surat phk dari perusahaan

5 Etika Memecat yang Baik & Contoh Surat PHK dari Perusahaan 

Mengirimkan surat PHK dari perusahaan kepada karyawan yang telah bekerja selama bertahun-tahun bukanlah keputusan yang mudah bagi sebagian besar pemilik bisnis. Tidak cukup hanya membuat dan mengirimkan surat PHK kepada karyawan, namun perusahaan perlu memperhatikan banyak aspek yang terlibat di dalamnya. 

Mulai dari alasan mengapa mem-PHK, etika memutus hubungan kerja, struktur penulisan surat PHK dari perusahaan, hingga pemberian kompensasi yang menjadi hak karyawan PHK. Simak ulasan selengkapnya berikut ini.

Alasan Dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Kinerja karyawan yang menurun dan tidak sesuai dengan ekspektasi perusahaan, tidak serta merta menjadi alasan kuat seorang karyawan diberhentikan dari pekerjaannya. Perlu Anda pahami, pada dasarnya ada beberapa kategori alasan dilakukannya PHK:

  • Inkompetensi atau rendahnya produktivitas dan buruknya kualitas kerja karyawan karena ketidakmampuannya dalam bekerja.
  • Absensi kerja yang terlalu sering tanpa disertai izin atau keterlambatan masuk kerja dengan alasan tidak wajar.
  • Pembangkangan contohnya perilaku tidak jujur serta melanggar aturan perusahaan.
  • Perilaku kriminal di tempat kerja, misalnya tindak pencurian aset perusahaan hingga membocorkan rahasia perusahaan dengan maksud menjatuhkan.
  • Pelecehan seksual dan perilaku diskriminatif di tempat kerja.
  • Kekerasan fisik atau menyebarkan ancaman kepada karyawan lain.

Perlu untuk selalu diingat bahwa perusahaan tidak dapat sembarangan memutus hubungan kerja tanpa alasan yang disahkan. Dalam Pasal 61 Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2013 juga telah mengatur bahwa PHK dapat dilakukan apabila:

  1. Karyawan atau pekerja meninggal dunia,
  2. Jangka waktu perjanjian kerja telah berakhir,
  3. Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
  4. Adanya kondisi tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, di mana kondisi tersebut dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja. 

Kompensasi yang Diberikan untuk Karyawan yang Terdampak PHK

Seperti yang telah banyak dibahas pada artikel lainnya, prosedur pemutusan hubungan kerja dengan karyawan harus dilakukan dengan mematuhi aturan perundangan dan peraturan pemerintah yang berlaku. Termasuk kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan saat memberhentikan karyawannya adalah memberikan kompensasi berupa pesangon yang sudah ada ketentuannya.

Ada tiga jenis kompensasi yang menjadi hak karyawan yang terdampak PHK untuk menerimanya. Mulai dari uang pesangon (UP), uang penghargaan masa kerja (UPMK), serta uang penggantian hak (UPH). Ketentuan terkait kompensasi karyawan yang di-PHK ini sudah sesuai dengan peraturan pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.

Adapun rincian perhitungan kompensasi karyawan yang terdampak PHK sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 156 Ayat 1 adalah sebagai berikut:

  • Uang Pesangon (UP)

Masa Kerja PegawaiHak Pesangon
< 1 tahun1 bulan upah
1 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 2 tahun2 bulan upah
2 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 3 tahun3 bulan upah
3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 4 tahun4 bulan upah
4 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 5 tahun5 bulan upah
5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun6 bulan upah
6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 7 tahun7 bulan upah
7 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 8 tahun8 bulan upah
8 tahun atau lebih9 bulan upah
  • Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

Masa Kerja PegawaiUang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun2 bulan upah
6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 9 tahun3 bulan upah
9 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 12 tahun4 bulan upah
12 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 15 tahun5 bulan upah
15 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 18 tahun6 bulan upah
18 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 21 tahun7 bulan upah
21 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 24 tahun8 bulan upah
24 tahun atau lebih10 bulan upah
  • Uang Penggantian Hak (UPH)

Hak karyawan terdampak PHK selanjutnya adalah mendapatkan uang penggantian hak. Uang penggantian hak merupakan uang yang dibayarkan perusahaan sebagai pengganti beberapa hal, di antaranya:

  • Sisa cuti tahunan yang belum diambil dan masih berlaku
  • Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya di tempat di mana dia diterima kerja.
  • Biaya perawatan selama karyawan sakit.
  • Hal-hal lain yang telah ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja bersama dan sesuai peraturan perusahaan.

