
Rumus Menghitung Pajak Terbaru & Benefit Pakai Aplikasi HRIS
Kewajiban membayar pajak adalah tanggung jawab setiap Warga Negara Indonesia yang memiliki pendapatan, kekayaan, atau laba yang juga kerap disebut sebagai Wajib Pajak (WP). Pungutan pajak tak hanya dibebankan untuk perseorangan saja, tapi juga sebuah badan yang memenuhi kriteria wajib pajak. Pada artikel kali ini, Anda akan diajak untuk memahami rumus menghitung pajak bagi perorangan, sekaligus elemen apa saja yang mendasari perhitungannya.
Definisi Wajib Pajak
Sebelum membahas tentang rumus menghitung pajak, apakah Anda sudah cukup paham dengan definisi dari Wajib Pajak (WP)? Jika belum, maka Anda sedang berada di artikel yang tepat.
Ada banyak versi yang mengartikan istilah Wajib Pajak, menurut Bank Indonesia istilah tersebut merujuk pada pengertian “Subjek yang diwajibkan untuk membayar pajak, misalnya pajak atas kekayaan yang dimilikinya dan atas pendapatan atau laba yang diperolehnya (tax payer).”
Penelusuran lain di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Wajib Pajak adalah kewajiban membayar pajak berdasarkan Undang-Undang yang meliputi pendapatan, kekayaan, tanah, dan sebagainya. Selain itu istilah ini juga diartikan sebagai orang yang mempunyai kewajiban membayar pajak.
Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 1 ayat (2), Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, serta mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Orang pribadi atau badan yang memenuhi kriteria wajib pajak harus melaporkan pajaknya atas penghasilan, kekayaan, dan properti yang dimiliki.
Kesimpulannya, Wajib Pajak merupakan perorangan maupun badan yang punya kewenangan untuk menunaikan pajak, memotong pajak, memungut pajak, serta memiliki hak dan kewajiban yang berkaitan dengan perpajakan sesuai dengan kebijakan yang ada.
Pada pelaksanaannya, setiap Wajib Pajak akan diberikan NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak, guna mendukung kelancaran dalam menunaikan hak dan kewajiban terkait perpajakan. Lalu apa fungsi utama dari NPWP tersebut?
Baca juga: 8 Langkah Membuat Bukti Potong Pajak Paling Mudah dan Cepat
Pentingnya NPWP bagi Wajib Pajak
Demi menunjang kelancaran Wajib Pajak dalam menunaikan pajak, maka setiap WP akan diberikan NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak. Apa itu? Menurut UU Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 angka 6, NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi Wajib Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
NPWP akan diberikan kepada Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU). Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ini tidak akan berubah sekalipun Wajib Pajak berpindah tempat tinggal atau tempat kedudukan atau mengalami pemindahan tempat terdaftar.
Hal-hal dan dasar hukum terkait NPWP tersebut diatur dalam kebijakan sebagai berikut.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2018 mengenai Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/pmk.03/2022 Tahun 2022 Tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Baca juga: Daftar NPWP Online Makin Mudah dengan 10 Langkah Ini
Kategori Wajib Pajak
Seperti yang telah dibahas sebelumnya bahwa, pungutan pajak berlaku untuk perorangan dan juga badan yang memenuhi kriteria Wajib Pajak. Baik Wajib Pajak perorangan/pribadi dan Wajib Pajak badan, masih dikategorikan lagi sebagai berikut.
1. Wajib Pajak Orang Pribadi
- Orang Pribadi (Induk): WP yang belum menikah dan WP yang berperan sebagai suami/kepala keluarga.
- Hidup Berpisah (HB): WP yang merupakan wanita kawin dan dibebani pajak terpisah karena hidup berpisah atas putusan hakim.
- Pisah Harta (PH): WP adalah pasangan suami istri yang dikenai pajak terpisah karena menginginkan perjanjian pisah harta dan penghasilan secara tertulis.
- Memilih Terpisah (MT): adalah WP yang merupakan wanita kawin, tetapi selain dari kategori Hidup Berpisah dan Pisah Harta, yang dikenakan pajak secara terpisah karena memilih untuk melaksanakan hak dan kewajiban atas perpajakannya secara terpisah dari suaminya.
