Ini Cara Menghitung Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Jaminan pensiun BPJS adalah program yang dirancang menjamin dan mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya. Program ini memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiunan, mengalami cacat total, dan meninggal dunia. Berbeda dengan jaminan hari tua yang merupakan manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Lalu kenapa kedua jaminan ini berbeda? Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.
Sumber: iStockPhoto
Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun
Jaminan Hari Tua (JHT)
JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Setiap perusahaan selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya dalam program JHT kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai penahapan kepesertaan dan pekerja berhak untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program JHT atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan Pasal 4 PP 46/2015, peserta program JHT terdiri atas:
- Peserta penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara, meliputi pekerja pada perusahaan dan perseorangan, serta orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.
- Peserta bukan penerima upah, meliputi pemberi kerja, pekerja mandiri, dan pekerja mandiri yang bukan menerima upah.
Manfaat JHT berupa uang tunai yang dibayarkan apabila peserta berusia 56 tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Besarnya manfaat JHT yang akan dibayarkan secara sekaligus adalah sebesar nilai akumulasi seluruh iuran yang telah disetor ditambah hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening perorangan peserta.
Penerima manfaat JHT adalah peserta dalam kondisi apabila:
- peserta;
- satu orang istri atau suami yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- paling banyak 2 orang anak dan jika anak peserta yang lahir paling lama 300 hari setelah putusnya hubungan pernikahan istri atau suami yang telah terdaftar dinyatakan sah atau setelah peserta meninggal dunia, maka anak tersebut dapat didaftarkan sebagai penerima manfaat pensiun; atau
- satu orang orang tua.
Jaminan Pensiun (JP)
Jaminan pensiun (JP) pada BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu jaminan sosial yang pemerintah wajibkan diberikan oleh seluruh pemberi kerja selain penyelenggara negara dan pekerja penerima upah. Program ini merupakan salah satu jenis jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total, atau meninggal dunia. Manfaat pensiun yang diterima peserta adalah berupa uang yang diberikan setiap bulan.
Peserta JP adalah pekerja yang terdaftar dan telah membayar iuran. Mereka merupakan pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara dan pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara yaitu peserta penerima upah yang terdiri dari:
- Pekerja pada perusahaan
- Pekerja pada orang perseorangan
Kepesertaan pada program JP mulai berlaku sejak pekerja terdaftar dan iuran pertama telah dibayarkan dan disetor oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. Sementara kepesertaan JP akan otomatis berakhir saat peserta meninggal dunia, mencapai usia pensiun, atau menerima akumulasi iuran beserta hasil pengembangannya sekaligus.
Cara Menghitung Iuran Jaminan Pensiun
Sumber: iStockPhoto
Iuran jaminan pensiun adalah sejumlah uang yang wajib dibayar secara teratur setiap bulan oleh peserta dan pemberi kerja. Besaran iuran JP adalah 3% dari upah bulanan pekerja. Nilai ini ditanggung bersama oleh pemberi kerja dengan pembagian:
- 2% dari upah ditanggung oleh pemberi kerja.
- 1% dari upah ditanggung oleh pekerja yang merupakan peserta JP.
Upah setiap bulan yang dijadikan dasar perhitungan iuran terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap. Untuk tahun 2019 batas paling tinggi upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan ditetapkan sebesar Rp8.512.400. Pemberi kerja yang tidak memenuhi ketentuan pembayaran iuran dikenakan denda sebesar 2% setiap bulan keterlambatan.
Contoh kasusnya adalah sebagai berikut: Pak Andi merupakan karyawan PT Maju Jaya yang memiliki gaji pokok senilai Rp10.000.000 per bulan. Iuran JP yang dibayar Pak Budi setiap bulan adalah Rp100.000 (Rp10.000.000 x 1%). Uang senilai Rp100.000 akan dikurangkan dari gaji pokok Pak Andi. Sementara iuran yang dibayar PT Maju Jaya untuk JP Pak Budi setiap bulan adalah RP200.000 (Rp10.000.000 x 2%). Uang senilai Rp 200 ribu dibayarkan perusahaan tanpa mengurangi gaji pokok Pak Andi.
Manfaat Aplikasi HR untuk Penghitungan BPJS Karyawan
Itulah penjelasan mengenai Jaminan Pensiun BPJS bagi karyawan. Pada aplikasi BroadwaysHR, terdapat fitur Social Security Management. Dalam fitur tersebut, Anda bisa melakukan pengelolaan program BPJS. Baik kesehatan, ketenagakerjaan maupun pensiun yang dapat dikelola bersama dengan program asuransi lain. Segera registrasi di sini untuk mendapatkan uji coba GRATIS selama 30 hari di BroadwaysHR.