Etika Saat Melakukan PHK Karyawan

Pada bagian awal kita telah memahami terdapat beberapa alasan diperbolehkannya perusahaan untuk memberhentikan karyawannya. Namun sebelum melakukannya, terdapat etika saat memecat karyawan dengan memberikan surat PHK yang baik. Selain mempersiapkan surat PHK, ada beberapa etika memberhentikan karyawan yang sebaiknya dilakukan oleh perusahaan, antara lain:

surat phk dari perusahaan

  • Memberikan Alasan PHK yang Jelas

Sebagai atasan atau tim HRD, Anda harus dapat memberikan alasan PHK yang jelas dalam surat PHK. Tujuannya adalah menjaga kehormatan dan wibawa seorang atasan serta menjaga perasaan karyawan yang akan diberhentikan. 

Jelaskan dengan baik alasan maupun kesalahan yang diperbuat karyawan sehingga perusahaan memutuskan untuk memberhentikannya.

  • Sampaikan PHK secara Transparan

Keputusan PHK karyawan juga wajib disampaikan kepada karyawan secara jelas, transparan, dan tidak ada yang ditutup-tutupi. Tindakan ini memenuhi etika yang benar dibandingkan surat PHK diberikan begitu saja tanpa karyawan mengetahui letak kesalahan dan alasan mengapa ia diberhentikan.

  • Memberikan Hak Karyawan PHK

Saat memberhentikan karyawan, perusahaan juga berkewajiban memberikan hak karyawan yang terdampak PHK. Seperti yang sudah dijelaskan pada bagian sebelumnya, hak berupa kompensasi seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. 

Berikan kompensasi secara langsung saat proses PHK dilakukan dan jangan sampai ditunda-tunda. Tentunya kompensasi ini sangat diharapkan karyawan yang terdampak PHK untuk kehidupannya pasca di-PHK.

  • Menjaga CItra dan Kesan yang Baik dari Karyawan Bersangkutan

Etika selanjutnya yang wajib dilakukan perusahaan adalah dengan tetap menjaga citra dan kesan yang baik dari karyawan yang diberhentikan. Meskipun ia sudah tidak lagi bekerja di perusahaan, namun sebagai atasan yang bijak tentunya Anda dilarang menyampaikan hal buruk dari seseorang di depan umum.

Biarkanlah kesalahan atau pelanggaran yang diperbuat mantan karyawan menjadi rahasia serta bahan penting untuk mengevaluasi kinerja karyawan lainnya untuk jangka panjang.

  • Menunjukkan Sikap Adil

Etika terakhir yang wajib dijunjung oleh perusahaan adalah bersikap adil. Artinya, misalkan karyawan A dan B sama-sama berbuat kesalahan yang menimbulkan konsekuensi diberhentikan, maka keduanya juga harus diberhentikan. 

Contoh tindakan adil tersebut tentunya mendatangkan dampak positif bagi perusahaan karena senantiasa menerapkan keadilan di antara karyawan. 

Contoh Surat PHK dari Perusahaan yang Benar

Surat PHK dari perusahaan tetap wajib diberikan kepada karyawan yang akan diberhentikan secara resmi. Berikut ini adalah contoh surat PHK dari perusahaan yang benar dan bisa jadi contoh panduan untuk perusahaan Anda.

  • Surat PHK dengan Alasan Efisiensi

surat phk dengan alasan efisiensi

Sumber: Glints.com

  • Surat PHK dengan Alasan Kinerja 

surat phk dari perusahaan dengan alasan kinerja menurun

Sumber: Glints.com

  • Surat PHK dengan Alasan Pelanggaran Hukum

surat phk dengan alasan pelanggaran hukum

Sumber: Glints.com

Kelola Prosedur Pemutusan Hubungan Kerja dengan Bantuan Aplikasi BroadwaysHR

Tentunya sebelum terjadi PHK dalam jumlah banyak di perusahaan, Anda dapat memilih aplikasi HRIS BroadwaysHR yang mengelola Sumber Daya Manusia dengan sistem yang terintegrasi. BroadwaysHR adalah aplikasi HR nomor 1 di Indonesia yang menawarkan banyak fitur pengelolaan HR yang mudah digunakan.

Dengan aplikasi BroadwaysHR, Anda bisa merekam dan mengelola data terkait kinerja karyawan, mulai dari aplikasi absensi online, jadwal lembur, ketepatan masuk kerja, hingga jumlah hari cuti yang diambil.

Dengan memiliki database yang akurat mengenai karyawan, maka sewaktu-waktu perusahaan akan melakukan PHK, dapat diperkuat dengan data performa karyawan yang kurang baik. Pastikan keputusan PHK benar-benar dilakukan secara objektif dan menjunjung keadilan.

Tertarik mencoba BroadwaysHR? Anda bisa menghubungi kami dan berkonsultasi masalah HR perusahaan di sini. Anda juga bisa coba gratis BroadwaysHR sesuai kebutuhan Anda sekarang juga.

surat phk dari perusahaan