- Warisan Belum Terbagi (WBT): adalah satu kesatuan, di mana subjek pajak ini adalah pengganti. Menggantikan mereka yang berhak, yaitu ahli waris.
2. Wajib Pajak Badan
- Badan: WP yang merupakan sekumpulan orang atau modal yang menjadi satu kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha.Joint Operation: Merupakan Wajib Pajak yang berbentuk kerja sama operasi dalam melakukan penyerahan atas Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang mengatasnamakan bentuk kerja sama operasi.
- Kantor Perwakilan Perusahaan Asing: adalah Wajib Pajak dari perwakilan dagang asing atau kantor perwakilan perusahaan asing di Indonesia, namun yang bukan termasuk ke dalam Bentuk Usaha Tetap (BUT).
- Bendahara: adalah bendahara pemerintah yang bertugas membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya dan diwajibkan untuk melakukan pemotongan atau pemungutan pajak.
- Penyelenggara Kegiatan: adalah Wajib Pajak yang merupakan pihak selain dari keempat Wajib Pajak badan lainnya yang melakukan pembayaran imbalan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan.
Baca juga: Income Tax dan Payroll Tax, Ini 5 Perbedaannya!
Elemen PPh 21

Sumber: Freepik
Sebelum masuk ke pembahasan rumus menghitung pajak, Anda harus tahu komponen apa saja yang menjadi dasar perhitungannya. Elemen-elemen yang ada di dalam perhitungan PPh 21 di antaranya adalah penghasilan bruto, penghasilan neto, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), Penghasilan Kena Pajak (PKP), biaya jabatan, biaya pensiun, serta iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Berikut ulasannya.
1. Penghasilan Bruto
Penghasilan bruto juga sering disebut dengan penghasilan kotor. Artinya, nominal yang tercantum di dalam gaji bruto adalah total keseluruhan komponen gaji yang menjadi hak pekerja. Umumnya, gaji bruto meliputi gaji pokok, tunjangan BPJS, Tunjangan Hari Raya (THR), asuransi, serta tunjangan pajak.
Penghasilan bruto menjadi elemen pertama yang harus dihitung saat melakukan perhitungan pajak penghasilan/PPh 21.
2. Penghasilan Neto
Elemen dalam menghitung pajak penghasilan berikutnya adalah penghasilan neto atau yang kerap disebut juga dengan gaji bersih. Perhitungan gaji bersih diperoleh dari penghasilan bruto yang dikurangi komponen potongan gaji, seperti biaya jabatan, dana pensiun, dan iuran Jaminan Hari Tua (JHT).
3. PTKP dan PKP
Dua elemen penting terakhir yang menjadi dasar perhitungan pajak penghasilan adalah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan Penghasilan Kena Pajak (PKP). PTKP adalah komponen yang menjadi pengurang jumlah penghasilan kotor atau penghasilan yang dibebaskan dari pajak. Dalam hal ini, Dirjen Pajak telah menetapkan aturan dasar tarif PTKP sebagai berikut.
- Wajib Pajak orang pribadi, sebesar Rp 54.000.000.
- Tambahan Wajib Pajak yang telah menikah adalah Rp 4.500.000.
- Tambahan untuk anggota keluarga sedarah (maksimal 3 orang), sebesar Rp 4.500.000.
Kemudian, PKP adalah jumlah pendapatan yang akan dikenakan pajak. Nominal Penghasilan Kena Pajak didapat dari penghasilan kotor yang dikurangi dasar tarif PTKP.
Baca juga: Cara Menghitung PKP Karyawan, Kelola dengan Tepat!
Metode dan Rumus Hitung PPh 21

Sumber: Freepik
Rumus menghitung pajak terdiri dari tiga metode, yaitu metode nett, gross, dan gross up. Namun sebelum itu, Anda harus tahu jumlah persentase PPh sesuai ketentuan Dirjen Pajak di bawah ini.
