cara mengisi spt tahunan

10 Step Cara Mengisi SPT Tahunan Karyawan secara Online

Membayar pajak merupakan kewajiban warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain bayar pajak, setiap wajib pajak orang pribadi, termasuk yang bekerja sebagai karyawan, wajib melaporkan pajak melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Tidak perlu lagi datang ke kantor pajak, kini cara mengisi SPT Tahunan bisa dilakukan secara online melalui situs DJP online maupun aplikasi e-Filing. Simak panduan selengkapnya dalam melakukan pelaporan pajak dengan SPT Tahunan.

Apa itu SPT Tahunan Karyawan?

Surat Pemberitahuan Tahunan adalah surat yang dipergunakan wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak. Selain itu, SPT Tahunan juga digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan. Ada dua jenis SPT Tahunan, yaitu SPT Tahunan pribadi dan SPT Tahunan Badan.

Pengisian SPT Tahunan wajib dilakukan setiap wajib pajak orang pribadi, termasuk karyawan, sebelum melewati batas waktu yang telah ditentukan. Batas pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi berakhir pada 31 Maret atau 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Sebelum melakukan cara mengisi SPT Tahunan, pastikan Anda dapat membedakan formulir SPT yang akan digunakan. Jenis formulir untuk PNS dan karyawan swasta adalah formulir SPT 1770S dan 1770SS, di mana pilihannya tergantung pada nilai pendapatan karyawan atau PNS bersangkutan.

Khusus untuk formulir SPT 1770SS hanya diperuntukkan oleh wajib pajak orang pribadi berstatus karyawan, baik swasta maupun PNS, dengan maksimal besar penghasilan bruto Rp60.000.000 dalam satu tahun.

Dokumen yang Diperlukan untuk Mengisi SPT Tahunan Karyawan

Sebelum melapor pajak tahunan, siapkan dokumen pendukung berikut ini sebagai syarat pelaporan pajak:

  • Dokumen utama, yaitu bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) yang diberikan oleh perusahaan sebagai pemotong pajak.
  • Bukti potong berupa lembaran 1721 A1 untuk wajib pajak yang bekerja sebagai karyawan di perusahaan swasta. Lembaran 1721 A2 untuk wajib pajak yang menjabat Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  • EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas untuk wajib pajak yang mengisi SPT Tahunan secara online. Apabila belum mempunyai EFIN, bisa dibuat di efin.pajak.go.id, lalu isi data dan unggah dokumennya untuk pengajuan EFIN.
  • Data penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan.
  • Jumlah keseluruhan harta per 31 Desember setiap tahun pajak.
  • Jumlah keseluruhan utang per 31 Desember setiap tahun pajak.

Bagaimana Cara Membuat Bukti Potong Pajak?

Bukti potong Pajak Penghasilan merupakan dokumen berharga bagi wajib pajak, yang digunakan untuk mengawasi pajak yang telah dipotong oleh pemberi kerja atau pihak ketiga. 

Dokumen bukti potong (bupot) ini juga dilampirkan pada penyampaian SPT Tahunan PPh. Dalam bahasa teknis, bukti potong PPh Pasal 21 dinamakan formulir 1721 A1 (karyawan swasta) atau 1721 A2 (pegawai negeri).

pajak perusahaan

Pembuatan bukti potong harus dilakukan oleh perusahaan serta karyawan harus menerima bukti potong pajak. Apabila karyawan tidak menerima bukti potong, maka dapat memintanya secara langsung kepada perusahaan.

Simak langkah-langkah dalam pembuatan bukti potong pajak.

  1. Mengisi identitas yang meliputi NPWP/Nomor Pokok Wajib Pajak, nama, dan kuasa wajib pajak.
  2. Beri tanda centang pada bagian status aktif.
  3. Klik menu input BP 23 apabila Bupot yang dibuat adalah bukti potong PPh 23. Sedangkan untuk bukti potong PPh 26, tinggal klik menu input BP 26 pada aplikasi.
  4. Cantumkan tahun pajak, masa pajak, serta identitas wajib pajak yang terkena pungutan.
  5. Melengkapi data dokumen yang menjadi dasar potongan PPh 23 dan data pajak penghasilan yang dipotong. Untuk bukti potong PPh 26, siapkan nama, nomor dokumen, dan tanggal pengajuan, kemudian isi penandaan pada perlakuan pajak.
  6. Untuk transaksi dengan P3B/Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda, lampirkan dokumen yang berkaitan dengan mengunggahnya di menu unggah dokumen pendukung.
  7. Isi jumlah penghasilan yang akan dipotong dengan klik “Hitung”.
  8. Tulis identitas pemungut pajak dan beri tanda pernyataan yang telah tersedia sebelum disimpan.

Cara Mengisi SPT Tahunan untuk Karyawan

cara mengisi spt tahunan

  1. Buka Situs DJP Online. Cara mengisi SPT Tahunan secara online langsung membuka situs https://djponline.pajak.go.id lalu login menggunakan akun yang telah didaftarkan saat membuat EFIN.
  2. Masukkan NPWP, password, serta kode keamanan, kemudian klik Login
  3. Pilih menu Lapor, Kemudian klik e-Filing.
  4. Pilih Menu e-Filing untuk Mengisi Form Online dan Klik Buat SPT
  5. Pilih formulir dan mengisi data awal. Data formulir di antaranya tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan
  6. Isi Bagian A: (1) penghasilan bruto setahun, (2) isi data pengurang, (3) pilih Penghasilan Tidak Kena Pajak, (6) nilai PPh yang sudah dipotong perusahaan. 
  7. Jika data sudah terisi dengan benar, maka muncul status SPT adalah ‘Nihil’. Artinya yang diterima negara dan apa yang dilaporkan sudah benar
  8. Klik lanjut pada bagian B sesuai instruksi, lalu lanjut Bagian C dan mengisi nominal data dan utang.
  9. Ambil kode verifikasi yang dikirim melalui email wajib pajak. Kemudian copy paste kode tersebut pada kolom paling akhir, lalu klik Kirim SPT.
  10. Buka dan periksa email masuk untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT.

Kelola SPT Tahunan Karyawan dengan Mudah Pakai Aplikasi BroadwaysHR

Tentunya dalam pengisian SPT Tahunan pajak penghasilan, perusahaan harus betul-betul memperhatikan setiap komponen yang harus diisi dengan jujur sesuai keadaan sebenarnya. Dengan lapor pajak karyawan sekaligus melaporkan PPh Badan, hal ini memenuhi persyaratan utama agar perusahaan dapat memanfaatkan insentif pajak dari pemerintah.

Satu hal lagi yang tidak kalah pentingnya dalam urusan perpajakan, perusahaan punya kewajiban untuk hitung pajak penghasilan (PPh 21) setiap karyawan. Jangan khawatir salah hitung pajak, kini BroadwaysHR hadir dengan fitur Compensation and Benefit dari aplikasi BroadwyasHR yang menawarkan layanan pengelolaan gaji, tunjangan, benefit, hingga potongan karyawan seperti pajak yang sudah terintegrasi dengan Time Management serta proses payroll perusahaan.

 

Pengelolaan HR perusahaan Anda bikin pusing? Biar kami yang bereskan. COBA FREE TRIAL SEKARANG JUGA!

cara mengisi spt tahunan