Hak-Hak Pekerja Harian Lepas dan Regulasinya di Indonesia
Tidak sedikit pemilik bisnis dan perusahaan yang mempekerjakan pekerja harian lepas ketimbang pekerja full time dengan alasan menghemat pengeluaran bisnis atau menjaga arus kas tetap stabil. Selain itu, freelancer dianggap lebih fleksibel karena dapat dihubungi kapan saja saat dibutuhkan jasanya oleh perusahaan. Namun, tetap ada beberapa hak-hak pekerja harian lepas yang mesti dipenuhi oleh pemilik bisnis yang bekerja sama dengan freelancer. Lebih lanjutnya, mari pahami aturan, hak-hak, serta regulasi pekerja harian lepas yang berlaku di Indonesia.
Aturan tentang Pekerja Harian Lepas atau Freelancer di Indonesia
Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.100/MEN/IV/2004, kontrak kerja lepas atau pekerjaan sehari-hari atau freelance, termasuk ke dalam kontrak kerja sementara (PKWT).
Freelance adalah pekerjaan dengan waktu dan hari kerja yang tidak teratur, serta upahnya dihitung berdasarkan perjanjian kerja, kehadiran harian, lamanya masa kerja, hingga volume pekerjaan.
Freelance bekerja sebagai pekerja waktu tertentu (PKWT) dan bersifat kontrak. Perbedaan utama perjanjian kerja freelance ini adalah masa kerja karyawan tidak lebih dari 21 hari per bulan.
Departemen manajemen SDM perusahaan penting untuk melacak dan mencatat jumlah hari kerja freelancer. Jika hari kerja lebih dari 21 hari per bulan, maka secara otomatis berstatus karyawan tetap atau PKWTT.
Hak-Hak Pekerja Harian Lepas
Hak-hak pekerja harian lepas juga telah ditetapkan dalam UU Ketenagakerjaan di Indonesia, tepatnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengatur tentang pekerja harian lepas. Dalam UU Cipta Kerja tersebut, pekerja harian dikategorikan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, di mana salah satu hak yang wajib diberikan perusahaan adalah berupa uang pesangon. Lebih lengkapnya, berikut adalah hak-hak freelancer di Indonesia yang wajib dipenuhi oleh perusahaan.
1. Menerima Gaji atau Penghasilan
Setelah melaksanakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan timeline waktu yang telah ditentukan, sudah pasti perusahaan wajib memberikan gaji bulanan yang menjadi hak karyawan.
Soal penggajian yang menjadi hak utama setiap karyawan untuk menerimanya telah diatur dalam UU. Besaran gaji karyawan bisa dihitung berdasarkan lamanya waktu kerja maupun hasil yang diperoleh karyawan.
2. Hak Pekerja dalam Hal Memperoleh Jaminan Sosial
Jaminan sosial merupakan salah satu hak pokok yang dimiliki setiap warga negara, termasuk untuk pekerja harian lepas. Bagi freelancer yang tidak terikat dengan perusahaan, jaminan sosial yang bisa didapatkan adalah BPJS BPU (Bukan Penerima Upah).
Berbeda dengan pegawai tetap di suatu perusahaan, peserta BPJS BPU harus melaporkan dan membayar iuran BPJS secara mandiri tanpa melalui perusahaan.
3. Kepastian akan Pekerjaan dan Tanggung Jawab
Hak pekerja harian lepas yang tidak kalah pentingnya adalah dalam hal kepastian berkaitan pekerjaan dan tanggung jawab yang diembannya. Hal ini karena rincian pekerjaan dan tanggung jawab harus dilaksanakan berdasarkan briefing, karena jika berbeda, akan memengaruhi hasil dari pekerjaan itu sendiri.
Ketidaktahuan akibat miskomunikasi yang terjadi terkait pekerjaan dan tanggung jawab dapat mengganggu fokus kerja sama antara perusahaan dan pekerja lepas.
Regulasi yang Mengatur Pekerja Harian Lepas di Indonesia
Regulasi yang memuat perlindungan hukum terhadap pekerja harian lepas atau freelancer telah tertera dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep-100/Men/VI/2004 Tahun 2004. Keputusan Menteri tersebut mengenai Ketetapan Penerapan Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu (Permenakertrans mengenai PKWT).
