Maternity Leave untuk Pekerja Wanita: Durasi, Hak, & Cara Pengajuan
Bagi setiap wanita, menjalani masa kehamilan dan melahirkan adalah momen terbaik dalam hidupnya. Tidak terkecuali bagi karyawan wanita yang masih bekerja hingga mendekati persalinan, mereka memiliki hak cuti untuk melahirkan buah hatinya. Istilah ini disebut sebagai maternity leave yang mana masa cutinya selama 3 bulan, yaitu 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan. Salah satu hak karyawan selama maternity leave adalah menerima gaji penuh setiap bulannya. Artikel ini akan mengulas lebih lanjut mengenai ketentuan maternity leave, meliputi pengertian, durasi, aturan hukum, hingga tata cara pengajuannya.
Arti Maternity Leave adalah..
Cuti melahirkan atau maternity leave adalah periode waktu seorang pekerja ibu hamil yang meninggalkan pekerjaannya dimulai dari sebelum hingga setelah masa melahirkan. Tujuan maternity leave adalah untuk memberikan “ibu baru” waktu yang cukup dalam menjalani masa melahirkan, memulihkan, merawat, dan menjalin ikatan dengan bayi sebelum kembali bekerja. Selama masa cuti melahirkan ini, perusahaan tetap wajib memberikan gaji kepada karyawan yang bersangkutan.
Berapa Lama Durasi Cuti Melahirkan?
Berdasarkan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, pekerja wanita yang hamil dan akan melahirkan berhak mengambil cuti 1,5 bulan sebelum melahirkan hingga 1,5 bulan pasca melahirkan. Namun dalam praktiknya, waktu yang tepat untuk mengambil jatah cuti melahirkan setiap ibu hamil berbeda, tergantung pada kondisi masing-masing.
Untuk memastikan durasi cuti melahirkan yang akan dijalani oleh pekerja wanita, maka harus sesuai perhitungan dokter kandungan yang dicantumkan dalam surat keterangan.
Durasi cuti melahirkan yang ideal sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 82 adalah selama 3 bulan. Namun bagi beberapa perusahaan yang mempertimbangkan nilai-nilai tertentu, mereka dapat memberikan jatah cuti melahirkan yang lebih lama.
Hak Karyawan Selama Cuti Melahirkan
Karyawan perempuan yang sudah menikah kemungkinan mengalami masa kehamilan sampai melahirkan selama ia bekerja. Berdasarkan peraturan yang berlaku, perusahaan wajib memenuhi hak karyawan cuti karena melahirkan dengan memenuhi beberapa ketentuan berikut ini:
1. Durasi Maternity Leave adalah 3 Bulan
Sesuai Pasal 82 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2013, menyatakan “Pekerja perempuan berhak memperoleh cuti sebelum saatnya melahirkan anak selama 1,5 bulan sampai saatnya melahirkan anak, hingga 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan bidan atau dokter kandungan.”
Durasi maternity leave rentangnya 1,5 bulan sebelum melahirkan, saat melahirkan, ditambah 1,5 bulan setelah melahirkan. Meski begitu, menurut UU tersebut hanya menetapkan durasi minimal cuti melahirkan yang wajib diberikan perusahaan. Apabila dirasa sesuai nilai-nilai tertentu yang dianut, perusahaan dapat menambah waktu cuti yang lebih panjang kepada karyawan yang melahirkan.
2. Proses Pengajuan Cuti Bersifat Fleksibel
Hak karyawan yang akan melahirkan adalah dapat mengajukan cuti dengan proses dan waktu yang fleksibel. Hal ini karena waktu melahirkan terkadang dapat meleset dari prediksi. Sehingga perusahaan dalam memberikan fasilitas pengajuan cuti harus lebih fleksibel.
3. Gaji Karyawan Tetap Dibayarkan
Selama kurun waktu 3 bulan maternity leave, karyawan tetap berhak menerima gaji secara utuh. Ketentuan ini sudah sesuai dalam Pasal 84 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Meskipun berstatus cuti, karyawan melahirkan tetap mendapatkan gaji setiap bulannya dengan jumlah yang sama.
4. Perusahaan Dilarang Mem-PHK Karyawan yang Melahirkan
Perlu kembali ditegaskan, cuti merupakan hak karyawan yang wajib disetujui oleh perusahaan. Karena cuti, perusahaan dilarang untuk memutus hubungan kerja dengan karyawan yang melahirkan secara sepihak. Hal ini diatur dalam Pasal 153 ayat 1 huruf e.
Lebih lanjut, dalam Pasal 153 ayat 2 dijelaskan bahwa perusahaan yang melanggar dengan mem-PHK karyawan yang sedang hamil dan melahirkan, maka keputusan PHK-nya batal. Jadi, perusahaan wajib mempekerjakannya kembali.
Namun jika ada keputusan dari karyawan wanita bersangkutan untuk mengajukan resign, maka PHK tidak melanggar hukum.
Bagaimana Prosedur Pengajuan Maternity Leave
Tata cara dalam melakukan permohonan cuti pada setiap perusahaan mungkin berbeda satu sama lain. Namun, secara garis besar prosedurnya adalah sebagai berikut.
- Mengambil formulir pengajuan cuti ke atasan atau pihak Human Resource Development.
- Mengisi data yang diperlukan di dalam formulir secara lengkap, mulai dari identitas diri sampai alasan karyawan mengajukan cuti.
- Menyerahkan formulir yang telah diisi kepada atasan yang berwenang untuk disetujui. Jika diperlukan, sertakan surat pengajuan cuti yang ditulis oleh karyawan dan juga surat keterangan dokter atau bidan.
- Pengajuan cuti akan di-approve apabila atasan memberikan tanda tangan dan cap persetujuan.
- Melaporkan persetujuan pengajuan cuti tersebut kepada tim HR untuk selanjutnya dimasukkan ke dalam database karyawan.
- Bagi beberapa perusahaan, saat karyawan telah melahirkan mereka wajib untuk menginformasikan kelahiran anak karena berkaitan dengan pengurusan tunjangan. Misalnya asuransi kesehatan serta biaya cover perawatan rumah sakit selama melahirkan.
Baca juga: Absen Kerja Harian Online di Kantor, Ini 5 Keuntungannya!
Atur Cuti Karyawan dengan Aplikasi BroadwaysHR
Demikian pembahasan mengenai aturan dan prosedur pengajuan maternity leave yang berlaku untuk semua jenis pekerjaan. Panduan ini sangat penting terutama bagi pekerja wanita yang sedang hamil dan berencana mengambil cuti untuk melahirkan dalam waktu dekat. Segera kirimkan surat pengajuan cuti untuk melahirkan agar perusahaan dapat mengelola pengajuan karyawan yang akan cuti.
Untuk mengelola approval pengajuan cuti melahirkan di perusahaan Anda, percayakan BroadwaysHR yang memiliki sistem berbasis cloud yang akurat dan mudah beradaptasi dengan kondisi perusahaan. Seluruh data karyawan mulai dari biodata, BPJS, serta pengajuan cuti telah terintegrasi dengan proses payroll yang praktis dan flexible.
Aturan cuti yang berlaku di perusahaan juga akan terintegrasi dengan sistem manajemen waktu BroadwaysHR yang up to date dan real time. Hubungi kami di sini untuk ulasan lebih lanjut dan Anda bisa coba Uji Gratis aplikasi selama 30 hari di sini.