layoff adalah

Ketahui 5 Penyebab Layoff dan Cara Tepat Menyikapinya

Sejak hadirnya pandemi Covid-19 di awal 2020 lalu, layoff adalah istilah yang mulai familier didengar terutama di kalangan karyawan perusahaan. Ya, berbagai kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk menekan laju penularan virus corona tersebut memberikan dampak yang luar biasa sehingga melumpuhkan banyak sektor di dalam negeri. 

Imbasnya, banyak perusahaan yang terpaksa membuat kebijakan pemberhentian kerja kepada karyawannya dalam periode waktu tertentu hingga selamanya. Nah, artikel kali ini akan membahas lebih jauh tentang pengertian layoff, penyebab, bedanya dengan pemecataan, dan beberapa tips cerdas dalam menghadapinya.

Layoff adalah?

Saat mendengar kata layoff, banyak orang yang langsung mengaitkannya dengan pemecatan atau pemutusan hubungan kerja. Hal ini memang benar adanya, karena layoff adalah upaya perusahaan dalam melakukan pemberhentian kerja terhadap karyawannya untuk sementara waktu atau bahkan selamanya.

Hal ini umumnya terjadi karena ada masalah internal di dalam perusahaan seperti kendala finansial, perusahaan bangkrut, adanya restrukturisasi karyawan, dan sebagainya. Dengan kata lain, penyebab utama penangguhan karyawan tersebut bukan karena kesalahan pegawai, melainkan karena kondisi perusahaan sedang tidak baik.

Kabar baiknya, proses pemberhentian kerja tersebut tidak menutup kemungkinan bagi karyawan untuk nantinya bisa kembali bekerja saat kondisi perusahaan sudah membaik. Namun, jika kondisi perusahaan semakin buruk atau malah gulung tikar, maka hal ini jadi pengecualian.

Baca juga: Ini Cara Buat Surat Pemutusan Hubungan Kerja dan Contohnya!

Penyebab Terjadinya Layoff

Sebelumnya telah sedikit dijelaskan bahwa penyebab utama layoff adalah adanya masalah internal di dalam perusahaan. Secara lebih spesifik, beberapa hal ini juga menjadi penyebab perusahaan melakukan layoff.

1. Efisiensi Biaya

Sebuah bisnis tak selalu berjalan mulus. Ada kalanya sebuah perusahaan harus menelan pil pahit seperti mengalami kerugian, terlilit utang, dan lain sebagainya. Merespon masalah ini, beberapa perusahaan terpaksa menghentikan kerjasama kerja dengan karyawan.

Hal tersebut bertujuan untuk efisiensi biaya sehingga perusahaan dapat melakukan alokasi dana untuk hal yang lebih penting atau urgent pada saat itu. Saat melakukan kebijakan layoff, perusahaan harus melakukannya secara hati-hati sesuai dengan kebijakan yang ada di UU tenaga kerja.

Apalagi jika karyawan mengalami pemutusan hubungan kerja secara permanen, perusahaan wajib membayarkan uang pesangon kepada pekerja sebagai kompensasi.

2. Memaksimalkan Kinerja Karyawan

Ada kalanya perusahaan berhadapan dengan kondisi kelebihan karyawan yang membuat aktivitas operasional menjadi kurang efektif. Untuk mengatasi hal ini, pengurangan karyawan kerap kali dilakukan guna memaksimalkan kinerja pegawai pada setiap divisi.

3. Relokasi Perusahaan

Relokasi perusahaan juga jadi salah satu penyebab terjadinya layoff. Dalam hal ini, perusahaan pusat melihat peluang yang lebih potensial di daerah lain yang memaksa karyawan untuk berhenti bekerja di tempat tersebut.

Bagi karyawan, hal ini tentu menjadi berita yang kurang menyenangkan karena terpaksa harus kehilangan pekerjaan. Namun, masih ada kesempatan untuk tetap bekerja di perusahaan tersebut apabila karyawan bersedia dimutasi ke daerah yang baru.

4. Terjadi Merger atau Akuisisi

Merger adalah istilah untuk penggabungan dua perusahaan yang berbeda menjadi satu perusahaan baru. Kemudian, akuisisi merupakan kondisi dimana perusahaan diambil alih oleh perusahaan lain.

