hubungan industrial

Hubungan Industrial di Indonesia: Siapa Saja Pihak yang Terlibat?

Hubungan industrial menjadi salah satu komponen penting dan rumit dari masyarakat industri modern saat ini. Kemajuan industri tak mungkin berlangsung tanpa adanya hubungan dan kolaborasi antara pekerja dan perusahaan. Dengan demikian, menciptakan dan memelihara hubungan baik antara pekerja (buruh) dan pengusaha (manajemen) adalah kepentingan semua pihak yang harus diwujudkan.

Apa Arti dari Hubungan Industrial?

Dilansir dari laman Talent Lyft, arti hubungan industrial atau industrial relation adalah hubungan antara pengusaha dan pekerja. Perusahaan atau pengusaha diwakili oleh manajemen, sementara pekerja diwakili oleh serikat pekerja. Adapun pihak ketiga yang turut terlibat adalah pemerintah yang hadir untuk menetapkan undang-undang ketenagakerjaan untuk kepentingan pekerja.

Istilah hubungan dalam industrial banyak didefinisikan sebagai berikut:

JT Sunlip, mengartikan industrial relation sebagai “hubungan yang kompleks antara manajer, pekerja, dan lembaga pemerintah.” Menurut Dae Yolder: industrial relation adalah proses manajemen yang berurusan langsung dengan satu atau lebih serikat pekerja dengan tujuan untuk bernegosiasi, kemudian mengelola perjanjian kerja atau kontrak kerja bersama.

Artinya, hubungan dalam aspek industrial ini tercipta dari sikap dan pendekatan antara manajemen dan pekerja yang beragam dalam hal pengelolaan industri. Relasi antar kedua pihak sama-sama diperlukan dalam keberlangsungan suatu industri.

Apa Saja Peran Para Pihak dalam Industrial Relation?

hubungan industrial

Sumber: Freepik

Dalam hubungan kerja, pada dasarnya terdapat dua pihak yang terlibat, yaitu buruh dan pemberi kerja (manajemen). Selain keduanya, ada peran pemerintah dalam menetapkan langkah hukum dan non-hukum untuk menciptakan hubungan industrial yang ramah di wilayahnya. Di dalam industri, terdapat 3 pihak utama yang memiliki tugas berbeda:

1. Pekerja dan Serikatnya

Tak hanya individunya, aspek pekerja juga meliputi usia kerja, latar belakang pendidikan, keluarga, faktor psikologis, budaya, skill, dan sebagainya. Pekerja juga biasanya tergabung dalam serikat pekerja yang berfungsi melindungi kepentingan ekonomi pekerja melalui perundingan bersama manajemen. 

Di perusahaan, pekerja atau karyawan harus menjaga ketertiban dan menghindari munculnya konflik. Hak karyawan tetap diutamakan seperti dalam hal menyampaikan pendapat secara demokratis serta hak untuk mengembangkan keahlian mereka.

2. Manajer dan Asosiasinya

Peran pihak kedua yang tak kalah penting adalah manajer dan asosiasinya. Penerapan hubungan dengan karyawan Ini mencakup tingkatan manajemen dan spesialisasi yang dimiliki. 

Tentu saja peran manajemen diperlukan untuk melakukan komunikasi timbal balik berdasarkan kewenangannya terhadap serikat pekerja atau asosiasi pengusaha. Sebisa mungkin perusahaan harus mewujudkan relasi yang harmonis dengan karyawan. Hak-hak karyawan juga menjadi prioritas utama untuk diutamakan agar tak ada perselisihan yang bisa berujung pada pengadilan.

3. Pemerintah

Pemerintah berperan penting sebagai penyeimbang dan pemelihara bangsa. Peran pemerintah adalah memberikan pengaruh terhadap industrial relation melalui kebijakan ketenagakerjaan, penerapan perundang-undangan, proses konsiliasi sebagai mediator, dan lain-lain. 

Upaya pemerintah adalah mengatur kegiatan dan tindakan serikat pekerja maupun asosiasi pengusaha. Pemerintah juga berhak melakukan tindakan apabila ada pihak yang melakukan pelanggaran terkait undang-undang ketenagakerjaan.

Dengan demikian, ketiga pihak ini bekerja sama dalam lingkungan ekonomi yang sama dengan waktu masing-masing. Sinergi dari ketiga pihak ini akan membentuk sistem dan aturan industrial di dalamnya yang telah disepakati. Kesepakatan dapat berbentuk tertulis serta disetujui oleh praktik, kebiasaan, tradisi, maupun intervensi yang dilakukan pemerintah.

