pesangon pensiun

Simak 3 Komponen Pesangon Pensiun dan Cara Perhitungannya

Sepanjang karier pekerjaannya, setiap karyawan tetap pada suatu waktu nanti akan memasuki masa pensiun. Oleh karenanya, menjadi kewajiban perusahaan untuk mempersiapkan dana pensiun karyawannya menjelang berakhirnya masa kerjanya nanti. Hak pensiun karyawan ini berupa pemenuhan jaminan pada masa pensiun agar kehidupannya tetap sejahtera meskipun sudah tidak lagi bekerja. Lalu, bagaimana cara perhitungan pesangon pensiun yang diberlakukan berdasarkan peraturan pemerintah? Yuk, simak penjelasan selengkapnya berikut ini.

Kenali Tiga Komponen dalam Perhitungan Pesangon Pensiun

Sebelum beranjak pada pembahasan terkait bagaimana cara perhitungan pesangon pensiun sesuai dengan peraturan pemerintah, Anda harus mengenali tiga komponen yang diberikan kepada karyawan yang terdampak PHK. 

Menurut UU Nomor 13 Tahun 2003, kewajiban perusahaan kepada karyawan yang terkena PHK antara lain mulai dari Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH). Berikut pengertian dari masing-masing istilah tersebut.

1. Uang Pesangon (UP)

Uang pesangon dihitung dari total gaji pokok ditambah tunjangan jabatan, transportasi, uang makan, dan jenis manfaat lainnya. Bagi karyawan yang masa kerjanya akan berakhir karena memasuki usia pensiun, memiliki hak untuk menerima uang pesangon perhitungannya adalah seperti berikut ini. 

Masa Kerja PegawaiHak Pesangon
< 1 tahun1 bulan upah
1 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 2 tahun2 bulan upah
2 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 3 tahun3 bulan upah
3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 4 tahun4 bulan upah
4 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 5 tahun5 bulan upah
5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun6 bulan upah
6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 7 tahun7 bulan upah
7 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 8 tahun8 bulan upah
8 tahun atau lebih9 bulan upah

2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

UPMK diberikan kepada karyawan yang telah memiliki masa kerja minimal 3 tahun lamanya. Uang penghargaan masa kerja telah diatur dalam Pasal 40 ayat 3 dengan ketentuan seperti yang tertera dalam tabel berikut ini.

Masa Kerja PegawaiUang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun2 bulan upah
6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 9 tahun3 bulan upah
9 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 12 tahun4 bulan upah
12 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 15 tahun5 bulan upah
15 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 18 tahun6 bulan upah
18 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 21 tahun7 bulan upah
21 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 24 tahun8 bulan upah
24 tahun atau lebih10 bulan upah

3. Uang Penggantian Hak (UPH)

Hak karyawan resign atau terdampak PHK selanjutnya adalah mendapatkan uang penggantian hak. Uang penggantian hak merupakan uang yang dibayarkan perusahaan sebagai pengganti beberapa hal, di antaranya:

  • Sisa cuti tahunan yang belum diambil dan masih berlaku
  • Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya di tempat di mana dia diterima kerja.
  • Biaya perawatan selama karyawan sakit.
  • Hal-hal lain yang telah ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja bersama dan sesuai peraturan perusahaan.

Ketentuan Cara Hitung Pesangon Pensiun berdasarkan Peraturan Pemerintah

Setelah Anda mengetahui tiga komponen yang termasuk dalam perhitungan pesangon pensiun, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, dijelaskan cara hitung pesangon pensiun untuk karyawan.

Menghitung nilai Uang Pesangon (UP) dan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) yang masing-masing nilainya diketahui dari lamanya masa kerja yang sudah dilalui karyawan seperti telah tercantum pada bagian sebelumnya.

Berikutnya menghitung jumlah Uang Penggantian Hak (UPH) yang sudah ditentukan oleh perusahaan jika ada.

Setelah nilai dari masing-masing komponen di atas sudah diperoleh, tinggal total seluruhnya untuk mendapatkan jumlah pesangon pensiun yang diterima.

pesangon pensiun

Contoh Perhitungan Pesangon Pensiun Karyawan

Ibu Marita merupakan karyawan yang di-PHK perusahaan karena telah memasuki usia pensiun. Selama bekerja, Ibu Marita menerima gaji pokok setiap bulannya sebesar Rp6.000.000 dengan tunjangan sebesar Rp2.000.000.

Ibu Marita telah bekerja selama 10 tahun 4 bulan dengan jumlah cuti yang belum diambil sebanyak 5 hari. Hitunglah jumlah pesangon pensiun yang diterima Ibu Marita.

Uang Pesangon

Upah (gaji pokok + tunjangan) = Rp 6.000.000 + Rp 2.000.000 = Rp 8.000.000

Masa kerja 10 tahun 4 bulan (9 bulan gaji) = 9 x Rp 8.000.000 = Rp 72.000.000

Di-PHK karena telah memasuki usia pensiun (1,75 x nilai pesangon) = 1,75 x Rp 72.000.000 = Rp 126.000.000

Uang Penghargaan Masa Kerja

Masa kerja 10 tahun 4 bulan (berhak 4 bulan gaji) = 4 x Rp 8.000.000 = Rp 32.000.000

PHK karena telah memasuki usia pensiun (berhak 1 kali ketentuan UPMK) = 1 x Rp 32.000.000

Uang Penggantian Hak (UPH)

Jumlah cuti yang belum diambil sebanyak 5 hari (1 bulan dihitung 25 hari kerja) = 5/25 x Rp 8.000.000 = Rp 1.600.000

Maka, total Pesangon Pensiun = UP + UPMK + UPH

Rp 126.000.000 + Rp 32.000.000 + Rp 1.600.000

= Rp 159.600.000

Kelola Pesangon Pensiun Karyawan dengan Aplikasi HRIS BroadwaysHR

Demikian ulasan mengenai komponen perhitungan pesangon pensiun yang menjadi hak karyawan yang akan pensiun. Apabila perusahaan mendaftarkan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan, maka hak yang dibayarkan adalah sesuai dengan iuran yang dibayar karyawan setiap bulannya. 

BroadwaysHR, aplikasi HR terbaik di Indonesia, memiliki sistem berbasis cloud terbaik yang mengintegrasikan seluruh administrasi perusahaan. 

Selain payroll, semua urusan kompensasi dan iuran pensiun karyawan dapat dikelola dengan mudah menggunakan fitur Compensation & Benefit Management. Dengan fitur ini, Anda bisa menjumlahkan UP, UPMK, dan UPH secara cepat, otomatis, dan pastinya akurat. Karena bersifat fleksibel, bisa dipastikan perhitungan dan pembayaran pesangon dapat adil dan menaati aturan perundangan yang berlaku. 

Fitur yang kami miliki seperti Employee Self-Service di mana karyawan dapat mengakses keperluan HR secara online, termasuk mengajukan dana pensiun dan iuran BPJS, sehingga membantu HRD bekerja lebih cepat.

Dengan fitur Employee Self-Service ini, karyawan dapat secara mandiri mengajukan dana pensiun, melihat jadwal kerja dan payslip, serta mengajukan cuti dan lembur secara online. Klik hubungi kami di sini untuk mengetahui informasi selengkapnya atau Anda bisa coba gratis sekarang juga di sini.

free trial broadwayshr