Syarat Dokumen dan 3 Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan JHT
Dalam rangka menunjang kesejahteraan setiap pekerja di Indonesia, pemerintah menghadirkan program jaminan sosial atau dikenal sebagai BPJS Ketenagakerjaan. Melalui BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah menjamin perlindungan kepada karyawan dari sisi sosial maupun ekonomi. Tidak hanya bagi pekerja itu sendiri, manfaat BPJS juga dapat dirasakan untuk keluarga dari setiap pekerja. Jenis-jenis BPJS yang ditawarkan pemerintah seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Seperti apa langkah dan prosedur klaim BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan oleh karyawan? Yuk, simak pembahasan lengkapnya di artikel berikut ini.
Kategori Peserta yang Dapat Mengajukan Klaim BPJS
Kategori peserta seperti apa yang dapat melakukan klaim manfaat BPJS Ketenagakerjaan? Tentu untuk dapat mengklaim dan menikmati manfaat BPJS, pekerja harus dipastikan telah terdaftar sebagai peserta atau anggota resmi. Perlu Anda ingat, ada beberapa kriteria untuk dapat mengajukan klaim manfaat BPJS. Mulai dari peserta yang sudah memasuki usia pensiun (56 tahun), peserta yang resign dari tempat kerja, mengalami PHK, kepesertaan sudah mencapai 10 tahun, masuk usia pensiun karena Perjanjian Kerja Bersama (PKB), hingga kontrak berakhir.
Syarat Dokumen Klaim JHT sesuai Kategori Peserta
Cara untuk mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan kini dapat dilakukan secara digital. Sebelum melakukan klaim BPJS, setiap karyawan harus memenuhi berbagai persyaratan yang diperlukan. Berdasarkan kategori peserta yang dapat mengajukan klaim JHT, berikut ini daftar dokumen persyaratan klaim yang dibutuhkan dan dilampirkan:
1. Usia Pensiun (56 tahun)
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan; Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya; dan NPWP (bagi peserta dengan saldo JHT lebih dari 50 juta atau peserta yang sudah mengajukan klaim sebagian).
2. Usia Pensiun PKB Perusahaan
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan; Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya; dan NPWP (bagi peserta dengan saldo JHT lebih dari 50 juta atau peserta yang sudah mengajukan klaim sebagian).
3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Karyawan Tidak Tetap
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan; Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya; dan NPWP (bagi peserta dengan saldo JHT lebih dari 50 juta atau peserta yang sudah mengajukan klaim sebagian).
4. Berhenti Usaha, Bukan Penerima Upah (BPU)
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan; Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya; dan NPWP (bagi peserta dengan saldo JHT lebih dari 50 juta atau peserta yang sudah mengajukan klaim sebagian).
5. Mengundurkan Diri (Berstatus Tidak Aktif Bekerja)
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan; Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya; Keterangan Pengunduran Diri dari Pemberi Kerja; dan NPWP (bagi peserta dengan saldo JHT lebih dari 50 juta atau peserta yang sudah mengajukan klaim sebagian).
6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan; Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya; Bukti pemutusan hubungan kerja; dan NPWP (bagi peserta dengan saldo JHT lebih dari 50 juta atau peserta yang sudah mengajukan klaim sebagian).
7. Meninggalkan Indonesia untuk Selama-Lamanya
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan; Paspor atau bukti identitas lainnya; Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia; dan NPWP (bagi peserta dengan saldo JHT lebih dari 50 juta atau peserta yang sudah mengajukan klaim sebagian).
8. Cacat Total Tetap
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan; Surat keterangan dari dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat yang menyatakan cacat total tetap; dan NPWP (bagi peserta dengan saldo JHT lebih dari 50 juta atau peserta yang sudah mengajukan klaim sebagian).
9. Meninggal Dunia
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan;
- Surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang atau akta kematian;
- Surat keterangan ahli waris dari pejabat berwenang atau dari kantor perwakilan negara tempat peserta berasal;
- KTP atau Paspor (ahli waris WNA atau bukti identitas lainnya dari ahli waris/penerima wasiat/Pengampu;
- Akta kelahiran anak (khusus ahli waris anak WNI);
- Keterangan perwalian anak dari Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri ;
- Surat wasiat (khusus bila dibayarkan ke penerima wasiat);
- Surat keterangan gangguan kejiwaan dari instansi kesehatan (khusus bila JHT diberikan kepada Pengampu);
- NPWP (bagi peserta dengan saldo JHT lebih dari 50 juta atau peserta yang sudah mengajukan klaim sebagian).
