surat perjanjian kontrak kerja

Poin-Poin Penting Surat Perjanjian Kontrak Kerja

Mendapatkan surat perjanjian kontrak kerja adalah kabar baik bagi setiap calon karyawan. Dokumen satu ini menjadi bukti resmi bahwa karyawan akan mulai bergabung ke perusahaan. Sebelum menandatanganinya, mereka harus mempelajari isi surat perjanjian tersebut dengan teliti. Pelajari hak dan kewajiban sebagai calon karyawan, sehingga nantinya mereka bisa mengambil keputusan tepat. Untuk mengetahui poin-poin penting dalam surat perjanjian kontrak kerja, simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Apa Itu Surat Perjanjian Kerja?

surat perjanjian kontrak kerja

Sumber: iStockPhoto

Surat perjanjian kerja karyawan termasuk dokumen kerahasiaan perusahaan yang bersifat penting. Dokumen yang berisikan pernyataan kerja sama antara karyawan dan perusahaan ini memiliki kekuatan hukum sebab kedua belah pihak harus menandatangani dokumen ini di atas materai. Melalui surat perjanjian kerja karyawan, maka tupoksi masing-masing karyawan dari divisi yang berbeda akan tervisualisasi dengan jelas dan terperinci. Termasuk di dalamnya hak-hak yang akan didapat oleh karyawan tersebut.

2 Jenis Surat Perjanjian Kontrak Kerja

Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 56 Ayat (1) menyebutkan bahwa ada 2 jenis surat perjanjian kerja karyawan, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT merupakan perjanjian kerja secara tertulis yang mengikat antara perusahaan dan karyawan dan bersifat sementara tergantung dari kesepakatan kedua belah pihak. Beberapa pekerjaan yang tergolong dalam PKWT karyawan kontrak, karyawan magang atau internship, pekerja lepas (freelance), atau jenis pekerjaan lainnya yang menggunakan sistem kerja sementara.

Baca juga: Surat Perjanjian Kerja: 4 Jenis dan Hal-Hal yang Harus Tertulis

2. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

Jenis perjanjian lainnya adalah PKWTT alias Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu. Berbeda dari PKWT, jenis perjanjian PKWTT justru bersifat tetap. Bagi karyawan tentu jenis perjanjian PKWTT lebih menguntungkan daripada PKWT. Surat perjanjian kontrak kerja ini menyatakan karyawan telah naik tingkat menjadi karyawan tetap sehingga memudahkan karyawan untuk menggunakan dokumen tersebut untuk beberapa kebutuhan penting seperti pengajuan kredit properti atau kendaraan.

Bagaimana status perjanjian kerja karyawan yang mengikuti masa probation selama 3 bulan? Karyawan baru yang mengikuti masa probation tetap mendapatkan kontrak PKWTT dengan catatan karyawan masih mengikuti masa probation dengan durasi maksimal 3 bulan. Setelah masa probation tersebut berakhir, maka perusahaan wajib memperbarui surat perjanjian kerja karyawannya. Untuk beberapa kasus seperti penggantian pemegang saham atau penggantian jabatan seperti karyawan yang mendapatkan promosi untuk naik jabatan atau karyawan yang berpindah divisi berhak mendapatkan surat perjanjian kerja karyawan yang telah diperbarui.

Poin-Poin Penting Surat Perjanjian Kontrak Kerja

Terdapat beberapa poin penting dalam perjanjian kerja yang harus dipahami sebelum tanda tangan perjanjian kerja. Berikut poin-poin penting tersebut.

1. Status dan Masa Kerja

surat perjanjian kontrak kerja

Sumber: iStockPhoto

Poin penting pertama yang harus diperhatikan sebelum tanda tangan perjanjian adalah perihal status dan masa kerja di perusahaan tersebut. Di atas sudah dijelaskan beberapa jenis kontrak karyawan. Nah, sebelum menyetujui kontrak kerja, calon karyawan harus tahu apa statusnya di perusahaan tersebut. Entah sebagai karyawan tetap, karyawan tidak tetap, atau lainnya. Dari status ini calon karyawan  juga akan mengetahui masa kerjanya di perusahaan. Ini sangat penting karena menyangkut hak dan kewajiban sebagai karyawan perusahaan.

