apa itu tapera

Kenali Tapera, Program Pemerintah untuk Rakyat

Apa itu Tapera? Saat ini memiliki rumah tinggal yang layak dan murah menjadi tantangan semua orang, khususnya generasi millenial. Karena itu, pemerintah meluncurkan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk membantu masyarakat mendapatkan rumah layak huni dengan harga terjangkau. Program ini sangat penting mengingat harga rumah setiap tahunnya selalu meningkat. Melalui Tapera, masyarakat dari berbagai golongan sudah bisa memiliki rumah impian yang layak dengan harga yang terjangkau sesuai dengan kemampuan yang dimiliki dengan melakukan iuran bersama.

Definisi dan Fungsi Tapera

Apa itu Tapera? Tapera merupakan program pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki rumah pertama. Program ini dirancang oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan kepemilikan rumah tinggal yang layak dan murah. Terutama untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin membeli rumah. Nantinya, dana dari peserta akan disimpan secara periodik dalam jangka waktu tertentu.

Dana yang terkumpul akan dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan. Kemudian, dana yang disetorkan peserta akan dikelola oleh BP Tapera. Kemudian, peserta akan mendapat dana bantuan guna membeli dan membangun sebuah rumah oleh Fasilitas Pembiayaan Rumah (FLPP) atau subsidi KPR.

Adapun iuran dari Tapera ini adalah sebesar 3%, dengan rincian 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung oleh pekerja. Dengan kata lain, 2,5% tersebut merupakan gaji pekerja yang dipotong untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat. Sementara itu bagi peserta mandiri, iuran 3% tersebut ditanggung oleh diri sendiri.

Apa itu fungsi dari Tapera?

1. Sumber Pembiayaan Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)

Dana Tapera utamanya digunakan untuk mereka yang memiliki pendapatan rendah. Cakupan bagi MBR yakni memiliki pendapatan maksimal Rp4 juta per bulan. Mereka berhak membeli rumah tapak. Sedangkan untuk masyarakat dengan penghasilan maksimal Rp7 juta, mereka dianjurkan membeli apartemen atau rumah susun.

2. Dana Simpanan Jaminan Hari Tua Bagi Non-MBR 

Selain sebagai dana bantuan untuk membeli rumah, dana program ini bisa juga digunakan sebagai jaminan hari tua bagi non MBR. Bagi peserta non MBR atau yang sudah memiliki rumah baik tempat tinggal, investasi, maka dana dapat diambil kembali. Dana yang sudah rutin disetorkan peserta Tapera non MBR akan dikembalikan sesuai jumlah setoran plus bunganya. Dana ini baru bisa diambil ketika peserta telah pensiun dari pekerjaannya.

Prinsip Dasar dan Manfaat Tapera

apa itu tapera

Sumber: iStockPhoto

Dasar hukum tentang Tapera sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Manfaat Tapera tidak hanya dirasakan oleh peserta yang merupakan pekerja saja. Program juga bisa dirasakan oleh pemberi kerja dan peserta pekerja mandiri.

1. Pemberi Kerja

Pada pasal 17 ayat 1 UU Tapera disebutkan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta Tapera. Secara tidak langsung manfaat dari program Tabungan Perumahan Rakyat yang dilakukan perusahaan atau pemberi kerja akan meningkatkan produktivitas karyawan. Karyawan akan menunjukkan loyalitas dan totalitasnya dalam bekerja yang akan menunjang keberhasilan perusahaan. Selain itu, Tapera juga menambah daftar tunjangan yang diberikan kantor untuk karyawannya. sehingga memberikan image positif dari karyawan untuk perusahaan.

2. Pekerja

Manfaat dana Tapera bagi pekerja perusahaan adalah untuk pembiayaan perumahan seperti Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Kredit bangun rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR). Itu semua manfaat untuk pekerja yang memiliki penghasilan rendah maksimal Rp4 juta dan belum memiliki rumah. Sementara untuk pekerja yang memiliki penghasilan di atas Rp7 juta atau sudah memiliki rumah termasuk ke dalam peserta non MBR. Bagi peserta non MBR, maka dana yang sudah disetorkan bisa diambil saat masa pensiun sebagai jaminan hari tua. 

3. Pekerja Mandiri

Tidak hanya untuk pekerja di perusahaan, dana Tapera juga dirasakan manfaatnya oleh pekerja mandiri. Manfaatnya tidak jauh beda, yakni untuk pembiayaan perumahan dan manfaat tabungan yang bisa diambil saat masa kepesertaan berakhir. 

Prosedur Pendaftaran Tapera

1. Peserta

Dalam PP Penyelenggaraan Tapera, disebutkan bahwa peserta Tabungan Perumahan Rakyat adalah orang-orang yang memenuhi syarat sebagai berikut.

