Cara Menghitung Upah Lembur Per Jam Sesuai Aturan Depnaker
Gaji adalah hak seorang karyawan yang wajib dikeluarkan oleh setiap perusahaan setelah karyawan tersebut menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya. Dalam proses penghitungan gaji, banyak hal yang harus dipertimbangkan oleh perusahaan. Karena ada banyak komponen gaji karyawan, salah satunya adalah lembur. Upah lembur adalah upah yang didapatkan karyawan karena ia bekerja melebihi batas waktu yang ditentukan. Lalu, bagaimana cara menghitung upah lembur per jam sesuai aturan Depnaker?
Sumber: iStockPhoto
Dasar Hukum Jam Kerja
Pemerintah sendiri telah menerapkan waktu kerja karyawan sesuai dengan UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 77 ayat (2). Dari UU tersebut menyatakan bahwa waktu kerja karyawan adalah 40 jam/minggu dengan hitungan 7 jam/hari bila karyawan masuk selama 6 hari/minggu atau 8 jam/hari bila karyawan masuk selama 5 hari/minggu.
Bila kemudian ada perusahaan yang mempekerjakan karyawan melebihi ketentuan tersebut, maka perusahaan wajib membayarkan upah kerja lembur kepada karyawan yang bersangkutan. Mengetahui syarat juga ketentuan ini sama pentingnya dengan mempelajari perhitungan lembur karyawan harian juga bulanan sesuai peraturan Depnaker.
Ketentuan terkait perhitungan upah lembur ini seperti yang tertulis pada Pasal 78 ayat (2) UU Ketenagakerjaan. Selain itu, penetapan lembur karyawan juga memiliki ketentuan-ketentuan tertentu yang sudah diatur oleh UU Ketenagakerjaan yaitu:
- Adanya persetujuan dari karyawan yang bersangkutan untuk melakukan kerja lembur, dimana juga terdapat permintaan lembur secara tertulis dari perusahaan
- Terdapat bukti persetujuan lembur dengan tanda tangan karyawan juga perusahaan sesuai dengan Peraturan Kemnakertrans No. KEP. 102/MEN/VI/2004 Pasal 6
- Waktu kerja lembur terbatas hanya dapat dilakukan sebanyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dari 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu
- Terdapat penjelasan, perincian atau detail pelaksanaan lembur karyawan, misalnya seperti misalnya nama karyawan, waktu, tujuan lembur, besar upah lembur yang akan diberikan dan beberapa data lainnya.
Aturan Perhitungan Lembur
Adapun perhitungan lembur adalah sesuai dengan aturan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No.102 Tahun 2004 pasal 1 ayat 1, bahwa yang dimaksud sebagai kerja lembur adalah sebagai berikut:
- Kerja melebihi 8 jam per hari dan 40 jam per minggu dalam 5 hari kerja
- Kerja melebihi 7 jam per hari dan 40 jam per minggu dalam 6 hari kerja
- Kerja pada hari istirahat mingguan (sabtu/minggu) atau hari libur nasional
Selain itu, ditentukan pula bahwa karyawan tidak bisa melakukan kerja lembur setiap hari dan tanpa batasan waktu. Hal ini dijelaskan lebih rinci lagi dalam pasal 3 yang menyebutkan waktu kerja lembur hanya bisa dilakukan maksimal 3 jam per hari dan 14 jam per minggu.
Ketentuan mengenai jam lembur tersebut tidak termasuk pekerjaan yang dilaksanakan pada hari istirahat mingguan atau libur resmi. Biasanya, perusahaan dan pegawai harus membuat kesepakatan tertulis terlebih dahulu berupa surat penugasan atau perintah lembur yang ditandatangani. Akan tetapi, perlu Anda ketahui bahwa pula aturan perhitungan ini tidak berlaku untuk semua bisnis.
Bidang tertentu seperti perusahaan pertambangan dan energi biasanya menggunakan waktu kerja tidak umum, seperti jam kerja harian. Perusahaan semacam ini akan menentukan aturan waktu kerja dan istirahatnya sendiri, khususnya kepada para pegawai lapangan.
Jenis Lembur
Secara umum, kerja lembur terbagi menjadi dua jenis, yakni lembur di hari kerja dan juga di hari istirahat atau tanggal merah.
1. Lembur di Hari Kerja
Jenis yang pertama dari lembur adalah pada hari kerja. Dalam waktu ini, pegawai memiliki hak mendapat upah sebanyak 1,5x untuk jam pertama dan 2x untuk jam berikutnya.
