bukti potong pajak

8 Langkah Membuat Bukti Potong Pajak Paling Mudah dan Cepat

Bukti potong pajak adalah hal yang sangat penting bagi sebuah bisnis atau perusahaan. Dokumen tersebut nantinya akan disertakan bersamaan dengan laporan SPT Tahunan pada setiap karyawan. Nah, bagi yang masih bingung dengan dokumen ini tidak perlu khawatir karena Anda sudah berada di artikel yang tepat. Simak apa fungsinya dan bagaimana cara membuatnya berikut ini yuk!

Apa Itu Bukti Potong Pajak?

Sebelum membahas tentang fungsi dan bagaimana cara membuatnya, sebaiknya pahami dulu pengertian dari bukti potong pajak. Bukti potong pajak adalah berkas/formulir yang menjadi bukti pemotongan pajak yang dilakukan oleh pemotong pajak terhadap pihak yang dipungut pajak.

Dalam hal ini ada dua pihak yang terlibat yaitu pemungut pajak yang bertindak membuat bukti pemotongan tersebut, dan pihak yang menerima bukti pemotongan pajak karena telah dipungut pajak.

Jadi, orang yang menerima bukti pemungutan pajak adalah orang yang dipungut pajak. Kemudian, bukti pemotongan tersebut menjadi dokumen yang menyatakan bahwa orang tersebut telah membayar pajak ke pihak pemungut pajak.

Di satu sisi, pihak pemungut pajak merupakan orang yang bertugas membuat atau menerbitkan bukti pemungutan pajak. Dokumen tersebut juga penting bagi si pemungut pajak karena menjadi bukti bahwa pihaknya telah memungut pajak serta menyerahkannya ke kas negara. 

Kesimpulannya, dokumen atau formulir bukti pemungutan pajak sangat penting baik bagi pemungut maupun yang dipungut. Keduanya menjadikan formulir tersebut sebagai bukti bahwa telah dilakukan pemotongan pajak dari pemungut pajak terhadap pihak yang dipungut. Bukti pemotongan tersebut juga akrab disebut dengan istilah Bupot.

Baca juga: Begini Cara Hitung Uang Penghargaan Masa Kerja yang Harus Anda Tahu!

Landasan Hukum Bukti Potong Pajak

Hal-hal yang berkaitan dengan pungutan pajak juga sudah diatur dalam Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan Nomor 7 Tahun 1983. Selain Undang-Undang tersebut, proses pemungutan Bupot juga diatur dalam beberapa peraturan sebagai berikut.

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.03/2017 tentang Bukti Pemotongan dan atau Pemungutan Pajak Penghasilan.
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2020 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi.

Baca juga: Sangat Mudah! Ternyata Begini Cara Menghitung Gaji Perhari Pekerja

Fungsi Penting Bupot

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya bahwa keberadaan Bupot sangat penting dan merupakan bukti sah pemungutan pajak. Namun, perlu dipahami juga bahwa bukti pemotongan tersebut punya fungsi yang berbeda, baik bagi pemungut pajak maupun pihak yang dipungut pajak.

Walaupun sama-sama menjadi alat bukti pemotongan pajak, tapi bagi pihak yang dipungut, Bupot tersebut menjadi dokumen resmi yang menyatakan bahwa pihak yang dipungut telah menunaikan pembayaran pajak. Mudahnya, hal ini juga bisa diartikan bahwa penghasilan seseorang/karyawan telah dipotong pajak.

Sedangkan bagi pihak yang memungut pajak, bukti tersebut menjadi dokumen yang menjelaskan bahwa pajak yang dipotong sudah disetorkan kepada negara. Selain itu, Bupot juga menjadi formulir yang dilampirkan pada pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan.

Baca juga: Wajib Bayar, Pahami Ketentuan PPh 21 atas Penghasilan yang Diterima Karyawan

Cara Membuat Bupot

bukti potong pajak

Sumber: Freepik

Berdasarkan ketetapan Direktur Jenderal Pajak, pembuatan bukti potong pajak harus menggunakan aplikasi e-Bupot 23/26. Selain dipakai untuk pembuatan bukti pemungutan pajak, aplikasi tersebut juga bisa dimanfaatkan untuk pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam format berkas elektronik.

Untuk memudahkan Anda dalam pembuatan Bupot, di bawah ini akan dirangkum secara detail tentang langkah-langkah dalam pembuatan bukti potong pajak.

  1. Mengisi identitas yang meliputi NPWP/Nomor Pokok Wajib Pajak, nama, dan kuasa wajib pajak.
  2. Beri tanda centang pada bagian status aktif.
  3. Klik menu input BP 23 apabila Bupot yang dibuat adalah bukti potong PPh 23. Sedangkan untuk bukti potong PPh 26, tinggal klik menu input BP 26 pada aplikasi.
  4. Cantumkan tahun pajak, masa pajak, serta identitas wajib pajak yang terkena pungutan.
  5. Melengkapi data dokumen yang menjadi dasar potongan PPh 23 dan data pajak penghasilan yang dipotong. Untuk bukti potong PPh 26, Anda perlu menyiapkan nama, nomor dokumen, dan tanggal pengajuan, kemudian isi penandaan pada perlakuan pajak.
  6. Untuk transaksi dengan P3B/Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda, lampirkan dokumen yang berkaitan dengan mengunggahnya di menu unggah dokumen pendukung.
  7. Isi jumlah penghasilan yang akan dipotong dengan klik “Hitung”.
  8. Tulis identitas pemungut pajak dan beri tanda pernyataan yang telah tersedia sebelum disimpan.

Baca juga: Take Home Pay adalah Hitungan Gaji Bersih yang Dibawa Pulang Pegawai, Ini Cara Hitungnya!

Demikian informasi tentang apa itu bukti potong pajak, dan langkah-langkah dalam pembuatannya. Bupot menjadi hal yang sangat penting dan wajib diperhatikan oleh tim divisi HRD dalam suatu perusahaan.

Selain aplikasi e-Bupot 23/26, tim HR juga sebaiknya didukung oleh aplikasi penunjang lainnya seperti BroadwaysHR. BroadwaysHR merupakan aplikasi HRIS berbasis cloud terbaik yang menawarkan banyak fitur untuk pengelolaan SDM perusahaan dan manajemen human capital.

bukti potong pajak

Untuk hal-hal yang berkaitan dengan potongan pajak dan PPh 21 karyawan, Anda bisa memanfaatkan fitur Payroll Management dari BroadwaysHR. Tak hanya itu, fitur tersebut juga bisa digunakan untuk menghitung gaji, tunjangan, bonus, upah lembur, BPJS dan lain-lain secara otomatis dan terintegrasi.

Yuk coba fiturnya dengan klik di sini, atau kunjungi halaman resmi BroadwaysHR untuk informasi menarik lainnya!!!