hari libur nasional 2024

Penting! 27 Daftar Hari Libur Nasional 2024 dan Cuti Bersama

Menjelang datangnya tahun baru 2024, satu informasi yang kerap dicari semua orang adalah tentang hari libur nasional 2024 dan juga cuti bersama. Keputusan resmi pemerintah terkait hari libur nasional 2024 dan cuti bersama telah diumumkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 855/2023, No. 3/2023, dan No. 4/2023.

Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang hari libur nasional 2024 telah disepakati dan ditandatangani oleh tiga menteri, di antaranya Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Penandatanganan dilakukan tepatnya pada hari Selasa 12 September 2023, berlokasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. 

Dilansir dari laman resmi KEMENPAN-RB, bahwa pada tahun 2024, pemerintah resmi menetapkan total terdapat 27 hari tanggal merah. Rinciannya adalah 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. 

Mari simak daftar rincian hari libur nasional 2024 dan cuti bersama di tahun mendatang. 

Rincian Hari Libur Nasional 2024 dan Cuti Bersama

Hari Libur Nasional 2024

  • Senin, 1 Januari 2024: Tahun Baru 2024 Masehi
  • Kamis, 8 Februari 2024: Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
  • Sabtu, 10 Februari 2024: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
  • Senin, 11 Maret 2024: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
  • Jumat, 29 Maret 2024: Wafat Isa Almasih
  • Minggu, 31 Maret 2024: Hari Paskah
  • Rabu-Kamis, 10-11 April 2024: Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
  • Rabu, 1 Mei 2024: Hari Buruh Internasional
  • Kamis, 9 Mei 2024: Kenaikan Isa Almasih
  • Kamis, 23 Mei 2024: Hari Raya Waisak 2568 BE
  • Sabtu, 1 Juni 2024: Hari Lahir Pancasila
  • Senin, 17 Juni 2024: Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
  • Minggu, 7 Juli 2024: Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
  • Sabtu, 17 Agustus 2024: Hari Kemerdekaan RI
  • Senin, 16 September 2024: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Rabu, 25 Desember 2024: Hari Raya Natal

Daftar Cuti Bersama

  • Jumat, 9 Februari 2024: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
  • Selasa, 12 Maret 2024: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
  • Senin, Selasa, Jumat, Senin, 8, 9, 12, 15 April 2024: Cuti Bersama Idul Fitri 1445 Hijriah
  • Jumat, 10 Mei 2024: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih
  • Jumat, 24 Mei 2024: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
  • Selasa, 18 Juni 2024: Cuti Bersama Idul Adha 1445 Hijriah
  • Kamis, 26 Desember 2024: Cuti Bersama Hari Raya Natal 2024

Karyawan Berhak Mengajukan Cuti Kerja

hari libur nasional 2024

Istilah cuti merupakan hak setiap karyawan yang bekerja di perusahaan untuk sementara meninggalkan pekerjaan dalam periode waktu tertentu karena alasan yang diperbolehkan. Dalam satu tahun kalender masa kerja, terdapat cuti bersama yang pasti diperuntukkan untuk karyawan yang bekerja di lembaga milik pemerintah, BUMN, hingga perusahaan swasta. 

Namun di luar cuti bersama, ada beberapa jenis cuti yang sifatnya berbayar maupun tidak berbayar. Jenis cuti yang dapat diajukan karyawan, seperti cuti melahirkan, cuti sakit, cuti haid, atau cuti dengan alasan penting lainnya. 

Mengajukan cuti kerja memang salah satu hak para karyawan yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Hak mengajukan cuti sudah diatur dalam sistem perundang-undangan UU Ketenagakerjaan Pasal 79 ayat (2) huruf C. 

Dalam aturan UU tersebut dijelaskan bahwa pekerja berhak atas cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah karyawan yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.

Berdasarkan aturan yang memperbolehkan pengajuan cuti tahunan karyawan, maka perusahaan yang secara sengaja tidak memberikan cuti kepada karyawan, mendapatkan sanksi berupa denda atau kurungan penjara. Oleh karena itu, karyawan berhak untuk melaporkan perusahaan kepada dinas tenaga kerja setempat apabila terjadi pelanggaran. 

Atur Cuti Karyawan dengan Aplikasi BroadwaysHR

Perusahaan tentunya perlu mengatur cuti karyawan dan membuat jadwal kerja secara efektif dengan memanfaatkan fitur Time Management. BroadwaysHR menawarkan kemudahan bagi HRD untuk mengelola pencatatan cuti dan waktu kerja secara fleksibel mengikuti aturan pemerintah dan kebijakan perusahaan.

Layanan Time Management mengatur waktu kerja, kebijakan lembur, kebijakan ganti libur, dan overtime. Dalam fitur Time Management, karyawan juga dapat mengajukan cuti dengan mudah melalui aplikasi. 

Di aplikasi BroadwaysHR, tim HRD dapat mengatur jadwal kerja karyawan dengan meng-input data di menu employee working schedule

Employee Working Schedule bisa dibuat mingguan, 2 mingguan, bulanan, 6 bulanan, bahkan satu tahun. Saat input di Master Holiday, warna merah muda adalah hari libur nasional, sementara warna orange adalah libur hari minggu.

Langkah pertama, input jadwal kerja selama 7 hari pertama sebagai pattern hingga akhir periode. Lalu copy pattern maka jadwal akan otomatis ter-copy hingga akhir periode yang dipilih. Copy data untuk copy jadwal karyawan di baris-baris berikutnya.

Jika akan tukar jadwal atau ganti jadwal bisa langsung mengganti di tanggal tersebut dengan klik insert. Untuk lebih jelasnya Anda bisa lihat tutorial videonya di sini.

 

Tertarik berlangganan dan ingin mencoba free trial aplikasi BroadwaysHR selama 30 hari? Untuk informasi selengkapnya, hubungi kami di sini.

hari libur nasional 2024