Berdasarkan Permenakertrans tersebut, disebutkan bahwa hak-hak pekerja harian lepas harus dimuat dalam Perjanjian Kerja. Dokumen perjanjian kerja ini secara tertulis memuat minimal nama dan alamat perusahaan, nama pekerja, jenis pekerjaan, besaran upah, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Dalam regulasi tersebut dinyatakan bahwa pekerja harian lepas merupakan karyawan yang bekerja di suatu perusahaan dengan kesepakatan waktu tertentu. Freelancer bekerja menurut kontrak yang telah disepakati dalam jangka waktu yang ditentukan. Mereka juga dapat bekerja by project yang ditawarkan perusahaan, artinya pekerjaan mereka selesai ketika project telah berakhir.
Masa kerja freelancer di Indonesia ditentukan sebanyak 21 hari kerja dalam satu bulan. Berikutnya, jika pekerja harian lepas bekerja selama 21 hari dalam 3 bulan berturut-turut, maka statusnya beralih menjadi PKWTT atau pekerja tetap.
Pada dasarnya pekerja freelance memiliki hak yang sama seperti karyawan PKWT dan lainnya, terutama memperoleh gaji dan kesejahteraan. Perbedaannya, untuk mekanisme gaji pekerja harian lepas dihitung berdasarkan jumlah kehadiran, nilai proyek, maupun aturan perusahaan.
Kembali lagi, terkait regulasi hak-hak pekerja harian lepas di Indonesia, hak fundamental yang melekat dalam diri setiap pekerja, termasuk freelancer, sudah ditetapkan. Hak paling utama adalah hak untuk mendapatkan perlindungan atas keselamatan, kesehatan, kesusilaan, pemeliharaan moril kerja, serta perlakukan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia dan moral agama.
Perhitungan Gaji untuk Pekerja Harian Lepas
Perhitungan gaji untuk pekerja harian telah ditentukan dalam aturan PP No. 36 Tahun 2021 Pasal 17 tentang Pengupahan. Ketentuan perhitungan upah dalam sehari untuk pekerja harian adalah sebagai berikut:
- Perusahaan dengan sistem kerja 6 hari dalam satu minggu, upah satu bulan dibagi 25, atau
- Untuk perusahaan dengan sistem kerja 5 hari dalam seminggu, upah satu bulan dibagi 21.
- Dalam Pasal 23 ayat 3, disebutkan bahwa gaji sebulan yang dijadikan dasar perhitungan untuk bayar gaji harian tidak boleh kurang dari upah minimum setempat.
- Untuk skema gaji berdasarkan hasil yang didapatkan, maka besaran upah yang dihitung bergantung pada volume pekerjaan yang dapat diselesaikan dalam satu hari.
- Dasar penetapan upah harian bisa tergantung pada kebijakan perusahaan.
- Besaran upah yang diterima freelancer juga bisa dipertimbangkan dari kehadiran karyawan.
Bagaimana dengan aturan pengenaan pajak penghasilan bagi pekerja lepas atau freelancer?
Berdasarkan aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia, pajak penghasilan untuk pekerja harian lepas dengan gaji minimal Rp4.500.000 per bulan. Artinya, freelancer dengan penghasilan di bawah Rp4.500.000 setiap bulannya dibebaskan dari pembayaran PPh 21.
PPh 21 juga tidak dikenakan bagi tenaga harian lepas yang menerima upah kurang dari Rp300.000 per harinya.
Baca juga: Kerja Freelance: Ini Manfaat dan 5 Cara Merekrut Freelancer
Kelola Hak Pekerja Harian Lepas dan Karyawan Tetap dengan BroadwaysHR
Untuk mengatur jam kerja, kontrak kerja, hingga perhitungan upah untuk pekerja harian lepas maupun pekerja tetap, Anda bisa memilih BroadwaysHR sebagai aplikasi HRIS terbaik.
BroadwaysHR membantu HRD dalam menyelesaikan tugas berkaitan dengan pengelolaan karyawan. Software HRD kami memiliki sistem berbasis cloud dengan IT support terbaik yang akan membereskan semua urusan pengelolaan HR perusahaan Anda.
BroadwaysHR fitur Employee Management, aplikasi absensi online, penghitungan payroll perusahaan, organization development, hingga pengelolaan jadwal kerja cuti kerja secara otomatis.
Silahkan kunjungi website BroadwaysHR untuk memperoleh informasi selengkapnya terkait produk-produk pengelolaan HR kami.
Dapatkan kesempatan untuk mencoba FREE TRIAL BroadwaysHR selama 30 hari secara langsung dengan menghubungi kami di sini.