Simak 4 Jenis Hak Pensiun Dini yang Berhak Diterima Karyawan
Tahukah Anda mengenai istilah pensiun dini yang dilakukan karyawan? Ternyata, pensiun dini merupakan keputusan seseorang untuk mengambil pensiun lebih awal dari usia pensiun pada umumnya. Lalu, adakah hak pensiun dini yang akan diterima karyawan dari perusahaan tempatnya bekerja?
Sebelumnya, menurut UU Cipta Kerja, per tanggal 1 Januari 2019, ditentukan bahwa usia pensiun adalah 57 tahun dengan ketentuan usia pensiun akan bertambah 1 tahun setiap tiga tahun berikutnya sampai mencapai usia maksimal 65 tahun.
Sebelum Anda memutuskan untuk pensiun dini karena berbagai alasan yang telah dipertimbangkan, ada baiknya pahami peraturan serta hak pensiun dini yang didapatkan oleh karyawan. Tujuannya tentu untuk mempersiapkan kehidupan berikutnya tetap dalam kondisi baik dan stabil setelah pensiun. Mari ketahui informasi selengkapnya berikut ini.
Apa Saja Syarat Mengajukan Pensiun Dini?
Setiap pekerja, baik itu PNS, pegawai BUMN, maupun karyawan swasta memiliki hak untuk mengajukan pensiun dini kepada instansi atau perusahaan tempatnya bekerja. Entah itu alasannya karena ingin membangun bisnis sendiri, mengejar passion, fokus terhadap keluarga, atau alasan pribadi lainnya.
Namun pengajuan pensiun dini tidak semudah yang dibayangkan karena harus memenuhi berbagai syarat untuk mendapatkan approval dari perusahaan.
Ketentuan mengenai syarat maupun usia minimum karyawan dapat mengajukan pensiun dini antara satu perusahaan dengan lainnya bisa berbeda.
Sebagai gambarannya, kriteria dan syarat seorang karyawan swasta maupun BUMN dapat mengajukan pensiun dini antara lain:
- Berusia sekitar 45-50 tahun
- Memiliki masa kerja minimal 10, 15, 20 tahun atau seterusnya tergantung kebijakan perusahaan
- Mengajukan surat permohonan pensiun dini dan mendapatkan approval
- Mengisi dan melengkapi persyaratan administratif dari perusahaan
- Dokumen seperti kartu keluarga, surat nikah, dan lainnya
- Pas foto terbaru 3×4
Setelah semua syarat tersebut telah dipersiapkan, langsung lakukan prosedur pengajuan pensiun dini yang telah ditentukan masing-masing perusahaan. Sembari menunggu proses persetujuan pensiun dini, ketahui juga mengenai apa saja hak pensiun dini yang akan diberikan perusahaan.
Bagi karyawan swasta, salah satu hak pensiun dini yang diberikan perusahaan, yaitu uang pesangon, telah tertuang dalam kontrak kerja. Hak karyawan pensiun dini ini akan kita bahas pada bagian berikutnya.
Hak-Hak Karyawan Pensiun Dini: Pesangon dan Hak Lainnya
Anda perlu mengetahui ada beberapa hak pensiun dini yang diterima oleh karyawan.
Menurut UU Nomor 13 Tahun 2003, kewajiban perusahaan kepada karyawan yang mengajukan pensiun dini antara lain mulai dari Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH). Berikut pengertian dari masing-masing istilah tersebut.
1. Uang Pesangon (UP)
Uang pesangon dihitung dari total gaji pokok ditambah tunjangan jabatan, transportasi, uang makan, dan jenis manfaat lainnya. Bagi karyawan yang masa kerjanya akan berakhir karena memasuki usia pensiun, memiliki hak untuk menerima uang pesangon perhitungannya adalah seperti berikut ini.
Masa Kerja Pegawai | Hak Pesangon |
---|---|
< 1 tahun | 1 bulan upah |
1 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 2 tahun | 2 bulan upah |
2 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 3 tahun | 3 bulan upah |
3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 4 tahun | 4 bulan upah |
4 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 5 tahun | 5 bulan upah |
5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun | 6 bulan upah |
6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 7 tahun | 7 bulan upah |
7 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 8 tahun | 8 bulan upah |
8 tahun atau lebih | 9 bulan upah |
2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Uang penghargaan masa kerja wajib dibayarkan oleh perusahaan sesuai masa kerja karyawannya, hal ini sesuai Pasal 156 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2020.
UPMK diberikan kepada karyawan yang telah memiliki masa kerja minimal 3 tahun lamanya. Uang penghargaan masa kerja telah diatur dalam Pasal 40 ayat 3 dengan ketentuan seperti yang tertera dalam tabel berikut ini.
