
Simak 3 Komponen Pesangon Pensiun dan Cara Perhitungannya
Sepanjang karier pekerjaannya, setiap karyawan tetap pada suatu waktu nanti akan memasuki masa pensiun. Oleh karenanya, menjadi kewajiban perusahaan untuk mempersiapkan dana pensiun karyawannya menjelang berakhirnya masa kerjanya nanti. Hak pensiun karyawan ini berupa pemenuhan jaminan pada masa pensiun agar kehidupannya tetap sejahtera meskipun sudah tidak lagi bekerja. Lalu, bagaimana cara perhitungan pesangon pensiun yang diberlakukan berdasarkan peraturan pemerintah? Yuk, simak penjelasan selengkapnya berikut ini.
Kenali Tiga Komponen dalam Perhitungan Pesangon Pensiun
Sebelum beranjak pada pembahasan terkait bagaimana cara perhitungan pesangon pensiun sesuai dengan peraturan pemerintah, Anda harus mengenali tiga komponen yang diberikan kepada karyawan yang terdampak PHK.
Menurut UU Nomor 13 Tahun 2003, kewajiban perusahaan kepada karyawan yang terkena PHK antara lain mulai dari Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH). Berikut pengertian dari masing-masing istilah tersebut.
1. Uang Pesangon (UP)
Uang pesangon dihitung dari total gaji pokok ditambah tunjangan jabatan, transportasi, uang makan, dan jenis manfaat lainnya. Bagi karyawan yang masa kerjanya akan berakhir karena memasuki usia pensiun, memiliki hak untuk menerima uang pesangon perhitungannya adalah seperti berikut ini.
Masa Kerja Pegawai | Hak Pesangon |
---|---|
< 1 tahun | 1 bulan upah |
1 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 2 tahun | 2 bulan upah |
2 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 3 tahun | 3 bulan upah |
3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 4 tahun | 4 bulan upah |
4 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 5 tahun | 5 bulan upah |
5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun | 6 bulan upah |
6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 7 tahun | 7 bulan upah |
7 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 8 tahun | 8 bulan upah |
8 tahun atau lebih | 9 bulan upah |
2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
UPMK diberikan kepada karyawan yang telah memiliki masa kerja minimal 3 tahun lamanya. Uang penghargaan masa kerja telah diatur dalam Pasal 40 ayat 3 dengan ketentuan seperti yang tertera dalam tabel berikut ini.
Masa Kerja Pegawai | Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) |
---|---|
3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun | 2 bulan upah |
6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 9 tahun | 3 bulan upah |
9 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 12 tahun | 4 bulan upah |
12 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 15 tahun | 5 bulan upah |
15 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 18 tahun | 6 bulan upah |
18 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 21 tahun | 7 bulan upah |
21 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 24 tahun | 8 bulan upah |
24 tahun atau lebih | 10 bulan upah |
3. Uang Penggantian Hak (UPH)
Hak karyawan resign atau terdampak PHK selanjutnya adalah mendapatkan uang penggantian hak. Uang penggantian hak merupakan uang yang dibayarkan perusahaan sebagai pengganti beberapa hal, di antaranya:
- Sisa cuti tahunan yang belum diambil dan masih berlaku
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya di tempat di mana dia diterima kerja.
- Biaya perawatan selama karyawan sakit.
- Hal-hal lain yang telah ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja bersama dan sesuai peraturan perusahaan.
Ketentuan Cara Hitung Pesangon Pensiun berdasarkan Peraturan Pemerintah
Setelah Anda mengetahui tiga komponen yang termasuk dalam perhitungan pesangon pensiun, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, dijelaskan cara hitung pesangon pensiun untuk karyawan.
Menghitung nilai Uang Pesangon (UP) dan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) yang masing-masing nilainya diketahui dari lamanya masa kerja yang sudah dilalui karyawan seperti telah tercantum pada bagian sebelumnya.
Berikutnya menghitung jumlah Uang Penggantian Hak (UPH) yang sudah ditentukan oleh perusahaan jika ada.
Setelah nilai dari masing-masing komponen di atas sudah diperoleh, tinggal total seluruhnya untuk mendapatkan jumlah pesangon pensiun yang diterima.
Contoh Perhitungan Pesangon Pensiun Karyawan
Ibu Marita merupakan karyawan yang di-PHK perusahaan karena telah memasuki usia pensiun. Selama bekerja, Ibu Marita menerima gaji pokok setiap bulannya sebesar Rp6.000.000 dengan tunjangan sebesar Rp2.000.000.
Ibu Marita telah bekerja selama 10 tahun 4 bulan dengan jumlah cuti yang belum diambil sebanyak 5 hari. Hitunglah jumlah pesangon pensiun yang diterima Ibu Marita.
Uang Pesangon
Upah (gaji pokok + tunjangan) = Rp 6.000.000 + Rp 2.000.000 = Rp 8.000.000
Masa kerja 10 tahun 4 bulan (9 bulan gaji) = 9 x Rp 8.000.000 = Rp 72.000.000
Di-PHK karena telah memasuki usia pensiun (1,75 x nilai pesangon) = 1,75 x Rp 72.000.000 = Rp 126.000.000
Uang Penghargaan Masa Kerja
Masa kerja 10 tahun 4 bulan (berhak 4 bulan gaji) = 4 x Rp 8.000.000 = Rp 32.000.000
PHK karena telah memasuki usia pensiun (berhak 1 kali ketentuan UPMK) = 1 x Rp 32.000.000
Uang Penggantian Hak (UPH)
Jumlah cuti yang belum diambil sebanyak 5 hari (1 bulan dihitung 25 hari kerja) = 5/25 x Rp 8.000.000 = Rp 1.600.000
Maka, total Pesangon Pensiun = UP + UPMK + UPH
Rp 126.000.000 + Rp 32.000.000 + Rp 1.600.000
= Rp 159.600.000
Kelola Pesangon Pensiun Karyawan dengan Aplikasi HRIS BroadwaysHR
Demikian ulasan mengenai komponen perhitungan pesangon pensiun yang menjadi hak karyawan yang akan pensiun. Apabila perusahaan mendaftarkan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan, maka hak yang dibayarkan adalah sesuai dengan iuran yang dibayar karyawan setiap bulannya.
BroadwaysHR, aplikasi HR terbaik di Indonesia, memiliki sistem berbasis cloud terbaik yang mengintegrasikan seluruh administrasi perusahaan.
Selain payroll, semua urusan kompensasi dan iuran pensiun karyawan dapat dikelola dengan mudah menggunakan fitur Compensation & Benefit Management. Dengan fitur ini, Anda bisa menjumlahkan UP, UPMK, dan UPH secara cepat, otomatis, dan pastinya akurat. Karena bersifat fleksibel, bisa dipastikan perhitungan dan pembayaran pesangon dapat adil dan menaati aturan perundangan yang berlaku.
Fitur yang kami miliki seperti Employee Self-Service di mana karyawan dapat mengakses keperluan HR secara online, termasuk mengajukan dana pensiun dan iuran BPJS, sehingga membantu HRD bekerja lebih cepat.
Dengan fitur Employee Self-Service ini, karyawan dapat secara mandiri mengajukan dana pensiun, melihat jadwal kerja dan payslip, serta mengajukan cuti dan lembur secara online. Klik hubungi kami di sini untuk mengetahui informasi selengkapnya atau Anda bisa coba gratis sekarang juga di sini.