  • memiliki masa kepesertaan paling sedikit 12 bulan
  • termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah
  • belum memiliki rumah
  • menggunakannya untuk kepemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama

Selain itu, disebutkan pula bahwa peserta Tabungan Perumahan Rakyat adalah mereka yang termasuk dalam golongan pekerja dan pekerja mandiri. Pekerja didefinisikan sebagai orang yang bekerja dan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Adapun pekerja mandiri adalah mereka yang bekerja tetapi tidak bergantung pada pemberi kerja untuk mendapatkan penghasilan. Pekerja tersebut terdiri atas:

  • calon Pegawai Negeri Sipil
  • pegawai Aparatur Sipil Negara
  • prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • prajurit siswa TNI
  • anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • pejabat negara
  • pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah, badan usaha milik desa, badan usaha milik swasta
  • pekerja yang tidak termasuk pekerja sebagaimana dimaksud di atas yang menerima gaji atau upah

Dapat disimpulkan bahwa semua jenis pekerja yang sudah disebutkan diatas wajib mendaftarkan dirinya sebagai peserta Tapera, termasuk pekerja mandiri yang harus mendaftarkan dirinya sendiri.

Kepesertaan akan berakhir jika peserta telah pensiun bagi pekerja, mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri, meninggal dunia, atau tidak memenuhi kriteria sebagai peserta lagi selama lima tahun berturut-turut. Peserta yang telah berakhir kepesertaannya berhak memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pemupukannya.

2. Mekanisme Pembayaran Tapera

apa itu tapera

Sumber: iStockPhoto

Dalam Pasal 15 PP 21/2024 disebutkan bahwa besaran simpanan yang ditetapkan oleh pemerintah adalah 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Detailnya, bagi peserta pekerja, iuran sebesar 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung oleh pekerja itu sendiri.

Sementara itu, untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer, mereka bertanggung jawab atas seluruh besaran potongan sebesar 3% dari penghasilan mereka. Nantinya, semua peserta akan membayar simpanan kepada rekening dana Tabungan Perumahan Rakyat di bank kustodian melalui bank penampung. Pembayaran simpanan juga dapat dilakukan melalui mekanisme pembayaran lainnya yang ditunjuk oleh bank kustodian.

Sementara itu, pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta pekerja yang menjadi tanggung jawabnya. Pemberi kerja juga wajib memungut iuran simpanan yang juga merupakan kewajiban peserta pekerja. Iuran simpanan wajib disetorkan ke rekening dana Tapera paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan. 

Jika tanggal 10 adalah hari libur, simpanan harus dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut. Jika peserta tidak membayar simpanan, status kepesertaan Tapera akan menjadi nonaktif, tetapi rekeningnya tetap tercatat di BP Tapera.

Keuntungan dari Tapera

Keuntungan yang didapat oleh pekerja MBR adalah sebagai berikut.

  1. Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

Peserta Pekerja dapat mengajukan pembiayaan untuk pembelian rumah, khusus rumah pertama. Syaratnya telah menjadi Peserta Tapera minimal 1 tahun dan mengikuti prosedur yang berlaku.

  1. Kredit Bangun Rumah (KBR)

Peserta Pekerja dapat mengajukan pembiayaan untuk pembangunan rumah pertama baru. Syaratnya telah menjadi Peserta Tapera minimal 1 tahun dan mengikuti prosedur yang berlaku.

  1. Kredit Renovasi Rumah (KRR)

Peserta Pekerja dapat mengajukan pembiayaan untuk perbaikan rumah (renovasi). Syaratnya telah menjadi Peserta Tapera minimal 1 tahun dan mengikuti prosedur yang berlaku.

Sedangkan untuk pekerja non MBR, keuntungan yang didapat adalah pengembalian tabungan dan imbal hasil dapat diambil apabila telah berhenti menjadi peserta pekerja pensiun atau pekerja mandiri yang telah mencapai usia 58 tahun.

Kelola Keuangan Karyawan dengan BroadwaysHR

Itulah beberapa hal mengenai apa itu Tapera. Tapera adalah program pemerintah yang bertujuan membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah pertama. Keuntungan yang ditawarkan antara lain pembiayaan perumahan, pinjaman renovasi, dan pengembalian tabungan. Dengan partisipasi aktif masyarakat dan pengelolaan yang baik, Tapera diharapkan dapat mewujudkan impian masyarakat Indonesia untuk memiliki rumah yang layak dan terjangkau.

apa itu tapera

Untuk mengatur pengelolaan keuangan karyawan, Anda sebagai HR dapat menggunakan HRIS seperti BroadwaysHR. Dengan fitur Payroll Management, Anda dapat mengelola komponen payroll yang telah terintegrasi. Mulai dari tunjangan, bonus, hingga pajak. Fitur ini juga sangat fleksibel dengan kebijakan-kebijakan payroll yang ada dalam perusahaan. Segera registrasi di sini untuk mendapatkan uji coba 30 hari secara GRATIS.