![surat pernyataan non pkp](https://broadwayshr.com/wp-content/uploads/2024/02/surat-pernyataan-non-pkp-1.jpg)
Contoh Surat Pernyataan Non-PKP yang Perlu Anda Ketahui
Surat pernyataan Non-PKP (Pengusaha Kena Pajak) dibutuhkan bagi seorang pengusaha atau badan yang masih belum dikukuhkan sebagai PKP. Non-PKP tidak mendapatkan kewajiban untuk memungut dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) meskipun di dalam usahanya terdapat kegiatan penyerahan barang atau jasa. Lantas, apa itu suket Non-PKP? Dan, bagaimana cara mengajukan surat keterangan Non-PKP? Berikut penjelasan selengkapnya.
Sumber: iStockPhoto
Fungsi Surat Pernyataan Non-PKP
Biasanya, pada transaksi dengan sesama PKP, pihak pembeli akan meminta faktur pajak pada penjual sebagai bukti pungutan dan pengkreditan pajak masukan. Namun, apabila pihak penjual tidak berstatus PKP/Non PKP, maka pihak penjual dapat menerbitkan surat pernyataan Non PKP kepada klien. Surat pernyataan ini menjadi bukti bahwa perusahaannya yang bersangkutan berstatus Non PKP dan tidak menerbitkan faktur pajak. Dalam kasus seperti ini, faktur pajak dapat diganti dengan tanda bukti pembayaran.
Syarat Non-PKP
Non Pengusaha Kena Pajak atau yang lebih dikenal sebagai Non PKP adalah pengusaha yang belum dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dalam hal ini, pengusaha tersebut memiliki omzet kurang dari Rp 4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). Oleh karena itu, Non Pengusaha Kena Pajak (Non PKP) dihapuskan dari kewajibannya membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau faktur pajak. Namun, tetap diharuskan atau diwajibkan untuk membayar Pajak Penghasilan Final (PPh Final).
Komponen yang Harus Ada dalam Surat Pernyataan
Pada umumnya, surat pernyataan Non-PKP diisi dengan beberapa keterangan sebagai berikut:
- KOP Surat berisi keterangan dokumen “Syarat Keterangan Non PKP”.
- Pernyataan “Yang bertanda tangan di bawah ini” diikuti beberapa keterangan.
- Nama. Berisi nama pihak yang mengajukan keterangan bahwa dirinya bukan “Pengusaha Kena Pajak”.
- Jabatan. Berisi keterangan atas jabatan pihak yang namanya tertulis di bagian atas
- Perusahaan. Berisi nama perusahaan yang tidak termasuk kategori non PKP.
- Alamat. Berisi alamat perusahaan
- Kolom NPWP berisi Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan yang ingin diajukan.
- Pernyataan bahwa penandatanganan bukan termasuk PKP sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pertambahan Nilai. Oleh Karenanya perusahaan tidak bertanggung jawab atas penyerahan PPN terhadap penjualan/penyerahan BKP/JKP.
Tidak ada format baku untuk surat pernyataan non PKP. Anda juga bisa mencantumkan nama dan alamat disertai pernyataan bahwa yang Anda bukan pengusaha kena pajak. Tambahkan juga dengan keterangan tempat dan tanggal pembuatan surat disertai tanda tangan pimpinan perusahaan dan dilengkapi dengan materai sebagai bukti legalitas surat pernyataan non PKP.
Sumber: Scribd
Syarat dan Prosedur Pembuatan Surat Pernyataan Non-PKP
Seorang pengusaha masuk kategori PKP jika omset usahanya dalam setahun lebih dari Rp4,8 miliar per tahun. Namun di Indonesia, seorang pengusaha kecil boleh memilih untuk menjadi PKP. Caranya, tinggal mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP).
Untuk mendapatkan surat ini umumnya individu atau entitas bisnis dapat mengajukan permohonan kepada otoritas pajak setempat untuk mendapatkan surat keterangan non-PKP. Proses ini mungkin melibatkan pengajuan formulir tertentu dan verifikasi oleh otoritas pajak. Pihak yang bersangkutan sebaiknya menghubungi kantor pajak setempat atau mengacu pada pedoman perpajakan yang berlaku untuk informasi lebih lanjut.
Cara Non-PKP Membayar Pajak
Prosedur pelaporan pajak seorang Non-PKP pastinya berbeda dengan yang PKP, apalagi Non-PKP tidak punya bukti transaksi seperti Faktur Pajak seperti pengusaha berstatus PKP. Para pengusaha Non-PKP yang hendak melapor pajak cukup menghitung pendapatan kotor setiap bulannya dan mengalikan dengan 0,5% dari pajak beban. Perusahaan Non-PKP tidak diwajibkan untuk menerbitkan Faktur Pajak sehingga kewajiban pelaporan SPT PPN setiap bulannya juga tidak ada. Artinya, pengusaha Non-PKP ini hanya perlu melaporkan PPh-nya saja.
Berikut detail cara lapor pajak perusahaan Non-PKP:
- Gunakan formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh
- Selain menggunakan formulir SPT PPh Badan, Non-PKP juga wajib melampirkan Surat Setoran Pajak (SSP) asli lembar ke-3 apabila hendak melapor ke KPP laporan pajak perusahaan Tahunan atau SPT Tahunan
- Apabila lewat daring, SPT Tahunan dapat dilaporkan lewat e-filling.
Apakah usaha Anda masuk kategori PKP atau Non-PKP, yang terpenting adalah tidak mengemplang pajak. Sebab kontribusi Anda dalam sektor pajak bisa membantu memajukan perekonomian bangsa dan negara. Lalu, bagaimana jika non-PKP ingin menjadi Pengusaha Kena Pajak? Bagi non-PKP yang menjadi pengusaha berstatus pengusaha kena pajak, harus memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Kelola Pajak Perusahaan dengan BroadwaysHR
Itulah beberapa hal yang perlu Anda ketahui tentang pembubatan surat pernyataan Non-PKP. Untuk mempermudah pengelolaan pajak dalam perusahaan, Anda bisa menggunakan fitur Payroll Management. Selain komponen payroll yang telah terintegrasi, mulai dari tunjangan, bonus, lembur, PPh 21, BPJS, ini juga sangat flexible dengan kebijakan-kebijakan payroll yang ada dalam perusahaan. Segera registrasi di sini untuk mendapatkan uji coba selama 30 hari secara GRATIS.