perhitungan uang pensiun pegawai swasta

Regulasi Perhitungan Uang Pensiun Pegawai Swasta

Usia pensiun menurut aturan UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023 ditetapkan bersama antara pengusaha dan karyawan swasta. Setelah berhenti bekerja karena pensiun, karyawan akan menerima uang pensiun. Bagi Anda yang akan memasuki usia pensiun, wajib mengetahui tabel dan contoh perhitungan uang pensiun yang akan diterima nantinya. 

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, pekerja/buruh yang di-PHK karena alasan memasuki usia pensiun, berhak menerima uang pensiun berupa uang pesangon, uang penghargaan, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima dari pengusaha. Untuk mengetahui bagaimana regulasi perhitungan uang pensiun untuk pegawai swasta, simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.

Aturan Penerimaan Uang Pensiun untuk Pegawai Swasta

Selain kedua aturan yang sudah diterangkan di atas, masih ada beberapa regulasi yang mengatur tentang besaran uang pensiun yang akan diterima oleh pegawai. Dalam PP No. 35 Tahun 2021, uang pesangon (UP) untuk pensiunan yang akan diterima oleh pegawai swasta yaitu sekitar 1,75 kali dari ketentuan tabel berikut.

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun, menerima uang pesangon 1 bulan upah.
  • Masa kerja 1-2 tahun, menerima uang pesangon 2 bulan upah.
  • Masa kerja 2-3 tahun, menerima uang pesangon 3 bulan upah.
  • Masa kerja 3-4 tahun, menerima uang pesangon 4 bulan upah.
  • Masa kerja 4-5 tahun, menerima uang pesangon 5 bulan upah.
  • Masa kerja 5-6 tahun, menerima uang pesangon 6 bulan upah.
  • Masa kerja 6-7 tahun, menerima uang pesangon 7 bulan upah.
  • Masa kerja 7-8 tahun, menerima uang pesangon 8 bulan upah.
  • Masa kerja 8 tahun atau lebih, menerima uang pesangon 9 bulan upah.

Adapun ketentuan mengenai uang penghargaan masa kerja (UPMK) untuk pegawai pensiun adalah sebagai berikut.

  • Masa kerja 3-6 tahun, menerima uang penghargaan 2 bulan upah.
  • Masa kerja 6-9 tahun, menerima uang penghargaan 3 bulan upah.
  • Masa kerja 9-12 tahun, menerima uang penghargaan 4 bulan upah.
  • Masa kerja 12-15 tahun, menerima uang penghargaan 5 bulan upah.
  • Masa kerja 15-18 tahun, menerima uang penghargaan 6 bulan upah.
  • Masa kerja 18-21 tahun, menerima uang penghargaan 7 bulan upah.
  • Masa kerja 21-24 tahun, menerima uang penghargaan 8 bulan upah.
  • Masa kerja 24 tahun atau lebih, menerima uang penghargaan 10 bulan upah.

Kemudian, pegawai yang pensiun juga akan menerima uang penggantian hak (UPH) seperti di bawah ini.

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
  • Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana diterima bekerja
  • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

perhitungan uang pensiun pegawai swasta

Cara Perhitungan Uang Pensiun Pegawai Swasta

Agar Anda bisa lebih memahami mengenai cara menghitung perhitungan uang pesangon karyawan yang benar karena pensiun, simak beberapa contoh dan simulasinya. Seorang karyawan bernama Robert bekerja di perusahaan teknologi informasi. Robert merupakan karyawan yang telah bekerja selama 2,5 tahun di perusahaan. Sementara gaji terakhir yang diterima oleh Robert adalah Rp7.000.000 dan tidak memiliki sisa cuti tahunan. Berapa kira-kira total pesangon yang diterima Robert?

Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Uang Pesangon (UP) untuk masa kerja 2,5 tahun = 3 bulan gaji
  • Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) kurang dari 3 tahun = 0 gaji
  • Uang Penggantian Hak (UPH) = tidak ada

UP+UPMK+UPH = Total uang pesangon yang diterima

3 bulan gaji x Rp 7.000.000 = Rp 21.000.000

Jadi, pesangon untuk Robert dengan masa kerja 2,5 tahun adalah Rp 21.000.000.

Simulasi lainnya adalah sebagai berikut. Upah dari Alfi yang telah bekerja selama 20 tahun adalah Rp 10.000.000 per bulan. Alfi tidak memiliki hutang dari hak-hak yang diberikan perusahaan. Ketika pensiun, ia berhak menerima uang pesangon (UP), uang penghargaan (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH) yang seharusnya diterima dari pengusaha.

Besaran uang pesangonnya adalah 1,75 x 9 x Rp 10.000.000 = Rp 157.500.000.

Besaran uang penghargaan adalah 1 x 7 x Rp 10.000.000 = Rp 70.000.000.

Total uang pensiun yang diterima adalah Rp 157.500.000 + Rp 70.000.000 = Rp 227.500.000.

Perhitungan Uang Pensiun Lebih Mudah dengan BroadwaysHR

Nah, itulah beberapa aturan, komponen, dan juga simulasi cara perhitungan uang pensiun untuk pegawai swasta. Sebagai software HRIS, BroadwaysHR dilengkapi dengan fitur-fitur yang akan membantu HR dalam mengelola administrasi karyawan, salah satunya menghitung uang pensiun.

perhitungan uang pensiun pegawai swasta

Hindari kesalahan perhitungan uang pesangon untuk pegawai pensiun dengan menggunakan software BroadwaysHR. Melalui fitur Compensation and Benefit, Anda dapat menjumlahkan uang pesangon, UPMK, dan UPH secara praktis, cepat, dan pastinya akurat. Jadi, dapat dipastikan bahwa proses pembayaran pesangon dapat berjalan dengan adil dan menaati aturan perundang-undangan yang berlaku. Tertarik untuk mencobanya? Anda bisa mendaftar di sini untuk mencoba trial GRATIS selama 30 hari.