Syarat-Syarat dan Perhitungan Pesangon Pensiun Dini Terbaru
Usia pensiun di Indonesia umumnya adalah 56 tahun. Namun, karyawan juga bisa mengajukan pensiun lebih awal apabila menginginkannya. Biasanya, perusahaan memiliki kebijakan bahwa pengajuan pensiun dini maksimal adalah 10 tahun dari usia pensiun yang sesungguhnya. Meski demikian, tiap-tiap perusahaan bisa saja punya kebijakan yang berlainan satu sama lain. Lalu bagaimana dengan perhitungan pesangon pensiun dini? Apa saja syarat-syarat untuk mengajukannya? Temukan jawabannya dengan membaca ulasan berikut.
Syarat Pensiun Dini untuk PNS dan Karyawan Swasta
Sebelum membahas tentang perhitungan pesangon pensiun dini, maka Anda juga harus memahami berbagai persyaratannya terlebih dulu. Syarat pensiun dini bagi PNS dan karyawan swasta memiliki perbedaan. Oleh sebab itu, cermati perbedaanya berikut ini.
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Surat permohonan pembayaran pensiun pertama (SP.4 A).
- Daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan tahun akhir (DP.3).
- Daftar riwayat pekerjaan.
- Salinan sah surat keputusan pengangkatan pertama sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
- Salinan sah surat keputusan kenaikan pangkat.
- Kenaikan gaji berkala terakhir.
- Salinan sah surat nikah.
- Surat akte kelahiran anak.
- Pas foto 4×6 sebanyak lima lembar.
- Surat pernyataan tidak memiliki barang dinas dari atas langsung minimal Eselon II (disertakan pada waktu pengambilan uang pensiun).
2. Pegawai Swasta
- Berusia 45 – 50 tahun.
- Masa kerja minimal 10, 15, 20, atau 25 tahun tergantung ketentuan masing-masing perusahaan.
- Mengajukan surat permohonan pensiun dini dan mendapatkan persetujuan manajemen.
- Melengkapi persyaratan administratif sesuai ketentuan perusahaan.
- Surat permohonan pensiun.
- Surat keterangan status pernikahan.
- Surat nikah.
- Akta kelahiran anak .
- Kartu keluarga.
- Surat keterangan daftar keluarga.
- Pas foto 3×4.
Baca juga: 9 Jenis Potongan Gaji Karyawan di Kantor dan Aturan Hukumnya
Begini Perhitungan Pesangon Pensiun Dini
Perhitungan pesangon pensiun dini juga memuat tiga unsur yaitu dengan menjumlahkan uang pesangon (UP), uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH). Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Meski perhitungannya kurang lebih sama dengan pesangon PHK pada umumnya, tapi UP untuk karyawan yang pensiun dini dikalikan 1,75 kali lipat.
1. Uang Pesangon (UP)
Perhitungan pesangon untuk pensiun dini juga dilihat berdasarkan masa kerja karyawan. Komponen yang membentuk uang pesangon terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap. Berikut adalah rincian jumlah uang pesangon sesuai dengan lama waktu kerjanya..
- Masa kerja kurang dari 1 tahun = 1 x gaji
- Masa kerja 1 tahun atau lebih dan kurang dari 2 tahun = 2 x gaji
- Masa kerja 2 tahun atau lebih dan kurang dari 3 tahun = 3 x gaji
- Masa kerja 3 tahun atau lebih dan kurang dari 4 tahun = 4 x gaji
- Masa kerja 4 tahun atau lebih dan kurang dari 5 tahun = 5 x gaji
- Masa kerja 5 tahun atau lebih dan kurang dari 6 tahun = 6 x gaji
- Masa kerja 6 tahun atau lebih dan kurang dari 7 tahun = 7 x gaji
- Masa kerja 7 tahun lebih dan kurang dari 8 tahun = 8 x gaji
- Masa kerja 8 tahun atau lebih = 9 x gaji
2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
UPMK merupakan uang penghargaan masa kerja yang juga diberikan kepada karyawan yang ingin pensiun lebih awal. Hanya karyawan yang telah mencapai masa kerja minimal 3 tahun saja yang akan menerima uang penghargaan tersebut. Nominal UPMK yang didapat tentunya berbeda pada tiap kelipatan 3 tahun masa kerja di perusahaan. Rinciannya adalah sebagai berikut.
- Masa kerja 3 tahun atau lebih dan kurang dari 6 tahun = 2 x gaji
- Masa kerja 6 tahun atau lebih dan kurang dari 9 tahun = 3 x gaji
- Masa kerja 9 tahun atau lebih dan kurang dari 12 tahun = 4 x gaji
- Masa kerja 12 tahun atau lebih dan kurang dari 15 tahun = 5 x gaji
- Masa kerja 15 tahun atau lebih dan kurang dari 18 tahun = 6 x gaji
- Masa kerja 18 tahun atau lebih dan kurang dari 21 tahun = 7 x gaji
- Masa kerja 21 tahun atau lebih dan kurang dari. 24 tahun = 8 x gaji
- Masa kerja lebih dari 24 tahun = 10 x gaji
3. Uang Penggantian Hak (UPH)
Selain uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, karyawan yang hendak pensiun dini juga berhak atas Uang Penggantian Hak atau UPH. Pemberian UPH merujuk pada UU Cipta Kerja Pasal 81 Angka 44, yang berbunyi sebagai berikut.
- Biaya transportasi karyawan termasuk keluarga ke tempat di mana mantan karyawan tersebut diterima kerja. Uang transportasi yang diberikan adalah ketika mantan karyawan harus berpindah kerja ke lokasi yang jauh dan sulit dijangkau. Maka perusahaan berhak memberikan uang ganti transportasi.
- Cuti tahunan yang belum sempat diambil dan/atau belum gugur.
- Uang pengganti lainnya yang sudah ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama saat pertama kali bergabung.
Baca juga: Jenis dan Cara Hitung Kompensasi Karyawan yang Habis Kontrak
Hitung Pesangon Pensiun Dini dengan BroadwaysHR
Perhitungan pesangon pensiun dini kini semakin mudah jika Anda menggunakan software HR berbasis cloud seperti BroadwaysHR. Anda tidak perlu menghitungnya secara manual karena dengan aplikasi HR, semuanya akan terkalkulasi secara otomatis.
Melalui fitur Compensation and Benefit, Anda dapat menjumlahkan uang pesangon, UPMK, dan UPH secara praktis, cepat, dan pastinya akurat. Jadi, dapat dipastikan bahwa proses pembayaran pesangon dapat berjalan dengan adil dan menaati aturan perundang-undangan yang berlaku.
Masih ragu untuk mencobanya? Konsultasikan kepada kami semua yang ingin Anda tanyakan tentang BroadwaysHR di sini dan raih kesempatan untuk menikmati coba gratis aplikasi selama 30 hari dengan mendaftar sekarang juga.