cara menghitung pkp

Cara Menghitung PKP Karyawan, Kelola dengan Tepat!

Kewajiban membayar pajak dikenakan kepada pegawai atau karyawan yang menerima penghasilan setiap bulannya. Untuk pemotongan PPh karyawan, penghasilan kena pajak (PKP) merupakan dasar perhitungan untuk menghitung Pajak Penghasilan (PPh). Apakah seseorang wajib membayar pajak penghasilan akan bergantung pada kriteria penghasilan yang diterima menjadi kriteria. Cara menghitung PKP dan mengelolanya penting dipahami bagi setiap karyawan yang menjadi wajib pajak sekaligus perusahaan sebagai pemungut pajak. Simak ketentuan cara menghitung PKP dan bagaimana mengelolanya dengan tepat dalam ulasan lengkap berikut ini.

Apa itu PKP atau Penghasilan Kena Pajak?

Ketentuan baru PKP wajib pajak orang pribadi tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Sesuai aturan perpajakan tersebut, nilai PKP orang pribadi meningkat menjadi Rp60.000.000 dari Rp50.000.000. Cara menghitung PKP bagi wajib pajak orang pribadi ini diklasifikasikan jumlah penghasilannya dalam setahun. 

Sementara itu, ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) masih sama sebesar Rp4.500.000 per bulan atau kumulatif Rp54.000.000 tiap tahunnya. Ketentuan PTKP ini hanya berlaku untuk wajib pajak (TK/0) atau Tidak Kawin dengan Tanpa Tanggungan. Artinya, jika penghasilan yang Anda terima setiap bulannya melebihi Rp4.500.000, maka wajib membayar dan melakukan pelaporan SPT Pajak setiap tahunnya.

Objek Pajak Penghasilan, Apa Saja?

Cara menghitung PKP menjadi dasar sebelum dilakukan perhitungan PPh Pasal 21. Apa itu PPh Pasal 21? PPh 21 adalah jenis pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima orang pribadi (WP OP), sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan yang telah dilaksanakan.

Adapun objek pajak atau penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan adalah sebagai berikut:

  1. Penghasilan tetap dan teratur yang diterima oleh pegawai setiap bulannya. Dapat meliputi gaji dan tunjangan karyawan.
  2. Objek penghasilan tidak tetap dan tidak teratur yang diterima pegawai, bukan pegawai, dan peserta kegiatan. Jenis objek pajak ini termasuk honor kegiatan, honor narasumber, dan lainnya.

Siapa Saja yang Memiliki Penghasilan Kena Pajak?

cara menghitung pkp

Sumber: Freepik

Pengenaan pajak atas penghasilan berlaku bagi beberapa subjek pajak. Ketentuan ini termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Kena Pajak. 

  • Pegawai Tetap
  • Penerima pensiun berkala,
  • Pegawai Tidak Tetap atau PKWT yang menerima gaji pada waktu tertentu. Adapun jumlah kumulatif penghasilan yang diterima dalam 1 (satu) bulan telah melebihi Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bukan pegawai dan selain tenaga ahli, meliputi seniman, olahragawan, akademisi, agen iklan, distributor multi level marketing (MLM) atau direct selling, dan lainnya. Subjek pajak tersebut menerima imbalan bersifat berkesinambungan dalam satu tahun kalender.

Lapisan Tarif Penghasilan yang Kena Pajak (PKP)

Lapisan PKPTarif Pajak (Memiliki NPWP)
Sampai dengan Rp60.000.0005%
Di atas Rp60.000.000 - Rp250.000.00015%
> Rp250.000.000 - Rp500.000.00025%
Di atas Rp500.000.000 sampai Rp5.000.000.000030%
Lebih dari Rp5.000.000.00035%

Catatan: Apabila wajib pajak OP tidak mempunyai NPWP, maka dikenakan tarif pajak lebih tinggi 20% dari tarif normal.

Cara Menghitung PKP PPh Pasal 21 untuk Karyawan

cara menghitung pkp

Sumber: Freepik

Untuk lebih memahami cara menghitung PKP bagi pegawai dan cara mengelolanya, mari simak contoh perhitungan berikut ini. Contoh pertama, seorang Wajib Pajak Orang Pribadi dengan nilai Penghasilan Kena Pajak (PKP) tidak lebih dari Rp50.000.000.

Ronald adalah Wajib Pajak Orang Pribadi, memiliki gaji Rp8.000.000 setiap bulannya, masih berstatus lajang, bekerja lebih dari satu tahun, dan mempunyai NPWP. Ronald wajib pajak yang dikenakan PKP karena melebihi Rp60.000.000. Maka perhitungan PPh 21 adalah sebagai berikut:

Penghasilan Bruto dalam Setahun12 x Rp8.000.000 = Rp96.000.000
Biaya Jabatan5% x Rp96.000.000 = RP4.800.000
Penghasilan setelah dikurangi biaya jabatanRp96.000.000 - Rp4.800.000 = Rp91.200.000
PKP (PTKP Rp54.000.000)Rp91.200.000-PTKP  

= Rp91.200.000-Rp54.000.000
= Rp37.200.000

Perhitungan PPh 21 terutang

Tarif pengenaan pajak untuk Ronald adalah 5% dan 15%. Hal ini karena nilai PKP Rp60.000.000 dalam satu tahun kumulatif.

  1. Kalikan kelipatan pertama Rp60.000.000 dengan tarif pertama 5%

5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.000

  1. Mengalikan jumlah sisanya (Rp60.000.000-Rp50.000.000) dengan tarif kedua 15% 

15% x Rp10.000.000 = Rp1.500.000

PPh terutang setahun = Rp4.500.000

PPh terutang sebulan – Rp375.000

Baca juga: 8 Langkah Membuat Bukti Potong Pajak Paling Mudah dan Cepat

cara menghitung pkp

Untuk menyetor dan melaporkan SPT Pajak secara online, manfaatkan layanan DJP Online atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) resmi. Untuk cara menghitung PKP dan bagaimana mengelolanya di perusahaan Anda, manfaatkan fitur Employee Management dari BroadwaysHR.

Aplikasi HR BroadwaysHR adalah sistem HRIS berbasis cloud terbaik untuk kelola urusan HR dan administrasi perusahaan secara cepat, mudah, praktis, dan terintegrasi dengan payroll karyawan.

Hubungi kami untuk menikmati kemudahan fitur layanan aplikasi HR BroadwaysHR dan silahkan Demo untuk pengalaman perdana bersama kami.