Cek Syarat Mendapatkan Pemotongan Pajak Penghasilan di Sini!
Pemotongan PPh pasal 21 atau pajak penghasilan adalah pungutan atas penghasilan yang diterima dari suatu pekerjaan, jasa dan kegiatan. Jadi, ketika seseorang memperoleh gaji, honorarium, tunjangan dan pembayaran lainnya sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan, yang bersangkutan berpotensi menjadi subjek pajak PPh 21. Jika Anda seorang karyawan, sangat mungkin mengalami pemotongan pajak penghasilan setiap bulannya.
Aturan detail tentang pemotongan PPh pasal 21 dapat kita temukan pada Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, penyetoran dan Pelaporan PPh 21. Dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, Anda perlu mengetahui aturan dan syarat mendapatkan potongan dari pajak 21. Mulai dari siapa saja pemotong, siapa yang dipotong, hingga mekanisme pemotongan. Untuk mengetahui lebih lengkap, Anda bisa menyimak penjelasannya di bawah ini.
Aturan Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh 21)
Subyek dan Obyek Pemotong
Pemotong PPh 21 terdiri dari:
- Pemberi kerja
- Bendahara dan pemegang kas pemerintah
- Dana pensiun
- Orang pribadi pembayar honorarium
- Penyelenggara kegiatan
Adapun penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21/26 terdiri dari:
- Pegawai
- Penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya juga merupakan wajib pajak PPh 21
- Wajib pajak PPh 21 kategori bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi:
- Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris;
- Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis dan seniman lainnya;
- Olahragawan;
- Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
- Pengarang, peneliti, dan penerjemah;
- Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
- Agen iklan;
- Pengawas atau pengelola proyek;
- Pembawa pesanan atau menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
- Petugas penjaja barang dagangan;
- Petugas dinas luar asuransi; dan/atau
- Distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya
- Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama juga merupakan Wajib Pajak PPh Pasal 21. Selain itu, kategori di bawah ini juga termasuk Wajib Pajak PPh 21:
- Mantan pegawai; dan/atau
- Wajib Pajak PPh Pasal 21 kategori peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan.
Mekanisme Pemotongan Pajak
Jenis Penghasilan yang Terkena Pemotongan PPh 21
Namun, tidak semua penghasilan dipotong PPh pasal 21. Agar lebih jelas lagi, berikut ini jenis penghasilan yang terkena pemotongan PPh pasal 21:
- Penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap, baik penghasilan teratur maupun tidak teratur.
- Penghasilan yang diperoleh pensiunan secara teratur seperti uang pensiun.
- Penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua yang dibayarkan sekaligus dalam jangka waktu lewat dari 2 tahun sejak pegawai berhenti bekerja.
- Penghasilan pekerja lepas (freelance) seperti upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah bulanan.
- Imbalan yang diberikan pada bukan pegawai seperti honorarium, komisi, fee, atau imbalan sejenisnya yang diberikan karena jasa yang dilakukan.
- Imbalan peserta kegiatan seperti uang saku, uang representasi, honorarium, hadiah, atau imbalan dalam bentuk apa pun.
- Imbalan atau honorarium yang sifatnya tidak teratur yang diperoleh anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang bukan atau tidak merangkap pegawai tetap di perusahaan yang sama.
- Penghasilan seperti jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus atau jenis imbalan lain yang sifatnya tidak teratur yang diperoleh mantan pegawai.
- Penghasilan yang merupakan penarikan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan menteri keuangan oleh peserta program pensiun yang masih berstatus pegawai.
Cara Pemotongan Pajak PPh 21
Jika Anda merupakan pemberi kerja yang memotong PPh Pasal 21, hal-hal yang harus Anda lakukan adalah sebagai berikut:
- Melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan tarif PPh yang berlaku;
- Membuat bukti potong PPh Pasal 21 melalui aplikasi e-SPT PPh Pasal 21;
- Melakukan penyetoran PPh Pasal 21 yang telah dipotong tersebut menggunakan kode billing dengan kode MAP dan kode jenis setoran 411121-100. Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Misalnya: pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan pada bulan April 2020, maka penyetoran PPh-nya adalah paling lambat dilakukan pada tanggal 10 Mei 2020; dan
- Menyampaikan laporan SPT Masa PPh 21 secara daring melalui saluran e-filing Direktorat Jenderal Pajak di laman pajak.go.id atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) resmi yang ditunjuk.
Jika Anda adalah orang pribadi penerima penghasilan dari pemberi kerja yang bertindak sebagai pemotong PPh Pasal 21/26, Anda perlu melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Meminta dan mendapatkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 (1721-A1 dan 1721-A2) atas penghasilan yang diterima dan dipotong PPh Pasal 21 secara berkala.
- Apabila Anda berstatus sebagai pegawai tetap dan penerima pensiun yang PPh Pasal 21 nya dipotong oleh pemberi kerja maupun dana pensiun, maka Anda berhak menerima bukti pemotongan setiap awal tahun.
- Jika Anda berstatus sebagai penerima honorarium, bukan pegawai, atau peserta kegiatan, maka Anda berhak menerima bukti pemotongan PPh 21 setelah penghasilan dibayarkan.
- Apabila Anda menerima penghasilan dari pemberi kerja, namun PPh 21-nya tidak dipotong, maka penghasilan tersebut wajib diperhitungkan dan dilaporkan melalui SPT Tahunan PPh Orang Pribadi serta membayar kekurangan pajaknya menggunakan kode billing dengan kode MAP 411125 dan kode jenis setoran 200.
Permudah Menghitung Potongan Pajak PPh 21 dengan BroadwaysHR!
Untuk menghitung pemotongan PPh pasal 21 secara manual, dibutuhkan pengetahuan perpajakan serta waktu dan upaya yang tidak sedikit. Apalagi jika jumlah karyawan yang harus dihitung pajaknya mencapai ratusan bahkan ribuan. Tapi Anda tidak perlu khawatir lagi. Sebab, BroadwaysHR menawarkan solusi perhitungan PPh pasal 21 secara otomatis, akurat dan sesuai dengan peraturan perpajakan terbaru. Aplikasi ini memiliki fitur Payroll Management yang dapat memastikan perhitungan yang muncul tepat. Caranya pun sangat mudah, yakni dengan memasukkan data yang dibutuhkan. Coba aplikasi ini secara GRATIS selama 30 hari dengan mendaftar di sini.