Perjanjian Kerja yang Berlaku dalam Hubungan Industrial

hubungan industrial

Sumber: Freepik

Perjanjian kerja atau kontrak kerja dibuat antara pekerja dan perusahaan yang isinya memuat hak serta kewajiban dari masing-masing pihak. Esensi dari perjanjian kerja adalah kesepakatan antara karyawan dan perusahaan yang berlaku dalam waktu tertentu maupun tidak tentu. Perjanjian kerja ini diciptakan atas dasar kesepakatan dua belah pihak, ada detail pekerjaan yang diperjanjikan. serta tidak bertentangan dengan kesusilaan, ketertiban, dan UU yang berlaku. 

Sama halnya dengan kontrak kerja, perjanjian kerja atau perjanjian kerja bersama (PKB) dalam industrial relation ini meliputi:

  1. Nama dan alamat pihak yang terlibat
  2. Jabatan dan jenis pekerjaan
  3. Rincian hak dan kewajiban masing-masing
  4. Besarnya gaji, upah, dan tunjangan.

Jenis-Jenis Perselisihan dalam Industrial Relation

hubungan industrial

Sumber: Freepik

Industrial relation yang bagus dapat membantu mengurangi perselisihan yang muncul. Perselisihan merupakan cerminan dari kegagalan yang menjadi motivasi manusia untuk meraih kepuasan yang sepenuhnya dapat diatasi dengan hubungan dalam industrial. Aplikasinya, perselisihan di sini adalah tentang perbedaan pendapat yang membuat pertentangan antara pengusaha atau asosiasinya dengan pekerja atau serikatnya terkait hak, kepentingan, PHK, dan lainnya. Berbagai cara menyelesaikan perselisihan pun dapat membantu mempromosikan kerjasama dan meningkatkan produksi perusahaan. Mulai dari perundingan, mediasi, konsiliasi, hingga arbitrase yang dilakukan di luar Pengadilan Hubungan Industrial.

Berikut adalah beberapa jenis-jenis perselisihan dalam industrial relation yang kerap terjadi di Indonesia.

1. Perselisihan Hak

Jenis perselisihan ini muncul karena terdapat pelaksanaan hak yang tidak terpenuhi. Baik itu karena perbedaan penafsiran undang-undang, ketidakpastian dalam perjanjian kerja, kebijakan perusahaan.

2. Kepentingan yang Berbeda

Perselisihan dalam hal kepentingan ini terjadi akibat ketidaksesuaian pendapat. Dalam konteks ini terkait pembuatan dan perubahan persyaratan tertentu dalam perjanjian kerja atau perjanjian kerja bersama (PKB) dan juga dalam peraturan perusahaan (PP). Contohnya dalam hal kenaikan gaji, tunjangan, dan premi dana lainnya.

3. Keputusan PHK

Antara perusahaan dan karyawan dapat terjadi perselisihan terkait pemutusan hak kerja (PHK). Hal ini dipicu karena perbedaan pendapat dalam hal hubungan kerja yang diakhiri dari satu pihak saja. Misalnya, selisih dalam keputusan jumlah pesangon sesuai ketentuan undang-undang.

4. Perselisihan antara Serikat Pekerja dalam Satu Perusahaan

Dalam satu perusahaan yang sama juga dapat terjadi perselisihan antar beberapa serikat pekerja. Ini biasanya terjadi karena ketidaksepahaman terkait keanggotaan, kewajiban anggota, dan pelaksanaan hak.

Baca juga: People Development: Ini Fungsi dan 5 Cara Penerapannya yang Tepat

Itulah beberapa poin yang perlu Anda pahami terkait hubungan antara perusahaan dan karyawan yang terikat hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Untuk menjaga hubungan baik dan terarah antara perusahaan dan karyawannya, Anda bisa gunakan teknologi HR berbasis cloud seperti BroadwaysHR.

hubungan industrial

BroadwaysHR memiliki beberapa fitur yang memudahkan perusahaan dalam mengelola database serta berbagai aktivitas karyawan secara teratur sesuai UU Ketenagakerjaan dan kebijakan perusahaan. Pengaturan yang kami tawarkan sangat fleksibel dan cepat beradaptasi dengan kebijakan perusahaan masing-masing serta terhubung dengan payroll

Tertarik untuk mencoba fitur Organization Management dan fitur lainnya dari BroadwaysHR? Hubungi kami segera untuk lakukan Demo dan konsultasikan segala kebutuhan HR Anda di sini