pkwt dan pkwtt

Perbedaan Hak dan Kewajiban Pekerja PKWT dan PKWTT

Terdapat dua jenis perjanjian kontrak kerja yang kerap menjadi pilihan perusahaan di Indonesia. Kedua jenis tersebut adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Meskipun sering kali disamakan, namun pada prakteknya terdapat perbedaan yang signifikan dalam hal pengertian dan status karyawan antara PKWT dan PKWTT. Simak penjelasan selengkapnya tentang kedua perjanjian tersebut.

Perbedaan Definisi PKWT dan PKWTT

pkwt dan pkwtt

Sumber: iStockPhoto

PKWT yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, adalah perjanjian kerja yang diberikan kepada karyawan untuk jangka waktu tertentu dengan pekerjaan tertentu pula. Hal ini sering digunakan untuk pekerjaan musiman atau karyawan kontrak yang sedang menjalani masa percobaan. Upah dalam PKWT biasanya berdasarkan jumlah kehadiran.

Sementara itu, PKWTT juga diatur dalam UU yang sama. Yang membedakan adalah perjanjian kerja yang diberikan kepada karyawan untuk waktu tidak ditentukan. Ini diberikan kepada karyawan tetap, yang artinya perusahaan tidak boleh dengan seenaknya memberikan status PKWTT kepada karyawan baru. Ada masa percobaan selama tiga bulan menggunakan PKWT sebelum karyawan diangkat menjadi tetap dan menggunakan PKWTT.

Jenis Pekerjaan untuk PKWT

Berdasarkan Pasal 59 UU Ketenagakerjaan, PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, seperti:

  1. Pekerjaan yang hanya selesai dalam sekali waktu, maksimal waktu penyelesaiannya tiga tahun;
  2. Pekerjaan yang hanya akan ada secara musiman; atau
  3. Pekerjaan yang berkaitan dengan suatu produk dan kegiatan baru atau adanya produk tambahan namun masih dalam proses percobaan.

UU Ketenagakerjaan secara tegas melarang dibuatnya PKWT untuk pekerjaan yang sifatnya tetap melalui Pasal 59. Jadi, jika perusahaan ingin mempekerjakan seorang pegawai sebagai staff admin, maka pihak perusahaan tidak dapat mempekerjakan pegawai tersebut berdasarkan PKWT karena posisi tersebut merupakan pekerjaan yang secara terus-menerus dibutuhkan. Selain itu, PKWT yang didasarkan pada jangka waktu tertentu memiliki waktu maksimal dua tahun dan hanya boleh diperpanjang sebanyak satu kali untuk jangka waktu satu tahun.

Jenis Pekerjaan untuk PKWTT

Ada beberapa situasi yang memungkinkan perubahan status dari PKWT menjadi PKWTT, sesuai dengan regulasi yang ada. Misalnya, jika PKWT tidak memenuhi ketentuan yang disyaratkan, seperti tidak memenuhi jenis pekerjaan yang dipersyaratkan atau melewati batas waktu perpanjangan, maka secara otomatis statusnya berubah menjadi PKWTT.

Hal ini juga berlaku jika pembaharuan PKWT tidak dilakukan dalam waktu 30 hari setelah berakhirnya masa perpanjangan, atau jika pengusaha mengakhiri hubungan kerja dengan pekerja yang menggunakan PKWT tanpa memenuhi prosedur yang ditetapkan.

Baca juga: Surat Perjanjian Kerja: 4 Jenis dan Hal-Hal yang Harus Tertulis

Perbedaan PKWT dan PKWTT

pkwt dan pkwtt

Sumber: iStockPhoto

Perbedaan PKWT dan PKWTT tidak terbatas dengan waktu saja. Ada beberapa perbedaan lainnya yang menjadi poin penting yang perlu diperhatikan oleh HRD selaku pembuat kontrak kerja. Perbedaan tersebut di antaranya:

1. Masa Percobaan

Masa percobaan atau masa probation hanya berlaku pada karyawan PKWTT. Biasanya akan berlangsung selama tiga hingga enam bulan. Sementara untuk karyawan PKWT tidak berlaku adanya masa probation. Bila perusahaan memberlakukannya, otomatis perjanjian batal secara hukum.

2. Lama Perjanjian

Perbedaan PKWT dan PKWTT juga bisa dilihat dari lamanya perjanjian. Seperti penjelasan sebelumnya, PKWT adalah perjanjian kerja yang memiliki batas waktu. Adapun maksimalnya ialah 5 tahun, termasuk perpanjangan kontrak (jika ada). Sementara PKWTT tidak punya batasan waktu, alias bersifat tetap. Perjanjian dapat berakhir apabila karyawan mengajukan resign, pensiun, atau meninggal dunia.

