungan nya. Rumus perhitungannya adalah:

Insentif = Kinerja aktual : Kinerja standar × Upah per jam

Berikut adalah contoh perhitungannya:

Ali mendapatkan insentif dengan dasar perhitungan sebagai berikut:

  • Jam kerja normal = 8 jam
  • Unit produksi = 225 unit
  • Produksi standar = 200 unit
  • Rasio efisiensi = 225 unit : 200 unit = 1,13
  • Tarif upah per jam = Rp. 30.000

Tarif upah per jam x rasio efisiensi = Rp. 30.000 x 1,13 = Rp. 33.750

Total upah = (8 jam x Rp 30.000) + Rp 33.750 = Rp. 273.750

Total upah per unit produksi = Rp. 273.750 : Rp. 225 unit = Rp. 1.217

3. Taylor Piecework Plan

Sistem perhitungan upah per potong yang diciptakan oleh Taylor dengan tarif insentif yang berbeda-beda, antara karyawan yang menghasilkan hasil di bawah rata-rata dengan karyawan yang berhasil bekerja di atas hasil rata-rata. Jika seorang karyawan berhasil mendapatkan hasil lebih besar daripada hasil rata-rata, otomatis upah yang diterimanya pun akan lebih besar. Berikut adalah contoh perhitungannya :

Telah ditetapkan tarif upah Rp 54 per satuan untuk karyawan yang menghasilkan 16 satuan atau kurang per jam dan Rp 75 per satuan untuk karyawan yang menghasilkan 18 satuan per jam, maka upah per jam karyawan dihitung sebagai berikut:

Rp 75 x 18 =Rp 1.350 per jam. Sedang bila karyawan hanya menghasilkan 14 satuan per jam, maka upah per jam dihitung sebagai berikut: Rp54 x 14 = Rp756

4. Group Piecework Plan

Yang dimaksud group piecework plan adalah sistem perhitungan tarif upah per potong dalam kelompok kerja. Jadi jika suatu kelompok kerja berhasil bekerja di atas standar, maka kelompok tersebut berhak mendapatkan insentif. Berikut ini adalah rumus dan contoh perhitungan insentif menggunakan metode group piecework plan:

Unit yang dihasilkan x Tarif per unit

Contoh kasus perhitungannya adalah sebagai berikut:

Kelompok A telah berhasil mendapatkan insentif dengan dasar perhitungan:

  • Unit diproduksi = 260 unit
  • Jam kerja standar = 13 jam
  • Jam kerja sesungguhnya = 10 jam
  • Upah grup = Rp 20.000
  • Bonus grup = Rp 2.000

Total upah grup = Rp 20.000 + Rp 2.000 = Rp 22.000

Total Upah per unit produksi = Rp 22.000 : Rp 260 unit = 84,62

Keempat cara menghitung insentif karyawan di atas bisa Anda jadikan dasar perhitungan bagi para karyawan yang bekerja di perusahaan Anda. Pilih sistem yang mana yang menurut Anda paling baik dan sesuai untuk perusahaan. Jangan lupa menginformasikan perhitungan sistem tersebut secara jelas kepada karyawan agar tidak terjadi salah paham pada saat pemberian insentif.

perhitungan insentif karyawan

Anda bisa menggunakan fitur Payroll Management yang berguna untuk menghitung insentif dan juga komponen lain untuk penggajian dengan kebijakan-kebijakan payroll yang ada dalam perusahaan. Coba di sini untuk trial 30 hari secara GRATIS di BroadwaysHR.