2. Lembur di Akhir Pekan atau Hari Libur Resmi
Jenis berikutnya dari lembur adalah pada hari istirahat atau tanggal merah (libur nasional). Dalam waktu ini, aturan lembur adalah sebagai berikut.
a. 5 Hari Kerja
Jika perusahaan menjalankan 5 hari kerja dalam seminggu, maka perhitungan lembur adalah 2x upah per jam untuk 8 jam pertama, 3x per jam untuk jam ke 9, dan 4x per jam untuk jam ke 10 dan 11.
b. 6 Hari Kerja
Namun, bila perusahaan beroperasi 6 hari dalam seminggu, maka perhitungan lembur adalah 2x upah per jam untuk 7 jam pertama, 3x per jam untuk jam ke 8, dan 4x per jam untuk jam ke 9 dan 10.
Syarat Kerja Lembur
Sumber: iStockPhoto
Adapun syarat kerja lembur sesuai Peraturan Kemenakertrans No. KEP. 102/MEN/VI/2004 Pasal 6 yaitu:
- Kerja lembur dilakukan jika ada perintah tertulis dari pengusaha dan persetujuan tertulis dari pekerja/buruh yang bersangkutan.
- Perintah tertulis dan persetujuan tertulis sebagaimana dalam ayat 1 dapat dibuatkan dalam bentuk daftar pekerja/buruh yang bersedia bekerja lembur yang ditandatangani oleh pekerja/buruh yang bersangkutan dan pengusaha.
- Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 harus membuat daftar pelaksanaan kerja lembur yang memuat nama pekerja/buruh yang bekerja lembur dan lamanya waktu kerja lembur.
Karyawan perlu membuat Surat Perintah Lembur (SPL), karena SPL menjadi bukti pertanggungjawaban pekerja terhadap kerja lembur yang dilakukan. Di lain sisi, SPL ini menjadi dasar perhitungan dalam membayar upah kerja lembur pekerja. Selain itu, upah bulanan juga menjadi dasar perhitungan dalam membayar upah kerja lembur. Dimana upah bulanan diubah ke hitungan upah sejam, yaitu 1 per 173 kali upah sebulan.
Cara Perhitungan Upah Lembur Per Jam
Cara hitung upah gaji lembur sama saja dengan cara hitung gaji tengah bulan yaitu mengacu pada jam kerja. Dasar perhitungan lembur di sini adalah upah per jam atau 1/173 kali upah satu bulan. Itu berupa upah pokok sebulan 100% beserta tunjangan tetap atau 75% upah pokok apabila karyawan mendapatkan tunjangan tetap dan tidak tetap.
Rate upah lembur adalah 1,5 x upah sejam pada jam pertama lembur dan 2 x upah sejam pada jam seterusnya. Lalu bagaimana perhitungan upah lembur karyawan yang didasarkan pada aturan depnaker selengkapnya?
1. Rumus Perhitungan Upah Lembur Pada Hari Kerja
Lembur pada hari kerja memiliki rate sebesar 1,5 kali upah di satu jam pertama lembur kemudian dua kali upah dalam satu jam di jam berikutnya.
2. Rumus Perhitungan Upah Lembur di Hari Libur
Berikut adalah hitungan selengkapnya.
- Perusahaan dengan 5 hari kerja, 3 kali upah sejam untuk 8 jam pertama, 3 kali upah sejam untuk jam ke-9, dan 4 kali upah sejam untuk jam ke-10 dan ke-11.
- Perusahaan dengan 6 hari kerja, 2 kali upah sejam untuk 7 jam pertama, 3 kali upah sejam untuk jam ke-8, dan 4 kali upah sejam untuk jam ke-9 dan ke-10.
- Hari libur yang jatuh pada hari kerja terpendek misalnya di hari Jumat, 2 kali upah sejam untuk 5 jam pertama, 3 kali upah sejam pada jam ke-6, dan 4 kali upah sejam pada jam ke-7 dan ke-8.
Catat Penghitungan Upah dengan BroadwaysHR!
Cara menghitung perhitungan upah lembur per jam yang didasarkan pada peraturan Depnaker memang akan lebih mudah. Apalagi jika menggunakan aplikasi HRIS seperti BroadwaysHR. Pada fitur Compensation and Benefit, Anda dapat mengelola gaji, tunjangan, benefit, potongan karyawan, dan lainnya yang sudah terintegrasi dengan time management serta proses payroll. Hitung gaji uang lembur dan proses payroll karyawan lainnya lebih mudah dan cepat. Segera registrasi di sini untuk mendapatkan uji coba GRATIS selama 30 hari.