perhitungan thr

Cari Tahu Perhitungan THR dan Ketentuannya Hanya di Sini!

Salah satu tunjangan yang diberikan perusahaan kepada karyawannya adalah Tunjangan Hari Raya atau yang sering disingkat THR. Pemberian jenis tunjangan ini bersifat wajib dan diberikan kepada seluruh karyawan, baik yang berstatus tetap maupun kontrak, sesuai hari raya keagamaan masing-masing. Lalu bagaimana dengan perhitungan THR itu sendiri? Berikut ini akan dijelaskan lebih jauh tentang kebijakan terkait THR, besaran, siapa saja yang berhak menerima, serta cara menghitungnya.

Undang-Undang Terkait Perhitungan THR

Tunjangan Hari Raya adalah benefit berupa uang yang diberikan perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan.

THR diberikan untuk hari raya semua agama baik Islam, Katolik, Kristen, Hindu, dan juga Buddha. Pemberian Tunjangan Hari Raya/THR kepada setiap pekerja bersifat wajib dan berlaku untuk karyawan PKWT maupun PKWTT.

Tidak seperti cuti tahunan yang baru bisa dinikmati setelah karyawan melewati masa kerja 12 bulan, THR akan diberikan saat karyawan memasuki masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.

Karena bersifat wajib, maka perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya akan dikenai sanksi. Pengenaan sanksi bisa berupa teguran secara tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau sebagian alat produksi, hingga kegiatan usaha dihentikan.

Baca juga: 8+ Jenis Tunjangan Karyawan di Kantor yang Harus Diketahui

Besaran THR

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 juga menjelaskan perihal besaran Tunjangan Hari Raya yang akan diterima pekerja. Hal ini tercantum pada Pasal 3 ayat 1 yang berbunyi sebagai berikut.

 

  • Pekerja yang sudah memiliki masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus atau lebih, berhak diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.
  • Pekerja yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan akan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan pro rata: (masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah).

 

Namun, apabila perusahaan memiliki kebijakan berbeda dalam membayar THR karyawan atau jumlahnya lebih besar dari ketentuan upah 1 bulan, maka THR dengan nominal lebih besarlah yang selayaknya diberikan ke pekerja.

Baca juga: Tunjangan Tetap dan Tidak Tetap untuk Karyawan, Ini Bedanya!

Siapa yang Berhak Mendapat THR?

perhitungan thr

Sumber: Freepik

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya/THR. Hal ini pun tidak membeda-bedakan status karyawan baik yang masih kontrak maupun yang sudah diangkat menjadi pegawai tetap.

Hanya saja, nominalnya bisa jadi berbeda-beda, karena pekerja yang memiliki masa kerja di bawah 12 bulan hanya mendapatkan THR dengan perhitungan prorata. Selain itu, karyawan PKWT yang kontrak kerjanya akan berakhir biasanya tidak akan mendapatkan THR.

Apabila perjanjian kerja antara perusahaan dan karyawan berakhir sebelum 30 hari dari tanggal Hari Raya, maka hak Tunjangan Hari Raya akan hangus. Hal ini berbeda dengan karyawan PKWTT yang mengundurkan diri sebelum 30 hari kerja dari tanggal Hari Raya. Dalam hal ini, mereka tetap berhak menerima uang THR.

Ketentuan di atas sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 Pasal 7 Ayat 1.

Baca juga: Cari Tahu Besar Tunjangan Jabatan dan 5 Manfaatnya Hanya di Sini!

Cara Menghitung THR

perhitungan thr

Sumber: Freepik

Perhitungan THR cukup mudah dan sudah dijelaskan sebelumnya bahwa pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya sebesar 1 kali gaji. Kemudian, pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan diberikan tunjangan dengan perhitungan prorata.

Perlu dipahami bahwa gaji yang dimaksud merupakan gaji pokok yang ditambah dengan tunjangan tetap. Untuk memudahkan Anda dalam memahaminya, maka simak contoh atau simulasi cara hitungnya berikut ini.

1. Karyawan dengan Masa Kerja 12 Bulan/Lebih

Contohnya: Mahesa merupakan karyawan di perusahaan IT yang telah bekerja selama 4 tahun. Setiap bulannya, Mahesa mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 5.000.000 dan tunjangan tetap sebesar Rp 1.500.000. Berapakah Tunjangan Hari Raya yang akan diterima Mahesa?

Perhitungan THR Mahesa adalah satu kali gaji karena dirinya sudah bekerja selama 4 tahun di perusahaan tersebut. Jadi, THR yang akan diterima Mahesa adalah Rp 5.000.000 + Rp 1.500.000 = Rp 6.500.000.

2. Karyawan dengan Masa Kerja 1 Bulan/Lebih < 12 Bulan

Selanjutnya adalah contoh perhitungan THR untuk karyawan yang memiliki masa kerja 1 bulan atau lebih, tapi masih di bawah 12 bulan. Contohnya adalah Rayhan merupakan karyawan baru di perusahaan F&B dengan gaji pokok Rp 3.000.000 dan tunjangan tetap sebesar Rp 500.000 setiap bulannya. Saat ini Rayhan terhitung sudah bekerja selama 5 bulan. Berapakah THR yang berhak diterima?

 

Perhitungan THR untuk Rayhan menggunakan rumus prorata yaitu (masa kerja/12 x 1 x gaji).

Melalui rumus tersebut maka perhitungannya adalah sebagai berikut.

 

5/12 x (Rp 3.000.000 + Rp 500.000) = Rp 1.458.333

 

Baca juga: 3 Komponen THP, Cara Hitung, dan Bedanya dengan Gaji Pokok

Demikian informasi penting tentang perhitungan THR yang bisa Anda simak. Ternyata, menghitung Tunjangan Hari Raya cukup sederhana bukan? Untuk lebih memudahkan departemen HR dalam melakukan rekapitulasi pembayaran THR seluruh karyawan, maka manfaatkan aplikasi HRIS berbasis cloud terkini seperti BroadwaysHR.

perhitungan thr

Kini, perusahaan tidak perlu repot untuk melakukan penghitungan secara manual karena melalui fitur Compensation and Benefit yang ditawarkan BroadwaysHR, tunjangan hari raya yang wajib dibayarkan ke seluruh karyawan akan tercatat secara otomatis melalui sistem yang terintegrasi. Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut atau coba gratis aplikasi BroadwaysHR di sini.