kontrak kerja

Penting! Pahami 5 Jenis Kontrak Kerja Berikut sebelum Menandatanganinya!

Kontrak kerja adalah surat tertulis yang memuat perjanjian kerja antara perusahaan dengan karyawan dalam jangka waktu yang sudah ditentukan. Keberadaan surat kontrak tersebut sangat penting baik bagi perusahaan maupun karyawan. Perusahaan secara resmi mengikat karyawan melalui hak dan kewajiban yang tertuang di dalam surat kontrak tersebut. Di sisi lain, surat ini juga menjadi bentuk perlindungan dan menghindarkan hal-hal yang berpotensi merugikan karyawan. Informasi selengkapnya dapat Anda baca lewat artikel berikut ini.

Apa yang Dimaksud dengan Kontrak Kerja?

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, kontrak kerja adalah perjanjian tertulis yang disetujui dan ditandatangani oleh karyawan dan pihak perusahaan. Umumnya, isi surat kontrak tersebut mencakup informasi tentang hak dan kewajiban dari kedua belah pihak.

Surat perjanjian tersebut menandai hubungan antara perusahaan dan karyawan secara profesional. Selain itu, kedua belah pihak diharapkan bisa lebih memahami tentang kewajiban dan persyaratan kerja yang harus dilaksanakan melalui regulasi yang tertuang dalam surat kontrak.

Di Indonesia sendiri, hal-hal yang berkaitan dengan regulasi perjanjian kerja juga telah diatur dalam Undang-Undang No.13/2003 Pasal 54 tentang Ketenagakerjaan. Umumnya, surat ini dianggap sah apabila memuat hal-hal berikut ini:

  1. Nama, alamat, dan jenis usaha perusahaan.
  2. Data diri pribadi karyawan seperti nama, jenis kelamin, usia, dan alamat karyawan.
  3. Jenis pekerjaan atau posisi jabatan.
  4. Tempat atau lokasi pekerjaan.
  5. Jumlah gaji yang akan diterima dan sistem pembayarannya.
  6. Hak dan kewajiban dari kedua belah pihak, perusahaan dan juga karyawan yang diterima kerja.
  7. Durasi kerja atau jangka waktu kontrak kerja.
  8. Tempat dan tanggal perjanjian kontrak kerja dibuat.
  9. Tanda tangan dari kedua pihak yaitu perusahaan dan karyawan.

Baca juga: Mau Surat Lamaran Kerja Dilirik HRD? Simak 6 Tips Jitu Berikut Ini!

Jenis-Jenis Kontrak Kerja

kontrak kerja

Sumber: freepik

Surat kontrak pada umumnya terdiri dari beberapa jenis. Di Indonesia, ada lima jenis surat kontrak yaitu PKWTT, PKWT, kontrak kerja paruh waktu, surat kontrak freelance, dan outsourcing. Penjelasannya dapat Anda simak sebagai berikut.

1. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu

Jenis kontrak kerja pertama yang akan diulas adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu atau yang disingkat PKWTT. Umumnya, surat kontrak ini diperuntukkan untuk rekrutmen karyawan tetap. Dengan kata lain, hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan tidak memiliki batasan waktu dan akan berakhir saat karyawan mengajukan resign, pensiun, atau meninggal dunia.

Namun, karyawan baru yang menandatangani surat kontrak PKWTT biasanya akan melalui masa percobaan atau yang disebut dengan masa probation. Masa probation maksimal berlangsung selama 3 bulan, dan karyawan berhak mendapatkan upah sesuai upah minimum yang berlaku di daerah tersebut.

2. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

Jika PKWTT adalah surat kontrak untuk karyawan tetap, maka PKWT merupakan kontrak kerja yang mengikat karyawan tidak tetap. Perjanjian kerja yang terjalin antara karyawan dengan perusahaan dibatasi rentang waktu tertentu sesuai regulasi perusahaan. 

Sebelum adanya revisi Undang-Undang terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, perusahaan hanya boleh membuat surat kontrak PKWT maksimal 3 tahun saja. Namun, berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, PKWT dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun.

Jika waktu kontrak akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai, maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara perusahaan dan karyawan. Namun, ketentuan perpanjangan tidak boleh melebihi dari 5 tahun.

3. Surat Kontrak Kerja Paruh Waktu

Pekerjaan paruh waktu atau part time juga menerapkan perjanjian kontrak secara tertulis untuk melindungi hak dan kewajiban dari kedua belah pihak. Sesuai dengan namanya, pekerjaan paruh waktu biasanya memiliki jam kerja di bawah 8 jam, sehingga pemberian upah berdasarkan pada regulasi masing-masing perusahaan.

Selain itu, perusahaan tidak diwajibkan memberi gaji bulanan, asuransi kesehatan, dan berbagai tunjangan lain yang umumnya diperoleh karyawan dengan kontrak PKWTT dan PKWT. 

Baca juga: Kompensasi adalah Hal Krusial bagi Karyawan! Simak Jenis dan Tujuannya di Sini!

4. Kontrak Kerja untuk Freelance

Dalam Pasal 10 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.100/MEN/VI/2004 TAHUN 2004 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, mengatur mengenai perjanjian kerja harian lepas. Dalam hal pegawai bekerja selama 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut atau lebih maka perjanjian kerja harian lepas sepatutnya beralih menjadi PKWTT.

5. Outsourcing

Outsourcing adalah adalah penyedia jasa tenaga kerja. Peraturan tentang outsourcing termuat dalam  Undang-Undang tentang ketenagakerjaan pada tahun 2003 No 13. Outsourcing adalah suatu praktik bisnis bidang tenaga kerja dari pihak lain untuk perusahaan tertentu yang dibutuhkan dalam membantu menyelesaikan suatu pekerjaan, salah satunya yaitu rekrutmen karyawan dan kontrak kerja.

Perusahaan bisa menerapkan sistem kontrak pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap melalui outsourcing tersebut. Namun, menurut Keputusan Mahkamah Konstitusi Register No.27/ PUU-X/2011, perusahaan yang membutuhkan jasa outsourcing wajib menyerahkan dokumen Transfer of Protection Employment kepada karyawan dengan status kontrak PKWT.

Baca juga: Selain Rekrutmen, Tugas Pokok HRD adalah Mengelola Karyawan, Simak di sini!

Umumnya, perusahaan memanfaatkan jasa outsourcing untuk menghemat anggaran rekrutmen pegawai yang tergolong besar. Namun, sekarang ada solusi yang lebih efektif dalam mengelola urusan sumber daya manusia (SDM) untuk perusahaan, seperti penggunaan aplikasi BrodwaysHR.

kontrak kerja

BrodwaysHR adalah aplikasi HR berbasis cloud yang membantu perusahaan menengah besar menyelesaikan permasalahan dalam pengelolaan karyawan baik untuk Human Resource Information System maupun Human Capital Management. Tertarik untuk menggunakannya? Hubungi kami atau lakukan coba gratis aplikasi terlebih dahulu dengan klik di sini.