Kedua hal tersebut biasanya akan menimbulkan kepemimpinan dan kebijakan baru dalam perusahaan. Perubahan kebijakan di dalam perusahaan tersebut juga kerap kali mengorbankan karyawan-karyawan terdahulu untuk diberhentikan karena adanya perubahan arah bisnis.

5. Perusahaan Gulung Tikar

Masalah internal pada manajemen perusahaan yang tidak kunjung membaik akan menyebabkan pemutusan hubungan kerja. Pasalnya, bisnis yang kian merugi akan memaksa perusahaan untuk gulung tikar.

Pada mulanya perusahaan mungkin hanya akan menangguhkan beberapa karyawan saja. Namun, keadaan tersebut akan berlaku bagi semua karyawan karena pada akhirnya perusahaan harus ditutup.

Baca juga: Jaminan Kehilangan Pekerjaan: Syarat dan 3 Cara Pengajuannya!

Layoff  Beda dengan Pemecatan

Sampai di sini Anda mungkin masih bingung untuk membedakan antara layoff dan pemecatan. Padahal, perbedaan keduanya sangat kentara terutama dari penyebabnya. Seperti yang sudah dijelaskan di atas, layoff umumnya disebabkan oleh beberapa hal internal seperti pembaharuan kebijakan, masalah finansial, optimasi kinerja karyawan, dan lain-lain. 

Hal ini berbeda dengan pemecatan yang umumnya terjadi karena kesalahan karyawan. Beberapa alasan seperti kinerja karyawan yang buruk, tidak menerapkan disiplin kerja, berperilaku tidak baik, korupsi, hingga merugikan perusahaan adalah hal-hal yang membuat perusahaan melakukan pemecatan secara sepihak.

Baca juga: Pahami 3 Jenis Uang Pesangon yang Wajib Diberikan Perusahaan

Sikapi Layoff dengan Cara Ini

layoff adalah

Sumber: Freepik

Tidak ada jaminan bahwa seseorang akan terhindar dari layoff. Namun, jika hal tersebut menimpa Anda, jangan putus asa dan tetaplah bersabar dalam menghadapinya. Beberapa tips ini semoga membantu Anda dalam menghadapi layoff yang setiap saat bisa mengintai.

1. Menerima Keadaan dengan Lapang Dada

Wajar jika Anda bersedih saat tiba-tiba harus berhenti bekerja dari perusahaan. Pada awalnya mungkin sulit untuk menerima kenyataan tersebut. Namun, seiring dengan berjalannya waktu, mau tidak mau Anda harus menerima kenyataan tersebut.

2. Tentukan Tujuan Baru

Anda memang tidak dilarang untuk bersedih, tapi jangan berlarut-larut dalam kesedihan dan mulailah untuk menentukan tujuan baru. Carilah peluang kerja yang sesuai dengan tujuan, akan tetapi tetaplah fleksibel dengan kesempatan lain yang datang di dalam hidup Anda.

3. Upgrade Skill

Sembari menunggu panggilan kerja datang, persiapkan diri dengan meningkatkan keahlian yang menunjang posisi yang Anda lamar. Hal ini tentu bisa menjadi poin plus atau nilai tambah yang membuat Anda terlihat lebih baik dari kandidat lainnya.

Baca juga: Ini Perhitungan Uang Pesangon Pasca Pemutusan Hubungan Kerja

Layoff adalah keputusan berat yang harus dilakukan untuk menyelamatkan suatu bisnis atau perusahaan. Saat harus melakukan hal ini, perusahaan juga wajib memperhatikan nasib karyawan pasca pemberhentian kerja.

Oleh sebab itu, pastikan untuk membayar uang pesangon karyawan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Untuk memudahkan penghitungannya, perusahaan bisa memanfaat fitur Compensation and Benefit dari BroadwaysHR lho!

layoff adalah

Selain menghitung uang pesangon, fitur tersebut juga bisa dipakai untuk rekapitulasi gaji karyawan, tunjangan kerja, upah lembur, bonus pekerja, dan lain-lain yang terintegrasi dengan sistem payroll perusahaan. Menariknya, setiap pekerja juga dapat mengaksesnya secara transparan dari gawai masing-masing!

Yuk buktikan kehebatan BroadwaysHR sebagai aplikasi HRIS berbasis cloud terbaik di Indonesia dengan klik di sini.