cara menonaktifkan bpjs

Mudah, Beginilah 3 Cara Menonaktifkan BPJS untuk Karyawan

Karyawan dengan kondisi tertentu dapat melakukan penonaktifan keanggotaan BPJS Kesehatan. Termasuk di antaranya karyawan yang tercatat sudah meninggal dunia, akan berpindah tugas (mutasi), atau masa keanggotaan yang telah berakhir/kedaluwarsa. Menonaktifkan status keanggotan BPJS diperlukan agar pembayaran iuran oleh karyawan maupun perusahaan tidak dilanjutkan kembali. Selengkapnya mari kita simak panduan cara menonaktifkan BPJS yang mudah dilakukan serta persyaratan apa saja yang harus dipenuhi. 

Syarat Menonaktifkan Keanggotaan BPJS

Persiapkan berbagai persyaratan yang diperlukan sebelum melakukan prosedur menonaktifkan keanggotaan BPJS Kesehatan antara lain:

  • Kartu peserta BPJS Kesehatan
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Bukti pembayaran iuran BPJS setiap bulannya
  • Apabila peserta meninggal, siapkan surat kematian yang diterbitkan RS atau kelurahan setempat (diwakilkan oleh keluarga)

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan

Cara menonaktifkan BPJS bagi sebagian karyawan dalam kondisi tertentu yang telah disebutkan, penting dilakukan. Terutama bagi peserta program BPJS Kesehatan kategori mandiri yang pembayaran iurannya auto-debit setiap bulannya. Untuk itu, penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan, terlebih bagi peserta yang meninggal dunia, ini perlu segera diurus oleh pihak keluarga karena dengan iuran auto-debit, biaya yang disetorkan akan otomatis terpotong dari rekening terdaftar. 

Nah, setelah mempersiapkan berbagai dokumen persyaratan untuk menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan, simak cara menonaktifkan BPJS berikut ini:

  • (Secara Offline) ke Kantor Pusat atau Kantor BPJS

Menonaktifkan keanggotaan BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara langsung atau offline dengan mendatangi kantor pusat atau kantor cabang BPJS terdekat di masing-masing domisili.

  1. Persiapkan semua dokumen persyaratan yang telah ditentukan. Di antaranya KTP, Kartu Keluarga, Kartu BPJS Kesehatan, bukti pembayaran iuran BPJS rutin, serta surat kematian yang dilampirkan apabila peserta telah meninggal dunia.
  2. Membawa dokumen persyaratan dan mendatangi kantor BPJS terdekat.
  3. Mengambil nomor antrean pada pos layanan penonaktifan kepesertaan.
  4. Saat menghadap petugas administrasi, sampaikan maksud dan tujuan untuk menonaktifkan kepesertaan BPJS.
  5. Menyerahkan syarat dokumen yang diperlukan kepada petugas untuk proses verifikasi.

Petugas secara langsung akan memproses pengajuan penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan, sehingga status keanggotan dapat diubah menjadi nonaktif.

  • (Secara Online) Melalui Aplikasi EDabu

EDabu atau Elektronik Data Badan Usaha merupakan sistem online milik BPJS Kesehatan yang dipergunakan untuk segala proses administrasi, mulai dari pendaftaran, update data, pembayaran iuran, dan lain-lain. Di dalam aplikasi EDabu terdapat fitur layanan yang dipergunakan khusus untuk melakukan proses penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan. Berikut langkah-langkah cara menonaktifkan BPJS melalui EDabu.

  1. Download dan install EDabu melalui Google Play Store atau App Store pada smartphone.
  2. Setelah terpasang, buka aplikasi dan lakukan registrasi dengan menuju menu daftar untuk membuat akun. Apabila sudah memiliki akun, langsung masuk atau log in dengan memasukkan username dan password yang sebelumnya sudah terdaftar.
  3. Klik tombol Mutasi Peserta.
  4. Klik Data Peserta BPJS.
  5. Setelah muncul daftar peserta BPJS dalam satu KK, pilih nama peserta BPJS yang akan dinonaktifkan.
  6. Pilih opsi Nonaktifkan Peserta.
  7. Pada tahap ini pengajuan menonaktifkan keanggotaan BPJS telah rampung dilakukan.
  • Layanan Administrasi melalui WhatsApp PANDAWA 

cara menonaktifkan bpjs

Selain mengurus langsung ke kantor BPJS terdekat atau melalui aplikasi EDabu, Anda bisa menggunakan layanan administrasi WhatsApp PANDAWA. Melalui layanan ini, selain menonaktifkan BPJS, Anda bisa mengurus keperluan lainnya, seperti penambahan anggota baru hingga mengubah jenis kepesertaan.

  1. Mengirim pesan ke WhatsApp PANDAWA 0812-1294-5526 pada hari dan jam kerja (08.00 s/d 15.00 WIB).
  2. Ketik pengajuan nonaktif BPJS dengan format sebagai berikut: Nama Pelapor – Nama Peserta – Nomor Kartu BPJS dan Nomor KTP Peserta – Nomor HP Peserta – Kode Layanan.
  3. Sistem PANDAWA akan me-reply dengan link pengisian formulir online oleh pelapor terkait identitas peserta yang akan dinonaktifkan kepesertaannya.
  4. Isi formulir online secara lengkap dan pastikan data benar.
  5. Nomor WhatsApp resmi BPJS Kesehatan akan menghubungi pelapor. Kemudian pelapor akan diminta mengirimkan beberapa dokumen yang menjadi persyaratan. Mulai dari foto diri pelapor dengan KTP, foto KTP pelapor, foto/scan Kartu Keluarga, dan foto surat kematian (jika peserta telah meninggal). Setelah itu kirimkan dokumen yang diminta lalu ketik SELESAI.
  6. BPJS Kesehatan membalas dengan link konfirmasi informasi dan data. Klik link dan sesuaikan kevalidan data yang diminta.
  7. Proses penonaktifan peserta berhasil dan akan ada informasi lanjutan apabila terdapat kelebihan bayar iuran atau tidak.

Baca juga: SIPP BPJS Ketenagakerjaan: Pahami Syarat dan Cara Input Data Karyawan

cara menonaktifkan bpjs

Departemen HR dapat memanfaatkan fitur Social Security Management dari BroadwaysHR untuk mengelola pembayaran BPJS secara mudah. Manfaatkan fitur tersebut untuk pengelolaan program jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan berbagai asuransi lainnya.

Iuran BPJS adalah salah satu komponen pemotongan gaji yang bisa langsung Anda input ke sistem payroll karyawan secara otomatis melalui BroadwaysHR. Klik di sini untuk informasi lebih lanjut atau coba gratis aplikasinya di sini.