Apa Hubungan Status PTKP dengan Pajak Penghasilan?
Status PTKP akan menentukan besaran yang menjadi pengurang penghasilan Anda dalam menghitung Pajak Penghasilan terutang. Adapun istilah TK/0, K/2/, K/I/3 dan sebagainya memiliki penjelasan dan besaran pengurang yang berbeda sesuai dengan kondisi Anda sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi. Lalu, apa hubungan antara status penghasilan tidak kena pajak ini dan pajak penghasilan?
Sumber: iStockPhoto
Status PTKP dalam Pajak Penghasilan (PPh 21)
Status PTKP penting untuk dipahami, karena menentukan besaran yang menjadi pengurang penghasilan karyawan dalam menghitung PPh terutang. Secara garis besar, statusnya terbagi menjadi tiga golongan utama, yakni tidak kawin, kawin, dan kawin dengan penghasilan istri digabung. Pembagian tersebut masih dibagi lagi berdasarkan jumlah tanggungan. Hitungannya mulai dari tanpa tanggungan sampai maksimal tiga tanggungan.
1. Status PTKP Pria/Wanita Lajang
Karyawan sebagai WP yang belum menikah dan belum memiliki tanggungan atau sudah pernah menikah tetapi melakukan pemutusan hubungan pernikahan memiliki status PTKP TK/0 atau tidak kawin dengan 0 tanggungan. Namun, jika WP mempunyai tanggungan, maka tanggungannya menjadi tambahan PTKP. Jumlah maksimal tanggungan yang diperbolehkan dalam perhitungan PTKP adalah 3 orang.
Terdapat catatan khusus dalam penentuan status PTKP tidak kawin. Jika WP pribadi adalah karyawati dan tidak punya penghasilan lain serta sudah menikah dengan status perpajakan KK, maka status PTKP-nya adalah TK/0. Ini dikarenakan status kawin dan tanggungannya sudah masuk ke PTKP suami. Adapun status perpajakan KK berarti penghasilan WP menjadi satu kesatuan dengan suami. Selain itu, pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh suami sebagai kepala keluarga.
2. Status PTKP Pria Kawin
Status PTKP kawin diberikan ke seorang WP pria yang sudah kawin dan berpenghasilan serta istrinya tidak berpenghasilan atau memiliki penghasilan dari satu pemberi kerja adalah Kawin (K/-). Statusnya ditambah jumlah tanggungan yang diperkenankan. Terdapat syarat agar tanggungan dapat diperhitungkan sebagai tambahan PTKP. Tanggungan tersebut harus anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus. Contohnya adalah anak kandung, orang tua, menantu, mertua, dan anak angkat yang tidak atau belum berpenghasilan. Hal ini berlaku untuk semua jenis status PTKP.
3. Status PTKP Penghasilan Suami Istri Digabung
Status PTKP WP pria yang sudah menikah dan berpenghasilan serta istri mempunyai penghasilan lebih dari satu pemberi kerja atau istri berstatus pengusaha/melakukan pekerjaan bebas adalah K/I/- (kawin dengan penghasilan istri digabung) ditambah jumlah tanggungan yang diperkenankan. Namun, terdapat catatan khusus terkait status PTKP K/I/-. Meski saat menghitung pajak terutang status perpajakan PH (Pisah Harta) dan MT (Manajemen Terpisah), status PTKP WP tetap menggunakan K/I/-.
Lalu, jika seorang karyawati yang sudah menikah dan memiliki tanggungan, tetapi suaminya tidak bekerja, maka status PTKP-nya adalah K/- ditambah jumlah tanggungan yang diperkenankan. Meski begitu, WP wanita tersebut harus menunjukkan surat keterangan bahwa suami tidak berpenghasilan yang diterbitkan oleh instansi berwenang seperti kecamatan. Namun, jika tidak memilikinya, berdasar Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER – 16/PJ/2016, status PTKP WP akan menjadi TK/-.