- Penghasilan Kena Pajak di bawah Rp 50.000.000 dikenakan PPh sebesar 5%.
- Penghasilan Kena Pajak antara Rp 50.000.000 – Rp 250.000.000 dikenakan PPh sebesar 15%.
- Penghasilan Kena Pajak antara Rp 250.000.000 – Rp 500.000.000 dikenakan PPh sebesar 25%.
- Penghasilan Kena Pajak di atas Rp 500.000.000 dikenakan PPh sebesar 30%.
Tanpa berlama-lama, di bawah ini akan dijelaskan secara gamblang tentang rumus atau cara menghitung pajak penghasilan karyawan berdasarkan metode net, gross, dan gross up.
1. Metode Net
Rumus menghitung pajak dengan metode net adalah pengurangan pajak yang dilakukan oleh perusahaan yang menanggung kewajiban pajak para pekerjanya. Dengan demikian, upah kerja yang diterima karyawan sudah tidak mendapat potongan lagi.
Sebagai contoh, Mahesha merupakan pekerja swasta berstatus belum menikah dengan gaji 5 juta per bulan. Dengan gaji tersebut, maka penghasilan bruto yang dimiliki selama setahun adalah 60 juta. Jumlah tersebut kemudian dikurangi PTKP sebesar 54 juta dan menghasilkan PKP sebesar 6 juta.
Persentase pengenaan PPH 21 untuk Mahesha adalah 5% dari gaji, maka pajak yang akan ditanggung perusahaan adalah sebesar 300rb per tahun atau 25 ribu tiap bulannya. Namun, karena seluruh biaya pajak ditanggung oleh perusahaan, maka take home pay yang akan diterimanya tidak akan berkurang dan tetap berjumlah 5 juta per bulan.
2. Metode Gross Up
Metode gross up adalah cara menghitung PPh 21 dengan memberikan tunjangan kepada karyawan. Meski gaji yang diterima akan terlihat besar, tapi tunjangan tersebut nantinya akan dipotong untuk membayar PPh.
Contohnya, Rayhan merupakan seorang pegawai dengan status single yang memiliki gaji sebesar 5 juta per bulan. Sama dengan contoh simulasi pada metode sebelumnya. Hasil perhitungan PPh 21 menghasilkan angka potongan pajak sebesar 25 ribu perbulan. Dengan demikian, perusahaan akan memberikan gaji bruto sebesar Rp 5.025.000 per bulan.
Namun, angka tersebut akan berkurang menjadi 5 juta karena perusahaan menggunakan metode gross up dalam menghitung pajak penghasilan karyawannya.
3. Metode Gross
Berbeda dengan metode net dan gross up, gaji yang akan diperoleh akan berkurang karena tanggungan pajak akan dibayarkan oleh karyawan itu sendiri. Dengan contoh perhitungan yang sama persis seperti sebelum-sebelumnya, dengan gaji 5 juta per bulan atau 60 juta per tahun, maka potongan pajak yang harus ditanggung karyawan adalah sebesar 25 ribu per bulan.
Dikarenakan perusahaan memakai metode gross dalam perhitungan PPh 21, maka gaji bersih yang akan diterima karyawan adalah Rp 4.975.000.
Baca juga: 5 Dasar Hukum PPh Terutang dan Cara Tepat Menghitungnya!
Apa pun metode atau rumus menghitung pajak yang ditetapkan perusahaan, semuanya dapat dilakukan secara mudah dan praktis dengan memanfaatkan software HRIS seperti BroadwaysHR.
Kini, menghitung pajak penghasilan tidak perlu dilakukan secara manual lagi karena dalam satu klik saja, informasi terkait potongan pajak karyawan dapat tersaji secara online. Lewat dukungan fitur Compensation and Benefit di dalam aplikasi BroadwaysHR, manajemen HRD dapat memperhitungkan jumlah potongan pajak karyawan secara otomatis, cepat, dan akurat.
Tertarik untuk mencobanya? Klik di sini untuk mengetahui informasi lebih lanjut dan nikmati layanan free trial aplikasinya selama 30 hari dengan mendaftar sekarang juga ya!