Berapa Besaran Saldo yang Bisa Diklaim?
Tentu saja BPJS Ketenagakerjaan dapat diklaim untuk dicairkan meskipun peserta belum masuk masa pensiun. Namun ada aturan besaran JHT yang bisa diklaim seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015.
Klaim BPJS Ketenagakerjaan JHT 10% dan 30% dapat dilakukan hanya untuk peserta yang masih bekerja dengan usia kepesertaan 10 tahun, dan hanya bisa memilih 10% atau 30%. Klaim 10% untuk dana persiapan pensiun, sedangkan pencairan 30% untuk biaya perumahan.
Baca juga: Mudah, Beginilah 3 Cara Menonaktifkan BPJS untuk Karyawan
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan (Online/Offline)
Cara untuk klaim BPJS Ketenagakerjaan kini semakin mudah dilakukan oleh setiap peserta. Pencairan saldo BPJS ini dapat dilakukan baik itu secara online maupun offline di kantor dan Bank tertentu. Anda dapat melakukan proses klaim online melalui aplikasi BPJSTKU, situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, maupun Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) BPJAMSOSTEK.
1. Pengajuan Klaim JHT secara Online
Dilansir dari bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut cara klaim JHT secara online melalui Lapak Asik:
- Mengunjungi Portal Layanan Lapak Asik
- Mengisi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan BPJS.
- Mengunggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan (format file JPG/JPEG/PNG/PDF, maksimal 6MB).
- Setelah mendapat konfirmasi data pengajuan, klik SIMPAN.
- Berikutnya, melalui email Anda akan mendapatkan jadwal wawancara online.
- Petugas akan menghubungi untuk verifikasi data melalui wawancara via video call.
- Semua proses selesai dan saldo JHT ditransfer ke rekening yang telah dicantumkan di formulir.
- Untuk mengecek status klaim, akses website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking. Masukkan nomor KPJ lalu klik Informasi Status Klaim.
2. Pengajuan JHT secara Offline atau di Kantor Cabang BPJS
- Pastikan Anda telah melengkapi dan membawa dokumen asli yang dipersyaratkan
- Mengisi data formulir pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT)
- Mengambil nomor antrian
- Nomor antrian akan dipanggil untuk tahap wawancara
- Setelah proses verifikasi dan wawancara berhasil dilaksanakan, Anda akan diberikan tanda terima.
- Semua proses selesai dan jangan lupa untuk memberikan penilaian kepuasan di e-survey.
- Tunggu hingga saldo JHT dikirimkan ke rekening Anda.
3. Bank Kerja Sama (SPO)
- Pengajuan klaim JHT juga dapat dilakukan dengan mendatangi bank yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, dapat dilakukan oleh peserta yang mencapai usia pensiun 56 tahun, mengundur diri, atau terkena PHK.
- Mendatangi kantor cabang sesuai jam operasional layanan, Senin sampai Jumat pukul 08.00 – 15.30.
- Membawa dokumen fotokopi persyaratan klaim dan berkas asli untuk verifikasi.
- Petugas akan melakukan proses verifikasi berkas dan wawancara.
- Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang sudah dilampirkan di formulir.
Untuk informasi selengkapnya mengenai syarat dan cara klaim BPJS Ketenagakerjaan baik itu JKK, JP, JKM, maupun JKP, Anda bisa mengakses melalui laman “Cara Klaim” berikut ini.
Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan kini semakin mudah lewat dukungan dari aplikasi BroadwaysHR. Departemen HR dapat memanfaatkan fitur Social Security Management dari BroadwaysHR. Manfaatkan fitur tersebut untuk pengelolaan program jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan berbagai program asuransi lainnya.
Sebelum menggunakan fitur Social Security Management, Anda dapat menyimak tutorial Master Social Security Program yang merupakan menu untuk input program jaminan sosial yang ada di perusahaan.
Klik di sini untuk informasi lebih lanjut dan jangan lewatkan coba gratis aplikasinya dengan mendaftar sekarang juga!