Contoh Tanggungan
Sumber: iStockPhoto
Berdasar PMK 010/2016, PTKP untuk wajib pajak tidak kawin sebesar Rp 54 juta. Jika kawin, ditambah Rp 4,5 juta. Jika memiliki satu anak, ditambah Rp 4,5 juta (maksimal tiga anak atau Rp 13,5 juta).
Ilustrasi:
Tuan C adalah karyawan tidak menikah, berlaku PTKP TK/0 = Rp 54 juta setahun. Kemudian ia menikah dan istrinya tidak bekerja, maka statusnya menjadi K/0 (Rp 54 juta + Rp 4,5 juta) = Rp 58,5 juta setahun. Lalu Tuan C punya satu anak, maka berlaku K/1 (Rp 54 juta + Rp 4,5 juta + Rp 4,5 juta) = Rp 63 juta. Istrinya kemudian bekerja di perusahaan lain, sehingga PTKP yang berlaku K/I/1 atau K/1 + TK/0 (Rp 63 juta + Rp 54 juta) = Rp 117 juta setahun.
Contoh Perhitungan PPh 21 Sesuai Status PTKP
Berikut contoh kasus cara menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP):
Tuan A sebagai karyawan di PT BBB dengan gaji sebulan sebesar Rp10 juta. Status Tuan A sudah kawin dan memiliki 1 anak.
1. Hitung PTKP
Besar penghasilan tidak kena pajak Tuan A sebesar:
PTKP dengan status kawin 1 tanggungan adalah K/1 = Rp63 juta setahun
Sedangkan PTKP Tuan A sebulan sebesar = Rp63 juta : 12 bulan = Rp5,25 juta
2. Hitung Penghasilan Kena Pajak
Setelah mengetahui besar PTKP, berikutnya menghitung jumlah penghasilan kena pajak Tuan A:
Rumus untuk menghitung penghasilan kena pajak adalah = Gaji – PTKP
Sehingga penghasilan Tuan A yang dikenakan pajak sebesar = Rp10 juta – Rp5,25 juta = Rp4,7 juta
3. Hitung Potongan PPh 21
Berikutnya dapat menghitung berapa besar pemotongan PPh Pasal 21 Tuan A:
Tarif TER untuk kategori K/1 adalah TER A dengan tarif 2% untuk gaji Rp10 juta sebulan
Maka potongan pajaknya sebesar = Rp10 juta x 2% = Rp200 ribu
Namun besar potongan PPh 21 atas gaji Tuan A selama satu tahun penuh harus dihitung lebih lanjut lagi dengan melihat besar bonus dan THR di tahun pajak berjalan. Sebab melalui regulasi baru implementasi perhitungan TER PPh 21, untuk potongan PPh 21 bulan Desember harus menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh.
Hitung Pajak Karyawan dengan BroadwaysHR
PTKP merupakan batas penghasilan wajib pajak orang pribadi yang tidak dikenakan pajak. Apabila penghasilan yang diterima melebihi batas PTKP, maka selebihnya merupakan objek pajak yang perhitungan besar pajaknya dihitung berdasarkan tarif TER dan Pasal 17 UU PPh. PTKP terbaru dari tahun ke tahun selalu menjadi sorotan wajib pajak, karena besarnya PTKP akan mempengaruhi penghitungan PPh. Semakin besar PTKP yang ditetapkan pemerintah, maka PPh menjadi semakin kecil, begitu pula sebaliknya. Setelah menghitung penghasilan kena pajak dari hasil penghasilan yang telah dikurangi dengan PTKP terbaru, perusahaan yang memotong PPh 21 wajib menyetorkan ke kas negara.
Untuk membantu HR dalam penghitungan PPh 21 karyawan, diperlukan adanya aplikasi. Dengan adanya aplikasi, perhitungan pajak pun bisa dilakukan secara otomatis. Fitur yang mengatur pajak di aplikasi BroadwaysHR adalah Payroll Management. Selain komponen payroll yang telah terintegrasi, mulai dari tunjangan, bonus, lembur, PPh 21, BPJS, dll juga sangat flexible dengan kebijakan-kebijakan payroll yang ada dalam perusahaan. Segera registrasi melalui tautan ini untuk mendapatkan uji coba GRATIS selama 30 hari.