penghasilan kena pajak

Penghasilan Kena Pajak untuk Karyawan, Ini Ketentuan dan Cara Hitungnya!

Setiap pegawai yang memiliki penghasilan tetap setiap bulannya, memiliki kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi. Dalam pemungutan pajak ini, penghasilan kena pajak (PKP) adalah dasar perhitungan yang digunakan untuk menghitung Pajak Penghasilan (PPh). Intinya, penghasilan yang diterima menjadi kriteria dasar apakah seseorang termasuk dalam wajib pajak. Lalu bagaimana ketentuan PKP dan bagaimana cara menghitung PPh 21 untuk karyawan? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Apa itu Penghasilan Kena Pajak (PKP)?

Ketentuan baru Penghasilan Kena Pajak wajib pajak orang pribadi tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam ketentuan perpajakan tersebut, nilai PKP orang pribadi meningkat dari sebelumnya Rp50.000.000 menjadi Rp60.000.000. 

Sementara itu, ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) masih sama sebesar Rp4.500.000 per bulan atau kumulatif Rp54.000.000 tiap tahunnya. Ketentuan PTKP ini hanya berlaku untuk wajib pajak (TK/0) atau Tidak Kawin dengan Tanpa Tanggungan. Artinya, jika penghasilan yang Anda terima setiap bulannya melebihi Rp4.500.000, maka wajib membayar dan melakukan pelaporan SPT Pajak setiap tahunnya.

Objek Pajak yang Dikenakan Pajak

penghasilan kena pajak

Sumber: Freepik

Dalam artikel ini, PKP menjadi dasar penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. PPh 21 merupakan pemotongan atas penghasilan yang diterima orang pribadi, sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan.

Adapun objek pajak atau penghasilan yang dikenakan pajak memenuhi kriteria berikut:

  1. Penghasilan tetap dan teratur yang diterima oleh pegawai setiap bulannya, meliputi gaji dan tunjangan.
  2. Berupa penghasilan tidak tetap dan tidak teratur yang diterima pegawai, bukan pegawai, dan peserta kegiatan. Penghasilan meliputi honor kegiatan, honor narasumber, dan lainnya.

Subjek yang Memiliki Penghasilan Kena Pajak

penghasilan kena pajak

Sumber: Freepik

Pengenaan pajak atas penghasilan berlaku bagi beberapa subjek pajak. Ketentuan ini termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Kena Pajak. 

  • Pegawai Tetap
  • Penerima pensiun berkala,
  • Pegawai Tidak Tetap atau PKWT yang penghasilannya dibayar oleh perusahaan secara bulanan. Adapun jumlah kumulatif penghasilan yang diterima dalam 1 (satu) bulan telah melebihi Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bukan pegawai dan selain tenaga ahli, meliputi seniman, olahragawan, akademisi, agen iklan, distributor multi level marketing (MLM) atau direct selling, dan lainnya. Subjek pajak tersebut menerima imbalan bersifat berkesinambungan dalam satu tahun kalender.

Lapisan Tarif Penghasilan yang Kena Pajak (PKP)

Lapisan PKPTarif Pajak
Sampai dengan Rp60.000.0005%
Di atas Rp60.000.000 - Rp250.000.00015%
> Rp250.000.000 - Rp500.000.00025%
Di atas Rp500.000.000 sampai Rp5.000.000.000030%
Lebih dari Rp5.000.000.00035%

Catatan: Apabila penerima penghasilan WP orang pribadi tidak memiliki NPWP, maka dikenakan tarif pajak lebih tinggi 20% dari tarif normal.

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Karyawan

Leonil seorang karyawan tetap sekaligus Wajib Pajak, memiliki gaji Rp10.000.000 setiap bulannya, berstatus lajang, dan mempunyai NPWP. Ia merupakan wajib pajak dengan penghasilan terkena pajak karena melebihi Rp60.000.000. Maka perhitungan PPh 21 adalah sebagai berikut:

Penghasilan Bruto dalam Setahun12 x Rp10.000.000 = Rp120.000.000
Biaya Jabatan5% x Rp120.000.000 = RP6.000.000
Penghasilan setelah dikurangi biaya jabatanRp120.000.000 - Rp6.000.000 = Rp114.000.000
PKP (PTKP Rp54.000.000)Rp114.000.000-PTKP = Rp114.000.000-Rp54.000.000 = Rp60.000.000

Perhitungan PPh 21 terutang

PKP Leonil dalam satu tahun lebih dari Rp60.000.000, maka tarif pengenaan pajak adalah 5% dan 15%.

1. Mengalikan kelipatan pertama Rp60.000.000 dengan tarif pertama 5%

5% x Rp50.000.000 = Rp2.500.000

2. Mengalikan jumlah sisanya (Rp60.000.000-Rp50.000.000) dengan tarif kedua 15% 

15% x Rp10.000.000 = Rp1.500.000

PPh terutang setahun = Rp4.000.000

PPh terutang sebulan – Rp333.333

Baca juga: 8 Langkah Membuat Bukti Potong Pajak Paling Mudah dan Cepat

penghasilan kena pajak

Untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan SPT Pajak secara e-filing, Anda dapat memanfaatkan layanan DJP Online atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) resmi. Untuk mengelola perhitungan pajak karyawan di perusahaan Anda, manfaatkan fitur Employee Management dari BroadwaysHR. Aplikasi BroadwaysHR memiliki sistem HRIS berbasis cloud terbaik yang mengelola seluruh administrasi perusahaan dan urusan HR secara cepat, mudah, praktis, dan terintegrasi. Proses penghitungan PPh 21 karyawan lebih mudah dan akurat serta telah terintegrasi dengan payroll karyawan.

Hubungi kami untuk menikmati kemudahan fitur layanan aplikasi HR BroadwaysHR dan silahkan Demo untuk pengalaman perdana bersama kami.