PKP Adalah: Definisi, Syarat, hingga Haknya
Sebagai warga negara yang baik, pengusaha memiliki hak dan kewajiban dalam hal perpajakan. Terdapat 2 istilah bagi para pengusaha berdasarkan status pajaknya. Salah satunya adalah PKP (Pengusaha Kena Pajak). Status pajak inilah yang kemudian menentukan para pengusaha mendapatkan hak dan kewajiban tertentu dan harus dijalankan dengan baik. Lalu bagaimana seseorang bisa disebut sebagai PKP? Apa keuntungan dan syarat pengajuan PKP? Mari simak ulasannya di bawah ini.
Sumber: iStockPhoto
Definisi PKP
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, PKP adalah wajib pajak pribadi atau badan yang telah memenuhi persyaratan objektif/subjektif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Menurut Pasal 1 UU PPN, PKP (Pengusaha Kena Pajak) merupakan pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN), tidak termasuk Pengusaha Kecil. Batasan ini ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dianggap sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Keuntungan dan Hak PKP
Pengusaha yang wajib menjadi PKP akan mendapatkan cukup banyak kompensasi berupa hak yang bisa didapatkan oleh wajib pajak badan maupun wajib pajak pribadi ketika mendapatkan status sebagai PKP. Tentu keuntungan yang diberikan akan berdampak baik, asalkan pengusaha menjaga kewajiban pajaknya dan menjalankan kewajibannya dengan baik. Berikut ini deretan keuntungan dan hak sebagai PKP:
- Wajib pajak dengan status PKP dapat menunjukkan bahwa pengelolaan bisnisnya dilakukan secara legal hukum dan berjalan dengan baik.
- Kredibilitas yang dimiliki perusahaan di dunia industri dapat dilihat jelas karena status PKP menandakan Anda melakukan kewajiban perpajakan dengan tertib.
- Peluang kerja sama dengan bisnis besar pun terbuka lebar. Terutama kesempatan dalam melakukan transaksi dengan bendaharawan pemerintah sera mengikuti lelang yang diadakan oleh pemerintah.
- Dapat meningkatkan efisiensi produksi karena secara ekonomis, beban produksi dan investasi pada BKP/JKP yang dimiliki akan ditanggung oleh konsumen akhir. Artinya, kestabilan ekonomi akan lebih terjamin dan sirkulasi finansial akan semakin sehat.
Syarat Pengajuan
Sumber: iStockPhoto
Dalam pengajuan pengukuhan sebagai PKP, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh wajib pajak. Berikut ini ketentuan yang harus dipenuhi jika Anda ingin mengajukan diri atau perusahaan Anda sebagai PKP:
- Pengusaha secara pribadi maupun badan harus mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) apabila omzet usahanya dalam 1 tahun telah mencapai lebih dari Rp4.800.000.000 (empat milyar delapan ratus juta rupiah).
- Berdasarkan PMK Nomor 197/PMK.03/2013, disebutkan bahwa perusahaan yang jumlah omzetnya belum atau tidak mencapai Rp4.800.000.000, maka tidak diwajibkan untuk menjadi PKP dan akan dimasukan dalam klasifikasi pengusaha kecil Non Pengusaha Kena Pajak (Non PKP). Kecuali dia dengan sukarela mengajukan permohonan pengukuhan PKP dengan syarat yang berlaku.
- Jika PKP yang ternyata telah dikukuhkan memiliki total omzet usaha dalam 1 tahun di bawah Rp4.800.000.000, dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai PKP.
Syarat Pengukuhan PKP
Anda harus memenuhi syarat yang telah ditentukan untuk bisa dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Syarat yang diperlukan untuk bisa mengajukan diri sebagai PKP terdiri dari syarat subjektif dan objektif. Syarat subjektif untuk mengajukan diri sebagai PKP dalam dunia perpajakan dapat meliputi gambaran kegiatan usaha yang dilakukan. Beberapa dokumen terkait dengan hal tersebut perlu dilampirkan sebagai bukti, seperti:
- Denah lokasi kegiatan usaha
- Foto tempat kegiatan usaha
- Daftar aset perusahaan secara terperinci
- Laporan keuangan satu bulan terakhir.
Sedangkan syarat objektif untuk mengajukan diri sebagai PKP meliputi kegiatan administratif. Konsultan pajak Serpong adalah partner terbaik dalam urusan pajak. Untuk memenuhi syarat objektif tersebut, anda perlu melampirkan dokumen sebagai bukti, seperti:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur atau Pemilik Usaha
- Fotokopi NPWP perusahaan
- Fotokopi NPWPD dan TDP
- Fotokopi SITU dan SIUP
- Fotokopi akta pendirian perusahaan
- Surat kuasa bermaterai jika pengurusan pengajuan PKP dilimpahkan ke orang lain selain direktur atau pimpinan.
- Mengisi formulir pengajuan PKP.
Setelah Anda mempersiapkan syarat subjektif dan objektif untuk pengajuan PKP, selanjutnya anda bisa menyampaikannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Kemudian, softcopy file dari dokumen persyaratan tersebut perlu diunggah melalui aplikasi e-registration. Selain itu, dokumen juga dapat dikirim melalui Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani. Setelah seluruh dokumen tersebut telah terkirim, maka proses akan dilanjutkan ke tahap verifikasi dan pengecekan dari lembaga terkait. Anda hanya perlu menunggu hasil persetujuan dari pengajuan PKP tersebut.
Kelola Perpajakan dengan Fitur Payroll Management di BroadwaysHR!
Jika wajib pajak sudah dikukuhkan sebagai PKP, maka tugas penting yang harus dilakukan adalah disiplin dalam melaporkan faktur pajaknya. Hal tersebut karena pemerintah cukup tegas dalam membuat peraturan terkait pelaporan PPN. Jika Anda terlambat melaporkan faktur pajak atau bahkan sampai lupa membuatnya, maka PKP akan dikenakan sanksi. Mulai dari sanksi administrasi seperti denda hingga sanksi pidana.
Untuk mempermudah input data perpajakan perusahaan, Anda bisa menggunakan fitur Payroll Management di BroadwaysHR. Selain komponen payroll yang telah terintegrasi, mulai dari tunjangan, bonus, lembur, PPh 21 hingga BPJS, juga sangat flexible dengan kebijakan-kebijakan payroll yang ada dalam perusahaan. Segera registrasi di sini untuk mendapatkan uji coba GRATIS selama 30 hari.