jam kerja

Simak Aturan Jam Kerja Karyawan: Shift, Lembur, Hingga Cuti Tahunan

Satu hal penting yang sering dibicarakan di antara staff HRD dan karyawan pada umumnya adalah soal jam kerja atau work time. Apakah di era digital seperti saat ini, aturan terkait lamanya jam dan hari kerja dalam satu bulan harus sesuai dengan Depnaker? Tentu jawabannya, iya. Ada dua alasan mengapa perusahaan wajib memperhatikan aturan dan penerapan jam kerja. Pertama, karena setiap perusahaan atau industri mempunyai ketentuan lamanya waktu bekerja yang berbeda, dan kedua, hal ini berkaitan erat dengan hak serta kewajiban karyawan. Untuk lebih jelasnya, mari kita simak aturan lengkap menurut Depnaker yang mengatur jam kerja untuk karyawan.

Landasan Aturan Jam Kerja Menurut Depnaker

Aturan ketenagakerjaan yang mengatur jam bagi karyawan bekerja tertuang dalam UU nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021, bagian dari UU Cipta Kerja. Kedua peraturan perundangan tersebut sama-sama telah menetapkan dua dasar aturan terkait work time untuk karyawan yang telah disetujui Depnaker dan bisa jadi acuan untuk perusahaan. Berikut dua poin aturannya:

  • Lamanya bekerja untuk masuk 6 hari kerja adalah 7 jam sehari atau total 40 jam dalam seminggu. Waktu istirahat yang diberikan adalah 1 hari dalam satu minggu.
  • Jika masuk 5 hari kerja, lamanya waktu kerja satu hari adalah 8 jam atau sama total 40 jam dalam satu minggu. Waktu istirahat dalam seminggu adalah 1 hari.

Tentu kedua dasar aturan Depnaker tersebut sifatnya tidak baku dan tetap harus disesuaikan dengan kebutuhan serta masing-masing industri. 

jam kerja

Sumber: Freepik

Ada beberapa sektor yang memiliki waktu kerja kurang bahkan melebihi aturan tersebut, misalnya jam operasional yang dibutuhkan adalah 24 jam nonstop.

Dalam PP. No. 35 Tahun 2021 juga menjelaskan adapun karakteristik sektor usaha dengan jam kerja karyawannya kurang dari aturan ketenagakerjaan, adalah sebagai berikut:

  • Pekerjaan dalam sehari dapat diselesaikan kurang dari 7 jam dan dalam satu minggu kurang dari 35 jam.
  • Waktu kerja fleksibel.
  • Pekerjaan dapat dilaksanakan di luar tempat atau dari jarak jauh (remote work).

Aturan Pemerintah Tentang Shift Kerja Karyawan

Pemerintah dalam hal ini Depnaker RI, mengizinkan pengaturan shift kerja bagi perusahaan yang memiliki jenis dan sifat pekerjaan yang dijalankan terus menerus. Namun, perusahaan harus menerapkan jam kerja sesuai aturan Depnaker yang telah disebutkan di atas. Aturan shift kerja ditetapkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. Kep.233/MEN/2003.

Adapun perusahaan dengan sifat pekerjaan terus-menerus dan diijinkan untuk mempekerjakan karyawan pada libur resmi, adalah pada bidang:

  • Pelayanan jasa kesehatan
  • Usaha pariwisata
  • Jasa transportasi dan perbaikan transportasi
  • Pos dan telekomunikasi
  • Pengamanan
  • Ritel dan sejenisnya
  • Penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih, dan bahan bakar migas
  • Lembaga konservasi
  • Media massa
  • Pekerjaan lainnya yang apabila diberhentikan bisa mengganggu produksi

Bagaimana Aturan tentang Jam Kerja Lembur Karyawan?

jam kerja lembur

Sumber: Freepik

Berkaitan dengan lamanya waktu kerja yang melebihi ketentuan dari Depnaker, maka perusahaan atau pemberi kerja wajib memberi upah lembur kepada karyawannya. Ketentuan lembur ini tentu harus dari kesepakatan antara kedua belah pihak, perusahaan dan karyawan, di dalam kontrak kerja. 

Pada dasarnya sesuai UU Cipta Kerja, dalam sehari jam kerja lembur maksimal adalah 4 jam atau 18 jam dalam seminggu. Ini tidak termasuk jam lembur pada saat akhir pekan atau libur nasional. Nah, saat memberikan tugas lembur kepada karyawan, perusahaan wajib memberi surat perintah lembur atau surat persetujuan lembur secara tertulis atau digital.

Seperti yang telah dijelaskan dalam artikel kami berjudul “Perhitungan Lembur untuk Karyawan yang Bekerja Ekstra, Simak Caranya!”, Anda perlu memahami perhitungan jam lembur karyawan. Adapun pemberian upah lembur yang berhak diterima karyawan telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang meliputi:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  2. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur
  3. Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan 

Berdasarkan aturan tersebut, uang lembur adalah kompensasi yang wajib diberikan pengusaha yang meminta para karyawan untuk bekerja lembur, di akhir pekan, atau hari libur nasional. Sesuai Pasal 1 Keputusan Menaker RI Nomor 102/MEN/VI/2004, perhitungan lembur wajib dilakukan perusahaan bagi karyawan yang bekerja lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu selama 6 hari kerja. Jika berlaku 5 hari kerja, karyawan telah bekerja lebih dari 8 jam sehari dan 40 jam seminggu. Atau karyawan yang bekerja di akhir pekan dan hari libur nasional.

Bagaimana Aturan tentang Jam Istirahat dan Cuti?

cuti karyawan

Sumber: Freepik

 

Tak hanya soal kewajiban jam operasional kerja, aturan ketenagakerjaan juga mengatur tentang istirahat dan cuti yang jadi hak karyawan. Sesuai UU Ketenagakerjaan, perusahaan wajib memenuhi pengajuan waktu istirahat dan cuti untuk karyawan.

Pertama, waktu istirahat yang diberikan tidak terhitung ke dalam work time hari itu. Misalnya, dalam sehari karyawan bekerja mulai dari jam 8 pagi hingga 5 sore atau selama 9 jam. Maka, karyawan memiliki waktu istirahat 1 jam dan tidak benar-benar bekerja selama 9 jam tanpa jeda istirahat.

Di samping itu, hak cuti tahunan juga wajib diberikan perusahaan kepada karyawan. Jumlah cuti tahunan paling sedikit adalah 12 hari kerja dengan syarat pekerja telah memenuhi waktu kerja selama kurun waktu 1 tahun terus-menerus. Cuti panjang juga dapat diberikan perusahaan, namun tetap bergantung pada peraturan dan kesepakatan dengan karyawan.

Baca juga: Skorsing untuk Karyawan, Simak Aturan dan Contoh Suratnya!

Untuk memudahkan HRD dalam proses perhitungan dan input data jam kerja, cuti, dan lembur karyawan, pilih aplikasi HRIS BroadwaysHR. Berbasis sistem cloud terbaik, BroadwaysHR membantu perusahaan menengah dan besar dalam mengelola karyawan termasuk dalam Time Management yang berkaitan dengan payroll.

jam kerja

Terdapat banyak fitur menarik yang bisa dinikmati melalui BroadwaysHR, termasuk Compensation and Benefit untuk perhitungan gaji dan upah lembur karyawan. Hubungi kami untuk berkonsultasi atau Anda bisa coba Free Trial-nya di sini!