Ini Prosedur Mendapatkan Sertifikat Elektronik Pajak
Sertifikat elektronik pajak merupakan salah satu bagian dari transformasi digital. Bagi wajib pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP), mungkin sudah tidak asing lagi dengan istilah sertifikat elektronik. Namun tahukah Anda, bahwa sertifikat elektronik tidak hanya wajib dimiliki oleh PKP saja? Simak pembahasan berikut ini untuk menambah informasi tentang sertifikat elektronik!
Definisi Sertifikat Elektronik Pajak
Sumber: iStockPhoto
Tax digital certificate atau Sertifikat Elektronik Pajak adalah sertifikat yang bersifat elektronik. Dalam sertifikat ini memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik. Sertifikat ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau penyelenggara sertifikasi elektronik. Adapun dasar hukum dikeluarkannya sertifikat ini adalah sebagai berikut:
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pencabutan Sertifikat Elektronik.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Fungsi Sertifikat Elektronik
Sertifikat elektronik sangat krusial bagi wajib pajak pengguna layanan perpajakan elektronik. Tanpa adanya sertifikat elektronik, wajib pajak tidak bisa mengakses layanan perpajakan secara elektronik. Adapun Layanan Perpajakan Secara Elektronik dapat berupa:
- Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak;
- Pembuatan Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-faktur);
- Pembuatan bukti pemotongan atau pemungutan berbentuk elektronik, pembuatan dan pelaporan SPT Masa Unifikasi;
- Pengajuan surat keberatan secara elektronik;
- Pengajuan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT oleh wajib pajak secara elektronik;
- Pengajuan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan wajib pajak secara elektronik;
- Permohonan e-Pbk;
- Layanan Perpajakan Secara Elektronik lainnya yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP.
Prosedur Mendapatkan Sertifikat Elektronik
Sumber: iStockPhoto
Permohonan dapat diajukan secara langsung atau melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) tempat wajib pajak terdaftar yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, atau lokasi usaha wajib pajak. Permohonan sertifikat elektronik secara langsung ke KPP atau KP2KP dilakukan oleh pemohon sendiri.
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, permohonan dilakukan oleh wajib pajak secara langsung. Sedangkan bagi Wajib Pajak Badan, permohonan dilakukan oleh salah satu pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Lalu untuk Wajib Pajak Badan Cabang, permohonan dilakukan oleh pimpinan cabang atau pengurus cabang lainnya.
Saat pengajuan permohonan, pengurus sebagaimana dimaksud perlu melakukan verifikasi dan autentikasi identitas. Berikut ini merupakan dokumen yang menjadi syarat untuk dilampirkan saat mengajukan permohonan sertifikat elektronik:
- Formulir permohonan sertifikat yang telah diisi dan ditandatangani oleh wajib pajak bersangkutan serta dibubuhi stempel perusahaan bagi Wajib Pajak Badan.
- Dokumen resmi yang menunjukkan identitas penanda tangan sebagai pihak yang sah untuk membuat permohonan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi wajib pajak Warga Negara Indonesia atau paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing.
- Kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
- Dokumen pendirian badan usaha bagi Wajib Pajak Badan meliputi akta pendirian dan perubahannya serta surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi Wajib Pajak Badan Cabang.
- SPT Tahunan Pajak Penghasilan seluruh anggota Kerja Sama Operasi (Joint Operation) untuk tahun pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan permintaan Sertifikat elektronik, bagi Wajib Pajak Badan bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation).
Bagi wajib pajak PKP, permohonan perpanjangan sertifikat ini dapat diajukan melalui Aplikasi e-Nofa Online. Sedangkan bagi wajib pajak Non-PKP, permohonan perpanjangan sertifikat elektronik dilakukan dengan cara yang sama seperti saat pengajuan permohonan sertifikat elektronik pertama kali.
Manfaatkan BroadwaysHR untuk Pengelolan Pajak!
Sebagai wajib pajak baik perorangan maupun badan, tentunya pengelolaan pajak harus dilakukan secara tepat dan cepat untuk menghindari denda dan tunggakan pajak. Perlu diketahui, sertifikat ini memiliki masa kedaluwarsa selama 2 tahun. Jika masa berlaku sudah habis, pengurus PKP harus kembali ke KPP terdaftar untuk membuat ulang dengan prosedur dan proses yang sama seperti saat mengajukan permohonan sertifikat pertama kali.
Dalam mengelola perpajakan karyawan, HR dapat memanfaatkan aplikasi HR untuk mempermudah mengelola berkas perpajakan. BoradwaysHR hadir sebagai solusi dalam menangani masalah tersebut. Dalam fitur Payroll Management, Anda bisa mengelola pajak karyawan dari payroll secara sistematis. Registrasi di sini untuk mendapatkan uji coba GRATIS selama 30 hari.