Masa Kerja Pegawai | Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) |
---|---|
3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun | 2 bulan upah |
6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 9 tahun | 3 bulan upah |
9 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 12 tahun | 4 bulan upah |
12 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 15 tahun | 5 bulan upah |
15 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 18 tahun | 6 bulan upah |
18 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 21 tahun | 7 bulan upah |
21 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 24 tahun | 8 bulan upah |
24 tahun atau lebih | 10 bulan upah |
3. Uang Penggantian Hak (UPH)
Hak karyawan baik itu yang mengajukan pensiun dini, resign, maupun terdampak PHK adalah mendapatkan uang penggantian hak. Uang penggantian hak merupakan uang yang dibayarkan perusahaan sebagai pengganti beberapa hal selama karyawan bersangkutan bekerja di perusahaan, di antaranya:
- Sisa cuti tahunan yang belum diambil dan masih berlaku saat berhenti kerja
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya di tempat di mana dia diterima kerja.
- Biaya perawatan selama karyawan cuti sakit.
- Hal-hal lain yang telah ditetapkan dan disepakati berdasarkan perjanjian kerja bersama dan sesuai peraturan perusahaan.
4. Hak Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Selain mendapatkan hak pensiun dini berupa kompensasi dan pesangon dari perusahaan, karyawan yang menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan juga berhak menerima uang Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.
Uang Jaminan Hari Tua
Karyawan yang akan pensiun dini dapat melakukan pencairan uang manfaat jaminan hari tua yang menjadi salah satu program BPJS Ketenagakerjaan. Besaran saldo JHT berasal dari akumulasi iuran setiap bulan ditambah hasil pengembangan. Peserta aktif dapat mengecek saldo dan mencairkan saldo JHT melalui website atau aplikasi BPJS Ketenagakerjaan.
Uang Pensiun
Setiap bulannya BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan uang pensiun karyawan jika kepesertaan Jaminan Pensiun (JP) telah memenuhi masa iuran minimal selama 15 tahun atau 180 bulan.
Apabila masa kerja kurang dari 15 tahun, maka karyawan tidak menerima manfaat pensiun secara bulanan, namun manfaat lumpsum yang dibayarkan sekaligus dari akumulasi iuran setiap bulan selama ia bekerja.
Perhitungan Uang Pesangon, Hak Pensiun Dini sesuai Aturan Resmi
Simak simulasi perhitungan total uang pesangon yang akan diterima oleh karyawan pensiun dini. Perhitungan berikut ini bisa Anda jadikan acuan untuk menghitung hak pensiun dini berdasarkan data yang sebenarnya.
Misalnya, Rino adalah seorang karyawan PT Bangun Sukses dengan gaji Rp7.000.000 setiap bulan. Ia telah bekerja selama 15 tahun dan akan mengajukan pensiun dini. Maka hitunglah jumlah pesangon pensiun dini yang menjadi hak Rino sesuai aturan yang berlaku saat ini.
- Uang Pesangon
Gaji Rp7.000.000
Masa kerja 15 tahun (berhak atas 9 bulan gaji): 9 x Rp7.000.000 = Rp63.000.000
Uang pesangon pensiun (dihitung 1,75 kali dari pesangonnya): 1,75 x Rp63.000.000 = Rp110.250.000
- Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Sesuai ketentuan UPMK yang tertera pada bagian sebelumnya, mari kita hitung berapa UPMK yang diterima Rino.
Masa kerja Rino selama 15 tahun, maka berhak atas UPMK sebesar 3 bulan gaji, yakni 3 x Rp7.000.000 = Rp21.000.000.
- Uang Penggantian Hak
Contoh perhitungan uang penggantian hak, misalnya jumlah cuti yang belum diambil sebanyak 8 hari (anggap ada 22 hari kerja dalam 1 bulan): 8/22 x Rp7.000.000 = Rp2.545.454
- Maka total pesangon pensiun dini yang diterima Rino adalah..
Uang pesangon + Uang penghargaan masa kerja + Uang penggantian hak
= Rp110.250.000 + Rp21.000.000 + Rp2.545.454
= Rp133.795.454
Baca juga: Syarat-Syarat dan Perhitungan Pesangon Pensiun Dini Terbaru
Kelola Hak Pensiun Dini Karyawan dengan BroadwaysHR
Melalui aplikasi BroadwaysHR, iuran pensiun karyawan dapat dikelola dengan mudah menggunakan fitur Compensation & Benefit Management. Dengan fitur ini, Anda bisa menjumlahkan UP, UPMK, dan UPH secara cepat, otomatis, dan pastinya akurat.
Karena bersifat fleksibel, bisa dipastikan perhitungan dan pembayaran pesangon dapat adil dan menaati aturan perundangan yang berlaku.
Fitur Employee Self-Service menawarkan kemudahan di mana karyawan dapat mengakses keperluan HR secara online, termasuk mengajukan dana pensiun dan iuran BPJS, sehingga membantu HRD bekerja lebih cepat.
Dengan fitur Employee Self-Service ini, karyawan dapat secara mandiri mengajukan dana pensiun, melihat jadwal kerja dan payslip, serta mengajukan cuti dan lembur secara online. Klik hubungi kami di sini untuk mengetahui informasi selengkapnya atau Anda bisa coba gratis sekarang juga di sini.