gaji outsourcing

Berapa Gaji Outsourcing dan Cara Perhitungannya?

Karyawan outsourcing adalah individu yang dipekerjakan oleh sebuah perusahaan pihak ketiga untuk bekerja di suatu perusahaan. Mereka mungkin ditempatkan atau dikontrak untuk kurun waktu tertentu atau untuk proyek-proyek khusus. Sistem outsourcing ini memberikan fleksibilitas bagi perusahaan untuk mendapatkan tenaga kerja sesuai kebutuhan tanpa harus menangani semua aspek manajemen karyawan. Lalu, bagaimana cara menghitung gaji karyawan outsourcing?

gaji outsourcing

Sumber: iStockPhoto

Karyawan Outsourcing

Karyawan outsourcing artinya karyawan yang bernaung di perusahaan penyalur sebelum ditugaskan ke perusahaan yang membutuhkan jasanya. Pekerjaan yang diberikan bisa sebuah pekerjaan biasa atau pekerjaan dengan sistem borongan. Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian yang dibuat secara tertulis.

Pada pasal 66 juga dijelaskan secara spesifik contoh-contoh pekerjaan outsourcing, seperti: cleaning service, catering, security, usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan, serta usaha penyediaan angkutan bagi karyawan. Adapun ketentuan mengenai outsourcing yang dibahas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 adalah:

  1. Hubungan kerja antara perusahaan outsourcing (alih daya) dengan pekerja/buruh yang  yang dipekerjakan, didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) yang dibuat secara tertulis.
  2. Perlindungan pekerja/buruh, upah, kesejahteraan, syarat kerja, dan perselisihan menjadi tanggung jawab perusahaan outsourcing (alih daya). Hal ini diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Cara Perhitungan Gaji Outsourcing

Gaji karyawan outsourcing akan dibayarkan langsung oleh perusahaan outsourcing. Untuk saat ini, belum ada ketentuan yang secara eksplisit mengatur cara perhitungan gaji outsourcing. Sehingga perhitungannya dilakukan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Namun pastinya besaran gaji yang diberikan telah sesuai dengan aturan pemerintah atau dengan UMP/UMK yang berlaku.

Umumnya, biaya jasa penyedia kerja atau management fee telah dibayarkan oleh perusahaan user, biasanya sekitar 10% dari setiap biaya karyawan outsourcing yang diberikan oleh perusahaan user. Namun, tak jarang ditemui perusahaan yang menerapkan biaya management fee secara tidak wajar dan memotongnya dari gaji karyawan. Untuk menghindari hal tersebut, pastikan untuk memeriksa perjanjian kerja dengan teliti agar tidak merasa dirugikan.

Simulasi Perhitungan Gaji Karyawan Outsourcing

gaji outsourcing

Sumber: iStockPhoto

Rumus yang digunakan untuk menghitung setiap karyawan outsourcing merupakan hasil kesepakatan antara perusahaan penyedia outsourcing dan perusahaan user. Misalnya, perusahaan penyedia outsourcing (vendor) dengan perusahaan pengguna outsourcing (user) telah sepakat memberikan biaya sebesar 1,8x gaji karyawan outsourcing.

Jadi jika karyawan outsourcing telah sepakat memperoleh gaji sebesar Rp3.000.000, maka perusahaan user harus membayar sebesar 1,8 dari gaji karyawan tersebut kepada perusahaan penyedia outsourcing.

Detail perhitungan: 1,8 x Rp3.000.000 = Rp5.400.000 

Adapun selisih Rp2.400.000 ini umumnya akan dikembalikan kepada karyawan dalam bentuk lain seperti untuk iuran BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, tunjangan, THR dan lainnya. 

Tunjangan dan Pemotongan yang Diterima Karyawan Outsourcing

Selain gaji yang sesuai kontrak dengan perusahaan penyedia outsourcing, karyawan ini juga masih bisa mendapat penghasilan di luar gaji tersebut. Setiap karyawan outsourcing memiliki hak yang sama atas perlindungan upah dan kesejahteraan, serta perselisihan yang timbul dengan pekerjaan di perusahaan pemberi kerja.

Maka, perusahaan pengguna jasa outsourcing harus memberikan bonus, THR dan lain-lain jika pekerjaan yang dilakukan oleh karyawan tersebut memuaskan. Jumlah bonus atau THR yang didapat juga bisa 2-5 kali lebih besar dari jumlah gaji per bulan. Begitu pula pemotongan gaji karyawan.

Jika terjadi pemotongan, hal tersebut harus berkaitan dengan hal-hal seperti, pajak, pembayaran iuran jaminan sosial, serta alasan lainnya sesuai peraturan yang berlaku. Mungkin juga pemotongan gaji terjadi karena karyawan outsourcing tersebut tak memenuhi target kinerja yang telah ditentukan oleh perusahaan.

Kelola Gaji Karyawan dengan BroadwaysHR

gaji outsourcing

Ketentuan perhitungan gaji karyawan dapat bervariasi sesuai dengan kebijakan yang berlaku di perusahaan, termasuk pada perusahaan outsourcing. Untuk mempermudah manajemen penggajian karyawan, Anda dapat menggunakan fitur Compensation and Benefit. Anda bisa mengelola gaji, hingga potongan karyawan yang sudah terintegrasi dengan time management serta proses payroll pada perusahaan outsourcing. Segera registrasi di sini dan dapatkan uji coba GRATIS selama 30 hari di BroadwaysHR.