pmtk

Serba-Serbi PMTK yang Perlu Anda Ketahui

Dalam banyak kasus, baik perusahaan maupun karyawan pasti tidak ingin melakukan PHK kepada seluruh tenaga kerjanya. Namun terkadang dalam mengelola sebuah bisnis, seringkali pengusaha dihadapkan dalam kondisi sulit sehingga melakukan PHK adalah jalan yang terbaik. Sebagai pemilik bisnis maupun karyawan perlu mengetahui hak dan kewajiban terkait penetapan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan ganti kerugian di perusahaan yang sering disebut sebagai PMTK.

PMTK merupakan singkatan dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja, yakni aturan hukum yang memuat ketentuan pesangon. Istilah ini sering digunakan dalam putusan pengadilan hubungan industrial atas kasus perselisihan hak karyawan PHK. Misalnya, perusahaan diwajibkan membayar uang pesangon karyawan sebesar 2 PMTK atau 1 PMTK sebagai kompensasi PHK. Dalam perhitungan pesangon karyawan perusahaan swasta, istilah ini adalah pengali besaran hak yang seharusnya diterima.

PMTK

Aturan dan Hak Karyawan yang di-PHK

Peraturan Menteri Tenaga Kerja mengacu pada aturan-aturan tentang hak buruh dalam proses pemutusan hubungan kerja atau PHK melalui Kepmenaker no.KEP-150/MEN/2000. Yang mana kemudian peraturan tersebut direvisi Kepmenakertrans dengan no KEP-78/MEN/2001. Istilah ini sendiri masih sering dipakai hingga saat ini meski aturan yang mengatasnamakan hak-hak buruh untuk proses pemutusan hubungan kerja telah diatur dalam Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

1. Uang Pesangon

Ketika perusahaan melakukan PHK terhadap karyawannya, tugas seorang HRD adalah menghitung hak-hak karyawan sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan. Salah satunya adalah hak karyawan yang di-PHK untuk mendapatkan uang pesangon. Ketentuan tentang besarnya uang pesangon karyawan menurut Kepmenaker No. 150 Tahun 2000 pasal 22, adalah sebagai berikut:

  • Masa kerja < 1 tahun, pesangon 1 bulan upah
  • Masa kerja > 1 tahun sampai < 2 tahun, pesangon 2 bulan upah
  • Masa kerja > 2 tahun sampai < 3 tahun, pesangon 3 bulan upah
  • Masa kerja > 3 tahun sampai < 4 tahun, pesangon 4 bulan upah
  • Masa kerja > 4 tahun sampai < 5 tahun, pesangon 5 bulan upah
  • Masa kerja > 5 tahun sampai < 6 tahun, pesangon 6 bulan upah
  • Masa kerja > 6 tahun, pesangon 7 bulan upah.

Sedangkan ketentuan uang pesangon terbaru dijelaskan lengkap pada Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021. Berbeda dari aturan 2003, perhitungan aturan pesangon 2023 tidak hanya 1 kali atau 2 kali ketentuan, tetapi juga 0,5 kali, 0,75 kali, dan 1,75 kali ketentuan, atau bisa disebut lebih kecil dari sebelumnya.

2. UPMK (Uang Penghargaan Masa Kerja)

Selain uang pesangon, karyawan juga mendapatkan hak berupa uang penghargaan masa kerja (UPMK), yang dihitung sebagai berikut:

  • Masa kerja 3-di bawah 6 tahun: 2 bulan upah
  • Masa kerja 6-di bawah 9 tahun: 3 bulan upah
  • Masa kerja 9-di bawah 12 tahun: 4 bulan upah
  • Masa kerja 12-di bawah 15 tahun: 5 bulan upah
  • Masa kerja 15-di bawah 18 tahun: 6 bulan upah
  • Masa kerja 18-di bawah 21 tahun: 7 bulan upah
  • Masa kerja 21-di bawah 24 tahun: 8 bulan upah
  • Masa kerja 24 tahun keatas: 10 bulan upah

3. UPH (Uang Penggantian Hak)

Kemudian ada lagi UPH (Uang Penggantian Hak) yang diatur berdasarkan Pasal 156 ayat (4). Berikut hak yang bisa dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan yang diputus masa kerjanya.

  • Cuti karyawan tahunan yang belum diambil dan belum hangus
  • Biaya transportasi karyawan dan keluarganya ke tempat karyawan bekerja
  • Penggantian biaya perawatan dan kesehatan yang ditetapkan 15% dari uang pesangon atau UPMK jika karyawan memenuhi persyaratan
  • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja

Perhitungan 1 dan 2 PMTK

PMTK

Istilah 1 PMTK artinya adalah perusahaan yang melakukan PHK diharuskan membayar uang pesangon 1 kali upah sebulan.Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Keputusan Menteri Tenaga Kerja. Contoh dari 1 PMTK adalah ketentuan Pasal 27 ayat (2) yaitu PHK massal karena perusahaan tutup akibat kerugian terus menerus.

Juga harus disertai dengan bukti laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik 2 tahun terakhir. Atau perusahaan yang rugi akibat keadaan yang memaksa (force majeure). Besarnya uang pesangon ini sesuai dengan ketentuan Pasal 22. Uang penghargaan masa kerja sesuai dengan Pasal 23. Dan ganti kerugian sesuai dengan Pasal 24.

Istilah 2 PMTK artinya perusahaan yang melakukan PHK diwajibkan untuk membayar uang pesangon sebesar 2 kali upah sebulan. Lalu bagaimana cara menghitung pesangon ini? Bisa dikatakan bahwa besaran uang pesangon adalah 2 kali ketentuan Pasal 22. Contoh dari 2 PMTK adalah Pasal 27 ayat (3) yaitu PHK karyawan massal dengan alasan perusahaan melakukan efisiensi, maka pekerja berhak atas uang pesangon 2 kali ketentuan Pasal 22. Uang penghargaan masa kerja sesuai dengan Pasal 23, dan Ganti kerugian sesuai dengan Pasal 24.

Kelola Kebutuhan Pesangon dengan BroadwaysHR

pmtk

Nah, itulah yang perlu kamu ketahui tentang uang pesangon yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja. Kamu bisa menghitung pajak penghasilan atau PPh 21 dengan menggunakan fitur Payroll Management di BroadwaysHR. Daftar secara gratis untuk uji coba aplikasi selama 30 hari dengan mendaftar di sini.