cuti haid

Informasi Cuti Haid Karyawan Terlengkap & Undang-undangnya

Selain menerima upah, setiap karyawan perusahaan juga mendapatkan hak cuti yang meliputi cuti tahunan, besar, cuti bersama, melahirkan, hingga cuti haid. Sebagian dari Anda mungkin masih awam dan belum tahu bahwa setiap pekerja wanita yang mengalami menstruasi berhak mendapatkan libur 2 hari. Hal-hal terkait cuti menstruasi tersebut juga sudah diatur di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 81 Ayat 1. Informasi selengkapnya bisa kamu simak dengan membaca artikel berikut ini.

Kenapa Perusahaan Perlu Memberikan Cuti Haid?

Haid atau menstruasi adalah siklus bulanan pada organ reproduksi kewanitaan yang biasanya menimbulkan efek nyeri di perut, anemia, rasa tidak nyaman, hingga ketidakstabilan emosi akibat perubahan hormon.

Kondisi tersebut tidak boleh dianggap remeh karena bisa memengaruhi kinerja karyawan wanita. Misalnya saja seperti tidak fokus, susah berkonsentrasi, dan lain-lain yang mengakibatkan performa kerja tidak maksimal.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, maka perusahaan perlu memberikan waktu istirahat bagi karyawan yang sedang menstruasi dengan memberikan cuti haid. Pemberian cuti menstruasi ini sangat penting, karena akan meningkatkan kesejahteraan pekerja terutama dalam hal kesehatan reproduksi kewanitaan.

Baca juga: Syarat, Prosedur, dan Contoh Surat Pengajuan Cuti Lengkap!

Aturan Terkait Cuti Haid Karyawan

cuti haid

Sumber: Freepik

Aturan terkait cuti menstruasi sudah ada sejak tahun zaman dulu, tepatnya dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 1948 tentang Kerja Pasal 13 ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut:

 

“Buruh wanita tidak boleh diwajibkan bekerja pada hari pertama dan kedua waktu haid.”

 

 

Seiring dengan perkembangan zaman, aturan terkait cuti haid mengalami pembaruan melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 81 ayat (1). 

Aturan istirahat saat menstruasi dalam UU tersebut menambahkan syarat tambahan yaitu adanya kewajiban bagi karyawan untuk memberitahu perusahaan dan memberikan bukti terkait sakit yang dirasakan saat sedang haid. Berikut detail bunyi Pasal 81 ayat (1) tersebut.

 

“Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.”

 

 

Kesimpulannya, setiap karyawan wanita di dalam perusahaan bisa mengajukan cuti haid selama dua hari, yaitu pada hari pertama dan kedua pada tiap periode menstruasi. Namun, hal ini tetap disesuaikan dengan perjanjian kerja dan peraturan perusahaan yang berlaku.

Baca juga: 6 Jenis Hak Cuti Karyawan dan Cara Mengajukannya

Cuti Haid Harus Pakai Surat Dokter atau Tidak?

cuti haid

Sumber: Freepik

Pelaksanaan istirahat menstruasi diatur di dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 81 ayat (2) yang menyebutkan bahwa ketentuannya diatur sesuai dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. 

Di dalam pasal tersebut tidak dijelaskan secara rinci bahwa karyawan yang mengajukan cuti haid harus menyerahkan surat dokter. Hanya saja, karyawan wajib memberitahu atasan dan juga pihak HRD terkait libur kerja yang diambil karena sedang haid.

Meski demikian, beberapa perusahaan mewajibkan karyawannya untuk memberikan bukti berupa surat dokter saat mengambil cuti haid. Hal ini dilakukan untuk kepentingan verifikasi bahwa karyawan tersebut benar-benar membutuhkan cuti menstruasi dan tidak menyalahgunakan hak tersebut. 

Namun, kewajiban untuk menyerahkan surat medis tersebut tidak boleh menjadi penghalang atau mempersulit karyawan dalam mendapatkan haknya. Pasalnya, cuti menstruasi merupakan hak karyawan yang wajib diberikan perusahaan dan telah diatur di dalam perundang-undangan.

Bahkan, perusahaan yang melanggar dan terbukti tidak memberikan cuti haid ke karyawan bisa dikenakan sanksi sesuai dengan yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Pasal 186 ayat (1) dan (2).

Sanksi yang siap menanti yaitu pidana penjara selama 1 bulan dan paling lama 4 tahun atau denda minimal 10 juta dan maksimal 400 juta. Oleh sebab itu, perusahaan wajib membuat regulasi secara bijak dengan memperhatikan hak-hak karyawan terutama wanita tanpa mengabaikan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Baca juga: Sepele tapi Penting! Ini 9 Manfaat Cuti yang Harus Anda Tahu!

Apakah Karyawan Tetap Digaji saat Cuti Haid?

Meski karyawan berhak atas cuti selama 2 hari di hari pertama dan kedua menstruasi, tapi selama masa istirahat tersebut mereka tetap digaji. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Pasal 93 ayat (1) huruf b Undang-Undang Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa perusahaan wajib membayarkan upah pekerja wanita yang berhalangan untuk bekerja saat menstruasi sehingga mengambil cuti haid selama 2 hari.

Dengan kata lain, dapat dikatakan bahwa cuti haid merupakan cuti berbayar yang mewajibkan perusahaan untuk tetap membayar upah kepada karyawan meski izin kerja selama 2 hari.

Baca juga: 4 Kelebihan Aplikasi Cuti Online yang Menguntungkan HRD, Simak!

BroadwaysHR Permudah Karyawan Ajukan Izin Cuti Haid

Pengajuan cuti haid kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi HR seperti BroadwaysHR. Karyawan dapat memberitahu atasan atau perusahaan via aplikasi dengan memanfaatkan fitur Employee Self Service pada aplikasi.

Selain itu, untuk memudahkan rekapitulasi data presensi dan absensi karyawan yang mengambil hak cuti mereka, perusahaan juga bisa memanfaatkan fitur Time Management yang terintegrasi secara otomatis dengan sistem Payroll Management perusahaan untuk kemudahan perhitungan gaji karyawan. 

Tunggu apalagi, klik di sini untuk mendapatkan informasi lebih jauh tentang aplikasi HRIS terbaik BroadwaysHR dan jangan lewatkan untuk menikmati coba gratis aplikasinya selama 30 hari dengan berlangganan sekarang juga!

cuti haid