3. Fasilitas dari Perusahaan

Perusahaan akan memberikan beberapa fasilitas untuk menunjang para karyawannya dalam bekerja. Fasilitas yang diberikan beragam, setiap perusahaan berbeda-beda. Biasanya fasilitas ini berupa asuransi, transportasi, konsumsi, dan lainnya. Dalam perjanjian kerja, biasanya karyawan PKWTT akan mendapatkan fasilitas lebih banyak dibanding karyawan PKWT. Kebanyakan karyawan PKWT hanya mendapatkan fasilitas dasar sesuai yang tercantum dalam undang-undang.

4. Bentuk Perjanjian Kerja

Kontrak PKWT baru akan sah bila ada perjanjian secara tertulis dan disepakati kedua belah pihak serta harus ditulis dalam bahasa Indonesia. Bila sifatnya berbentuk lisan saja, perjanjian kerja tidak dianggap sah. Isi dari perjanjian kerja PKWT bersifat mengatur hubungan antara pekerja dengan perusahaan, termasuk jabatan, gaji, tunjangan serta fasilitas yang didapatkan dan juga hal-hal yang bersifat hubungan pribadi.

Menurut pasal 13 PP 35/2021, perjanjian PKWT setidaknya memuat:

  • Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha.
  • Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh.
  • Jabatan atau jenis pekerjaan.
  • Tempat pekerjaan.
  • Besaran dan cara pembayaran upah.
  • Hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau syarat kerja yang diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama;.
  • Mulai dan jangka waktu berlakunya PKWT.
  • Tempat dan tanggal PKWT dibuat, dan
  • Tanda tangan para pihak dalam PKWT.

Sedangkan dalam perjanjian PKWTT, perjanjian kerja boleh dilakukan secara lisan maupun tulisan, asalkan ada kesepakatan antara dua belah pihak.

5. Pencatatan

Perbedaan PKWT dan PKWTT selanjutnya adalah terkait pencatatan secara resmi di instansi pemerintah. Pencatatan data karyawan di instansi ketenagakerjaan sifatnya wajib pada karyawan PKWT. Sedangkan untuk karyawan PKWTT tidak perlu dicatatkan.

6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Dalam UU Ketenagakerjaan, pemutusan hubungan kerja pada PKWT terjadi ketika perjanjian telah masuk jatuh tempo. PHK juga dapat terjadi bila pekerjaan selesai sebelum perjanjian selesai. Sedangkan pada PKWTT, PHK hanya terjadi apabila salah satu pihak melanggar perjanjian yang telah disepakati. Bila pemutusan kerja terjadi karena pelanggaran, PHK tersebut harus dilaporkan kepada Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (LPPHI).

7. Kompensasi

Perbedaan PKWT dan PKWTT yang terakhir yaitu terkait pesangon ketika terjadi PHK. Bagi pekerja PKWT, perusahaan tidak wajib memberikan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Namun, menurut UU Cipta Kerja, bila kontrak diputus sebelum masa akhir kerja karyawan, perusahaan wajib membayar kompensasi. Besaran uang kompensasi PKWT disesuaikan dari masa kerja, dengan perhitungan sebagai berikut:

  • PKWT selama 12 bulan secara terus menerus diberikan sebesar 1 bulan upah.
  • PKWT selama 1 bulan atau lebih namun kurang dari 12 bulan dihitung secara proporsional dengan rumus masa kerja dibagi 12 dikalikan 1 bulan upah.
  • PKWT lebih dari 12 bulan dihitung dengan rumus masa kerja dibagi 12 dikalikan 1 bulan upah.

Untuk pekerja PKWTT, pemberian pesangon sifatnya wajib kecuali PHK tersebut terjadi karena alasan tertentu. Misalnya, ketika perusahaan mengalami pailit.

Baca juga: Pahami Kontrak Kerja Karyawan PKWT, PKWTT, dan Freelance, Apa Bedanya?

Kelola Hak dan Kewajiban Pekerja Kontrak Melalui BroadwaysHR

Selain dari yang disebutkan di atas, perusahaan dapat menambahkan beberapa aturan lainnya. Seperti informasi perusahaan yang wajib dijaga oleh pegawai, hingga ketentuan mengenai larangan bagi pegawai yang mengundurkan diri dan di PHK untuk bekerja di perusahaan kompetitor.

Untuk mempermudah administrasi dalam pengelolaan hak dan kewajiban pekerja kontrak, baik PKWT maupun PKWTT, Anda bisa memanfaatkan BroadwaysHR. Aplikasi ini menangani urusan HR dengan sistem berbasis cloud yang akurat dan mudah beradaptasi dengan kondisi perusahaan. Segera dapatkan uji coba GRATIS selama 30 hari dengan registrasi di sini.