ptkp pph 21

Bagaimana Menghitung PPh 21 untuk PTKP? Ini Caranya

Wajib Pajak baik perorangan maupun badan memiliki kewajiban yaitu membayar pajak, seperti halnya adalah PPh (Pajak Penghasilan) bagi Wajib Pajak yang sudah bekerja dan mendapatkan penghasilan. Meskipun demikian, bagi Wajib Pajak yang memenuhi syarat tertentu, maka penghasilan dari wajib pajak dapat termasuk PTKP dan tidak dihitung dari perpajakan. PTKP dapat dikatakan sebagai dasar untuk perhitungan PPh 21. Lalu apa itu PTKP, fungsi, dan batas PTKP 2024 bagi wajib pajak?

ptkp pph 21

Sumber: iStockPhoto

Definisi PTKP

PTKP adalah singkatan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak. Ini merupakan batas minimum penghasilan yang tidak dikenakan pajak penghasilan bagi warga negara Indonesia. PTKP ini ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Jika pendapatan seseorang melebihi PTKP, maka pendapatan tersebut akan dikenakan pajak penghasilan. Namun, jika pendapatan seseorang tidak melebihi PTKP, maka pendapatan tersebut tidak dikenakan pajak penghasilan.

PTKP merupakan penghasilan wajib pajak yang dikecualikan atau tidak dikenai PPh 21. Fungsi PTKP dalam perhitungan pajak karyawan tetap adalah sebagai pengurang yang dapat memperkecil penghasilan sebelum dikenakan tarif pajak. Status PTKP setiap wajib pajak bisa berbeda, karena ditentukan oleh perkawinan dan jumlah tanggungan.

Fungsi PTKP

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) memiliki fungsi yaitu sebagai pengurang penghasilan neto Wajib Pajak (WP) dalam perhitungan PPh pasal 21. Pasal 21 PPh merupakan pengurang penghasilan yang dibayarkan. Dalam hal ini PTKP bisa diartikan sebagai dasar untuk perhitungan PPh 21.  

Pemerintah menetapkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib pajak orang pribadi sebesar Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan. Namun, angka ini tidak menjadi batas,dan masih dapat bertambah.

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Peraturan Perpajakan Seragam (UU HPP), PTKP pribadi masih sebesar Rp 54 juta per tahun, yang merupakan besaran PTKP yang sama dengan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Orang pribadi dengan penghasilan bersih bulanan di bawah Rp4,5 juta termasuk dalam kategori Wajib Pajak Tidak Efektif (WP NE) yang tidak perlu menyampaikan SPT. Namun, bagi mereka yang penghasilan bruto tahunannya melebihi Rp 54 juta, PTKP dipotong dari penghasilan bruto, yang akan menghasilkan jumlah Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Kriteria dan Tarif PPh 21 untuk PTKP

ptkp pph 21

Sumber: iStockPhoto

Berdasarkan ketentuan Pajak Penghasilan dalam UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan disebutkan jika seorang wajib pajak memiliki penghasilan lebih dari Rp 4.500.000 sebulan, maka harus membayar PPh 21, karena memiliki penghasilan yang di atas PTKP. 

Adapun, besaran tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) orang pribadi terbaru ialah:

  1. Bagi wajib pajak orang pribadi sebesar Rp 54.000.000
  2. Bagi wajib pajak yang sudah kawin mendapatkan tambahan sebesar Rp 4.500.000
  3. PTKP bagi istri yang penghasilannya digabung dengan suami sebesar Rp 54.000.000
  4. Jika ada tambahan, maksimal 3 orang untuk tanggungan keluarga sedarah dalam satu garis keturunan, semenda, atau anak angkat senilai Rp 4.500.000

Perlu diketahui, keluarga sedarah ialah orang tua kandung, saudara kandung, dan anak. Sedangkan, keluarga semenda adalah mertua, ipar, dan anak tiri. Kerabat sedarah yang dapat menjadi tanggungan dan dapat ditambahkan ke dalam PTKP adalah ayah, ibu dan anak kandung. Sedangkan, keluarga langsung menikah yang dapat menjadi tanggungan dan meningkatkan PTKP adalah mertua dan anak tiri. Saudara dan ipar, walaupun nafkahnya ditanggung oleh Wajib Pajak yang bersangkutan, tidak dihitung sebagai PTKP tambahan.  

Simulasi Perhitungan PPh 21 untuk PTKP

Lita memiliki status pribadi atau tidak kawin dan tidak mempunyai tanggungan. Lita menerima gaji setiap bulan sebesar Rp 5.000.000 atau Rp 60.000.000 per tahun. Bagaimanakah cara melakukan perhitungan PPh 21 untuk Lita?

Jawab:

Gaji per bulan = Rp 5.000.000

Gaji dalam satu tahun = Rp 60.000.000

PKP = Rp 60.000.000 – PTKP per tahun

       = Rp 60.000.000 – Rp 54.000.000 =Rp 6.000.000

PKP Andi masuk ke lapisan kedua antara Rp 50.000.000 hingga Rp 250.000.000, maka berlaku satu lapis tarif PPh 21:

Lapisan pertama Rp 6.000.000 x 5% = Rp300.000

Total PPh 21: Rp 300.000

PPh 21 terutang setahun = Rp 300.000

PPh 21 dalam sebulan     = Rp 25.000

Hitung Pajak Penghasilan 21 dengan BroadwaysHR!

Itulah penjelasan mengenai penghitungan PPh 21 untuk PTKP. Berdasarkan Pasal 60 PP Nomor 5 Tahun 2022, terdapat 2 kelompok yang tidak dikenakan PPh. Kelompok pertama yaitu UMKM orang pribadi dengan omzet kurang dari sama dengan Rp500 juta dalam satu tahun. Sedangkan kelompok kedua yaitu masyarakat yang memiliki gaji di bawah Rp4.500.000 tiap bulan.

ptkp pph 21

Untuk mempermudah penghitungan PPh 21 bagi karyawan di perusahaan, Anda bisa menggunakan fitur Payroll Management di BroadwaysHR. Selain komponen payroll yang telah terintegrasi, mulai dari tunjangan, bonus, lembur, PPh 21 hingga BPJS, fitur ini juga sangat flexible dengan kebijakan-kebijakan payroll yang ada dalam perusahaan. Segera registrasi di sini untuk mendapatkan uji coba GRATIS selama 30 hari.