Tidak masuk kerja, apakah upah tetap dibayarkan?

Ada beberapa hal yang menjadi alasan bagi karyawan untuk tidak masuk kerja. Terkait dengan No Work No Pay tidak untuk beberapa alasan. Terdapat dalam pasal 93 ayat (2) UU 13 tahun 2003, karyawan yang tidak masuk kerja, perusahaan tetap harus membayarkan upah karyawan.

Dibawah ini terdapat beberapa alasan tidak masuk kerja tetapi perusahaan tetap membayarkan upah:

Karena sakit

Melihat pada penejelasan UU 13/2003, sakit yang dimaksud adalah dengan menyertakan surat keterangan dari dokter. Surat keterangannya juga beragam tergantung dari aturan perusahaan. Ada perusahaan yang memberikan kebebasan tetapi ada perusahaan yang menentukan surat keterangan dokter melalui RS/klinik tertentu. Pembayaran upah karyawan yang sakit berbulan-bulan juga dilakukan oleh perusahaan dengan rincian sebagai berikut:

  • 4 bulan pertama: 100% upah
  • 4 bulan kedua: 75% upah
  • 4 bulan ketiga: 50% upah
  • Untuk bulan seterusnya 25% upah

Sakit pada hari pertama dan kedua haid.

Detail aturan mengenai sakit hari pertama dan hari kedua beragam tergantung dari peraturan perusahaan. Hal-hal yang diatur diantaranya adalah
– Teknis pemberitahuan sakitnya
– Perlu surat sakit atau tidak dan lain-lain

Alasan tertentu

Ada beberapa alasan tertentu karyawan izin tidak masuk kerja dan tetap dibayarkan upahnya. Diatur dalam pasal 93 UU 13/2003 berikut izin tidak masuk tetapi upah tetap dibayarkan.
– Menikah (3 hari)
– Menikahkan anak (2 hari)
– Mengkhitankan anak (2 hari)
– Membaptiskan anak (2 hari)
– Istri karyawan melahirkan atau keguguran (2 hari)
– Suami, istri, anak, orang tua, mertua, menantu karyawan meninggal (2 hari)
– Anggota keluarga dalam satu rumah karyawan meninggal (1 hari)

Menjalankan ibadah yang diperintahkan Agama

Kewajiban ibadah yang telah diatur oleh undang-undang adalah melaksanakan ibadah haji bagi umat muslim. Namun aturan ini tidak berlaku untuk ibadah umroh karena sifatnya sunnah.

Melaksanakan hak istirahat /cuti

Untuk tidak masuk karena cuti tahunan atau mendapat jatah istirahat adalah hak yang diberikan perusahaan untuk karyawan. Sehingga untuk ini upah karyawan tetap dibayarkan oleh perusahaan.

Melaksakan tugas serikat pekerja

Karyawan yang melaksanakan serikat kerja upahnya tetap dibayarkan oleh perusahaan walaupun karyawan tersebut tidak masuk kerja. Hal ini sesuai dengan pasal 93 ayat (2) UU 13/2003.

Menjalankan tugas pendidikan dari perusahaan

Untuk menjalankan tugas ini dan harus tidak masuk kerja sudah jelas bahwa tetap upah dibayarkan, karena berkaitan dengan apa yang diperintahkan oleh perusahaan.

Berkaitan ijin tidak masuk kerja, pastinya karyawan maupun Departemen SDM tidak ingin terlalu lama untuk melakukan proses pengajuannya. Dengan Aplikasi HR yang handal, karyawan sudah bisa mengajukan ijin tidak masuk kerja malalui smarthphone nya masing-masing.

RUN iProbe merupakan aplikasi HR yang flexible dengan kebijakan atau kondisi perusahaan, karena setiap perusahaan memiliki kebijakan yang berbeda-beda sehingga sudah didesign agar bisa digunakan untuk perusahaan menengah besar yang memiliki kebijakan–kebijakan yang kompleks. RUN iProbe juga sudah dilengkapi dengan fitur Employee Self Service.

Untuk demo/ trial aplikasi RUN iProbe bisa meghubungi nomer WA (08562859576) pada Website atau bisa melalui Click For Demo