hak karyawan resign

Hak Karyawan Resign yang Wajib Dipenuhi Perusahaan, Apa Saja?

Seorang karyawan resign atau mengundurkan diri dari pekerjaannya karena berbagai alasan. Misalnya tawaran pekerjaan di perusahaan lain, mengembangkan karier di bidang lain, pindah domisili, pensiun, atau alasan lainnya. Sebagai seorang manajer atau profesional HR, langkah bijak yang perlu dilakukan setelah menerima surat resign karyawan adalah berterima kasih atas kinerja mereka dan memberi selamat kepada mereka atas perjalanan baru mereka untuk masa depan. Sebagai perlindungan tenaga kerja yang telah dilindungi UU di Indonesia, baik PKWT dan PKWTT memiliki hak karyawan resign yang wajib dipenuhi oleh perusahaan sebelumnya. Apa sajakah hak karyawan resign dan apa sanksi jika perusahaan tidak memenuhinya? Simak ulasan berikut ini.

Hak Karyawan Resign Apa Saja?

Saat karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) mengajukan pengunduran diri, pemberi kerja atau perusahaan perlu mengetahui hak karyawan resign yang harus dipenuhi, yaitu uang pisah dan uang penggantian hak.

Uang Pisah

Menurut Pasal 17 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Waktu Tentu, Outsourcing, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), telah dinyatakan bahwa:

“Dalam hal salah satu pihak (pemberi kerja atau karyawan) melakukan PHK sebelum jangka waktu yang telah ditetapkan berakhir, maka pengusaha diwajibkan memberikan uang pisah. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), besarnya kompensasi dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh karyawan/pegawai/buruh.”

Ketentuan besaran kompensasi atau ganti rugi yang dimaksud di dalam aturan tersebut adalah sebagai berikut:

  • PKWT yang telah bekerja selama kurun waktu 12 bulan secara terus menerus, maka diberikan kompensasi atau uang ganti rugi sebesar 1 bulan gaji.
  • Pekerja dengan PKWT yang telah bekerja selama 1 bulan atau lebih, namun kurang dari 12 bulan. Uang pisah yang diterima dihitung secara proporsional: (masa kerja/12 bulan) X 1 bulan upah
  • Bagi pekerja PKWT yang telah bekerja lebih dari 12 bulan, maka rumus penghitungan kompensasinya dihitung secara proporsional. (masa kerja/12 bulan) X 1 bulan upah
hak karyawan resign

Sumber: Freepik

Uang Penggantian Hak

Di dalam Pasal 62 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, telah disebutkan bahwa: 

“Apabila salah satu pihak (pemberi kerja) memutuskan hubungan kerja sebelum PKWT berakhir. Atau apabila perjanjian kerja mereka harus diakhiri berkaitan dengan alasan selain yang telah ditentukan dalam Pasal 61 ayat (1). Maka pihak yang memutuskan hubungan kerja wajib untuk membayar ganti rugi kepada pihak lain. Nominalnya sebesar upah pekerja/buruh hingga berakhirnya perjanjian kerja.”

Ketentuan mengenai hak karyawan resign ini dapat diatur lebih rinci dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan masing-masing, atau Perjanjian Kerja Bersama. Uang penggantian hak ini terdiri dari:

  • Cuti tahunan yang belum digunakan 
  • Biaya kepulangan untuk pekerja bersama keluarganya 
  • Hak-hak lain yang telah ditetapkan dalam PK, PP, dan PKB.

Sanksi Perusahaan Tidak Penuh Hak Karyawan Resign

sanksi perusahaan

Sumber: Freepik

Pemberian uang pisah dan uang pengganti hak adalah hak-hak yang wajib dipenuhi oleh perusahaan kepada pekerjanya. Apabila kedua hak karyawan yang resign tersebut tidak dipenuhi perusahaan, maka terdapat beberapa cara untuk mengatasinya. Mulai dari mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial bipartit, konsiliasi, arbitrase, mediasi, hingga gugatan pengadilan. 

Namun jika mekanisme penyelesaian perselisihan di atas telah dilaksanakan dan telah ada putusannya tapi tidak dipenuhi, maka sanksi pidana dapat dikenakan kepada pengusaha seperti tertuang dalam Pasal 185 UU Cipta Kerja. Sanksi yang dikenakan pengusaha berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.

Baca juga: Ini 8 Alasan Keluar Kerja yang Tepat dan Pasti Disetujui HR

hak karyawan resign

Pada era digital seperti saat ini, karyawan sebuah perusahaan dapat mengajukan resign kerja dan mendapatkan hak karyawan resign dengan aplikasi HRIS, seperti BroadwaysHR. Aplikasi BroadwaysHR merupakan aplikasi HRIS dengan sistem berbasis cloud terbaik dan fitur penunjang untuk mengelola urusan HR dan human capital management.

Dalam pengajuan resign kerja, karyawan dapat mengakses fitur Employee Self Service melalui smartphone masing-masing. Klik di sini untuk mendapatkan informasi lebih lanjut atau Anda bisa coba gratis aplikasinya sekarang di sini!