2. Nominal Gaji

Nominal gaji atau besaran gaji yang diperoleh menjadi poin penting kedua yang harus diperhatikan sebelum tanda tangan kontrak kerja. Calon karyawan pasti sangat bersemangat mengetahui gaji pertama yang akan didapatkan, namun mereka harus tetap memperhatikan nominal gaji yang perusahaan ajukan. Hal ini disebabkan nominal gaji tersebut memiliki beberapa komponen. Komponen pertama yaitu gaji pokok yang akan diterima setiap bulan. Pastikan gaji pokok yang akan diterima lebih dari atau sama dengan UMR yang berlaku di tempat tinggal calon karyawan. 

Selain gaji pokok, calon karyawan  juga harus mengetahui komponen lain yang ada di kontrak kerja seperti uang lembur, transportasi dan makan, serta Tunjangan Hari Raya atau THR yang akan diterima. THR ini menjadi hak yang akan didapatkan setiap tahun dan telah diatur dalam UU Tenaga Kerja dengan nominal sama seperti gaji pokok. Selain THR, beberapa perusahaan juga memberikan bonus kepada karyawannya.

Baca juga: 9 Poin yang Harus Ada dan Contoh Kontrak Kerja Karyawan

3. Pajak Penghasilan

Poin ketiga yang harus diperhatikan sebelum tanda tangan kontrak kerja adalah pajak penghasilan. Pajak merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh setiap warga negara di Indonesia. Salah satu jenis pajak adalah pajak penghasilan. Oleh sebab itu calon karyawan harus memastikan pajak penghasilan ini akan dipotong dari jumlah gaji kotor yang diterima. Selain itu pastikan juga siapa yang akan membayarkan pajak penghasilan ini. Beberapa perusahaan memiliki staf khusus untuk menangani pajak karyawan, namun jika perusahaan tidak memiliki itu artinya calon karyawan harus siap jika harus mengurusnya sendiri.

4. Ada Tidaknya Asuransi

Sebagai karyawan, mereka berhak mendapatkan fasilitas jaminan kesehatan sesuai Peraturan Presiden No. 111 Tahun 2013. Peraturan Presiden tersebut pemilik perusahaan wajib mendaftarkan pegawai ke BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Setelah pendaftaran BPJS ini ketentuan iuran akan dibayar oleh perusahaan dan karyawan. Selain itu, calon karyawan juga bisa menanyakan apakah ada asuransi tambahan yang akan diberikan perusahaan untuk mereka.

5. Penalti

Poin terakhir yang harus diketahui sebelum tanda tangan kontrak adalah penalti. Meskipun mencari pekerjaan merupakan tidak mudah, namun segala kemungkinan bisa terjadi. Termasuk kemungkinan calon karyawan harus keluar sebelum masa kontrak kerja selesai.

Oleh karena itu, mereka harus mengetahui apakah ada penalti yang akan ketika calon karyawan memutuskan resign. Jangan sampai calon karyawan  baru mengetahuinya setelah mengajukan resign. Biasanya, penalti ini berupa uang yang harus dibayarkan dalam jumlah besar.

Kelola Karyawan dengan BroadwaysHR

Demikianlah beberapa informasi terkait surat perjanjian kontrak kerja. Di tengah perkembangan dunia yang cepat, mencari pekerjaan menjadi sesuatu yang tidak mudah. Dimana-mana terdapat persaingan yang ketat. Tapi bukan berarti calon karyawan bisa asal menerima pekerjaan tanpa memperhatikan beberapa hal terkait pekerjaan tersebut. Seperti yang telah dijelaskan di atas, tetaplah berhati-hati sebelum tanda tangan kontrak kerja dengan memperhatikan beberapa hal di atas.

surat perjanjian kontrak kerja

Setelah menandatangani surat perjanjian kontrak kerja, tentunya karyawan akan mengisi data untuk keperluan kerja hingga payroll. Aplikasi HR seperti BroadwaysHR dapat membantu Anda dalam mempermudah input data karyawan. Pada fitur Employee Management, Anda dapat mengelola data karyawan. Mulai dari data biodata, keluarga, BPJS dan lainnya serta sudah terintegrasi dengan proses payroll karyawan. Segera registrasi di sini untuk mendapatkan uji coba GRATIS selama 30 hari.